Deadline Pengosongan Pasar Negara Habis, Sebagian Besar Pedagang Bertahan di Lokasi
Para pedagang pun tampak melayani pembeli seperti biasa dan belum ada tanda-tanda akan berkemas untuk melakukan relokasi.
NEGARA, NusaBali
Batas waktu atau deadline pengosongan dan relokasi pedagang Pasar Umum Negara (PUN), Jembrana, semestinya jatuh pada Minggu (20/8) kemarin. Meskipun batas waktu sudah habis, ternyata belum digubris seluruh pedagang.
Sebagian besar pedagang di PUN tetap memilih bertahan. Sejumlah pedagang menegaskan tetap akan menolak pindah sebelum ada kesepakatan mengenai aspirasi mereka dalam rencana pelaksanaan revitalisasi PUN.
Hasil pantauan NusaBali, ada beberapa kios pedagang di dalam pasar yang sudah dikosongkan. Beberapa kios di depan pasar juga tampak tutup. Namun sebagain besar kios ataupun los pedagang di areal pasar umum maupun pasar swadaya tampak masih buka. Para pedagang pun tampak melayani pembeli seperti biasa dan belum ada tanda-tanda akan berkemas untuk melakukan relokasi.
Beberapa pedagang yang ditemui, Minggu kemarin, mengaku belum mau mengosongkan tempat jualannya. Karena mereka belum ada kesepakatan terhadap aspirasi mereka ataupun paguyuban pedagang dalam revitalisasi nanti. Ditegaskan, sebenarnya hanya ada dua point yang menjadi aspirasi mereka. Pertama, agar diberikan los atau kios sesuai ukuran yang sudah mereka temapt. Dan kedua, mereka ingin bangunan pasar tidak dibuat bertingkat.
"Kami hanya minta agar tetap lantai satu dan ukuran tetap seperti sekarang. Jadi kami bukan menolak ada revitaliasi. Tetapi kami hanya minta agar tempatnya biar disamakan seperti sekarang," ujar salah satu pedagang, Ni Kadek Ariani, 55, ditimpali sejumlah pedagang lainya.
Ariani mengaku, jika sudah ada kesepakatan terhadap aspirasi tersebut, dirinya bersama pedagang lainnya pasti akan sangat mendukung rencana revitalisasi PUN tersebut. "Kalau sudah ada kesepakatan, pasti semua mau pindah. Tetapi nyatanya sampai sekarang belum ada. Jadi kami akan tetap menunggu," ucap Ariani yang mengaku sudah berjualan di PUN sejak tahun 1995 ini.
Salah satu pedagang lainya, I Komang Sudiatmika, 41, mengatakan, saat ini hanya sebagian kecil pedagang yang mau pindah. Dirinya pun memperkirakan jumlah pedagang yang sudah mau pindah hanya sekitar 10 persen. Sedangkan yang lainnya tetap memilih bertahan karena menunggu kesepakatan. "Hanya beberapa yang sudah pindah. Kebanyakan yang pindah karena anaknya jadi pegawai di Pemkab. Beberapa yang sudah pindah sebenarnya merasa terpaksa," ucap Sudiatmika.
Sudiatmika mengaku, kini para pedagang yang masih memilih bertahan, juga terus dihantui rasa resah. Pasalnya, mereka merasa ada berbagai upaya intervensi yang dilakukan untuk mendesak pedagang agar mau mengikuti rencana revitalisasi yang tidak sesuai dengan aspirasi mereka. "Jujur saja, sudah hampir dua bulan ini kami terus siaga. Sampai malam kami berjaga untuk mencegah hal-hal yang tidak dinginkan," ujarnya.
Disinggung mengenai informasi bahwa dari pihak paguyuban yang juga melakukan upaya intervensi ke masing-masing pedagang, Sudiatmika membantah hal tersebut. Menurutnya, dari pihak paguyuban tetap menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada masing-masing individu pedagang, dan hanya menyuarakan aspirasi pedagang.
"Kalau memang ada yang mau pindah, kami cuman ingatkan agar sampah-sampah dibersihkan karena masih ada pedagang lain yang jualan. Soalnya seperti yang sudah pindah duluan, banyak sampah, bahkan besi paku berserakan. Itu saja yang kami tekankan kalau ada yang mau pindah," ujar Sudiatmika.
Sementara Kapala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Jembrana I Komang Agus Adinata saat dikonfirmasi Minggu kemarin, mengatakan, tetap akan melakukan upaya pendekatan kepada pedagang yang belum mau pindah. Menurutnya, terkait rencana revitalisasi PUN yang dilaksanakan tahun ini sudah final dan sesuai dengan aturan yang ada.
"Tindaklanjut tetap upayakan pendekatan. Rencana besok (Senin hari ini) saya juga mau langsung turun ke pasar. Besok coba kita jelaskan lagi bahwa aturan yang ada sekarang memang begitu. Jadi untuk revitaliasi pasar, ada standar-standar yang harus dipenuhi," ucap Agus Adinata.
Seperti penjelasan sebelumnya, Agus Adinata menegaskan, dari Pemkab sudah berusaha mengusulkan agar pedagang diberikan tempat lebih luas dengan ukuran per kios mencapai 4 meter x 6 meter. Namun karena ada aturan revitaliasi pasar wajib mengusung konsep green building mengacu standar pusat dengan koefisien dasar bangunan (KDB) 60 persen, untuk membuatkan kios ukuran 4 meter x 6 meter dan disesuaikan dengan jumlah pedagang yang ada saat ini, harus dibuat bangunan bertingkat 4 lantai.
"Tetapi karena ada permintaan agar tidak dibuat banyak lantai, itu kan sudah dirubah menjadi lantai 2. Sehingga ukuran per kios disesuaikan menjadi 2x3 meter. Kalau mau diperbesar lagi, solusinya ya harus dibuat bangunan lebih tinggi," ucap mantan Camat Negara ini.
Di samping KDB 60 persen itu, Agus Adinata mengaku, dalam setiap program revitalisasi pasar saat ini, juga wajib memperhatikan ketersedian berbagai fasilitas pendukung untuk keamanan dan kenyamanan pedagang maupun pengunjung pasar. Di antaranya adanya toilet di setiap lantai, tersedianya ruang ibu menyusui, jalur evakuasi ataupun jalur yang memadai untuk jalur mobil pemadam, dan berbagai standar lainya.
"Jadi kita sesuai aturan saja. Kepentigan revitalisasi kan untuk pedagang juga. Malah kita sangat beruntung sampai dibantu anggaran revitlasisi langsung dari pusat (Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat). Sedangkan daerah lain ada sampai pinjam uang di bank," ucap Agus Adinata.7ode
Komentar