Dewan Minta Pengawasan Proyek Diperketat
Berkaca pada Kesalahan Pembangunan Candi Bentar di Pantai Legian
Pemerintah agar selalu turun mengawasi proyek yang dikerjakan rekanan, supaya sesuai dengan gambar.
MANGUPURA, NusaBali
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung meminta pemerintah memperketat pengawasan terhadap proyek yang dikerjakan oleh pihak rekanan. Kasus pembangunan candi bentar di Pantai Legian harus menjadi contoh agar tidak terjadi kesalahan serupa terhadap proyek yang lain dikerjakan oleh rekanan.
“Teknis (pengawasan) ini berada di eksekutif, sebelum diserahkan oleh pemenang tender,” ujar Wakil Ketua I DPRD Badung I Wayan Suyasa, Minggu (20/8).
Kesalahan pembangunan candi bentar di Pantai Legian menjadi atensi masyarakat. Sebab sudah diketahui ada kesalahan pembanguan oleh khalayak luas. “Sebagai wakil rakyat, kami memberi masukan kepada eksekutif agar selalu mengantisipasi dan melakukan pengawasan agar sesuai dengan gambar dan spek bangunan yang ditentukan,” tegas politisi asal Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi ini.
Ketua DPD Golkar Badung ini pun meminta agar pengawasan minimal dilakukan seminggu sekali. “Pengawas proyek dan eksekutif (Dinas PUPR Badung) turun harus mengawasi. Apalagi biaya yang digunakan dalam penataan ini cukup besar,” tegasnya.
Masih menurut Suyasa, penataan di Pantai Seminyak, Legian, dan Kuta (Samigita) penting lantaran berada di kawasan yang pariwisata, sehingga pengawasan harus ekstra, terlebih proyek menggunakan anggaran APBD Badung. “Semua (masyarakat) sudah tau. Intinya pengawasan sekali lagi perlu ditingkatkan,” tegasnya lagi.
Sebelumnya, pembangunan candi bentar di Pantai Melasti, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Badung menjadi sorotan masyarakat. Sebab bentuk candi bentar berbeda satu sama lain alias tidak sesuai dengan ukuran. Alhasil, PUPR Kabupaten Badung langsung memberikan teguran kepada konsultan pengawas.
Candi bentar tersebut bagian dari pembangunan tembok penyengker di Pantai Samigita. Sesuai papan proyek, kontrak pekerjaan renovasi penyengker Pantai Samigita dimulai sejak 3 Mei 2023. Pekerjaan dilaksanakan selama 120 hari kalender, dengan nilai kontrak Rp 26.883.858.745.
Kepala Dinas PUPR Badung Ida Bagus Surya Suamba belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini. Saat dihubungi belum ada jawaban. 7 asa, dar
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung meminta pemerintah memperketat pengawasan terhadap proyek yang dikerjakan oleh pihak rekanan. Kasus pembangunan candi bentar di Pantai Legian harus menjadi contoh agar tidak terjadi kesalahan serupa terhadap proyek yang lain dikerjakan oleh rekanan.
“Teknis (pengawasan) ini berada di eksekutif, sebelum diserahkan oleh pemenang tender,” ujar Wakil Ketua I DPRD Badung I Wayan Suyasa, Minggu (20/8).
Kesalahan pembangunan candi bentar di Pantai Legian menjadi atensi masyarakat. Sebab sudah diketahui ada kesalahan pembanguan oleh khalayak luas. “Sebagai wakil rakyat, kami memberi masukan kepada eksekutif agar selalu mengantisipasi dan melakukan pengawasan agar sesuai dengan gambar dan spek bangunan yang ditentukan,” tegas politisi asal Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi ini.
Ketua DPD Golkar Badung ini pun meminta agar pengawasan minimal dilakukan seminggu sekali. “Pengawas proyek dan eksekutif (Dinas PUPR Badung) turun harus mengawasi. Apalagi biaya yang digunakan dalam penataan ini cukup besar,” tegasnya.
Masih menurut Suyasa, penataan di Pantai Seminyak, Legian, dan Kuta (Samigita) penting lantaran berada di kawasan yang pariwisata, sehingga pengawasan harus ekstra, terlebih proyek menggunakan anggaran APBD Badung. “Semua (masyarakat) sudah tau. Intinya pengawasan sekali lagi perlu ditingkatkan,” tegasnya lagi.
Sebelumnya, pembangunan candi bentar di Pantai Melasti, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Badung menjadi sorotan masyarakat. Sebab bentuk candi bentar berbeda satu sama lain alias tidak sesuai dengan ukuran. Alhasil, PUPR Kabupaten Badung langsung memberikan teguran kepada konsultan pengawas.
Candi bentar tersebut bagian dari pembangunan tembok penyengker di Pantai Samigita. Sesuai papan proyek, kontrak pekerjaan renovasi penyengker Pantai Samigita dimulai sejak 3 Mei 2023. Pekerjaan dilaksanakan selama 120 hari kalender, dengan nilai kontrak Rp 26.883.858.745.
Kepala Dinas PUPR Badung Ida Bagus Surya Suamba belum bisa dikonfirmasi terkait hal ini. Saat dihubungi belum ada jawaban. 7 asa, dar
1
Komentar