nusabali

Ormas Dideadline 7 Hari Copot Baliho

  • www.nusabali.com-ormas-dideadline-7-hari-copot-baliho

Penjabat Bupati Tabanan, I Wayan Sugiada, memberi deadline (tenggat waktu) 7 hari bagi ormas untuk turunkan baliho dan spanduk ucapan selamat Natal dan Tahun Baru 2016 (Nataru). 

Paiketen Pecalang Desak Gubernur Bubarkan Ormas

TABANAN, NusaBali
Jika mamengkung, Pemkab Tabanan yang akan melucuti baliho dan spanduk milik ormas tersebut. Deadline serupa juga diberlakukan Pemkot Denpasar.

Warning agar ormas berinisiatif mencopot sendiri baliho dan spanduknya ini disampaikan setelah Penjabat Bupati Wayan Sugiada menerima Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 220/26405/Bid.II/BKBP perihal penertiban baliho/spanduk/media lainnya untuk menjaga kondusivitas Bali. Terkait SE Gubernur tersebut, Sugiada menggelar rapat koordinasi dengan Forum Pimpian Daerah di Kantor Bupati Tabanan, Selasa (29/12).

Sugiada menegaskan, setelah Tahun Baru, 1 Januari 2016, semua ormas akan disurati untuk membuat kesepakatan tentang penertiban baliho/spanduk. “Baliho ucapan selamat Natal dan Tahun Baru maupun yang lainnya akan ditertibkan setelah tahun baru. Semua ormas diberi waktu seminggu (7 hari). Bila deadline dilanggar, kami yang akan ambil alih turunkan baliho,” tegas Sugiada dalam pertemuan yang, antara lain, dihadiri Dandim 1619/Tabanan Letkol Inf Choiril Anwar dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tabanan, Atang Bawono, Selasa kemarin.

Selaku Penjabat Bupati Tabanan, Sugiada mengingatkan semua camat agar menjaga keamanan wilayahnya masing-masing dengan tetap berkoordinasi. “Saya imbau seluruh masyarakat, terutama para camat agar berkoordinasi dengan pihak terkait guna menjaga kondusivitas di wilayahnya masing-masing. Saya berharap perayaan malam tahun baru di Tabanan bisa berjalan dengan tertib, aman, dan terkendali,” tegas Sugiada.

Sedangkan Dandim 1619/Tabanan, Letkol Inf Choiril Anwar, mengingatkan baliho dan spanduk jangan dipasang sembarangan, karena merusak pemandangan. Bahasa dalam baliho juga emsti santun. “Buatlah bahasa baliho yang santun dan beretika, sehingga tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Ciptakan suasana kondusif, terlebih Pilkada juga sudah berjalan baik dan lancar,” tandas Choiril Anwar.

Sebaliknya, Kajari Tabanan Atang Bawono menyarankan semua ormas agar mencopot sendiri baliho-nya, karena pemasangan baliho juga kena pajak. “Kalau lewat deadline tetap tidak dicabut, terpaksa kita yang akan mencabut. Kita gunakan asas keamanan dan ketertiban. Baliho ini kan dipasang di tempat umum, jadi mereka harus mengikuti aturan yang berlaku,” ujar Atang Bawono sembari menyarankan semua pentolan ormas dihadirkan khusus untuk diberi pemahaman dan buat kesepakatan.

Sementara, Pemkot Denpasar melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) segera akan menyurati ormas-ormas yang ada di wilayahnya, sebagai tindaklanjut keluarnya SE Gubernur soal penertiban baliho ormas demi menjaga kondusivitas. "Masalah ini menjadi kewenangan Kesbangpol. Kami sudah minta Kesbangpol untuk menindaklanjuti," ujar Sekda Kota Denpasar, AA Ngurah Rai Iswara, di sela-sela acara ramah tamah dengan awak media di Hotel Inna Veteran, Denpasar, Selasa kemarin. 

Sekretaris Badan Kesbangpol Denpasar, I Gusti Agung Putra Dhyana, pun langsung menanggapi. Versi Putra Dhyana, pihaknya segera akan menyurati ormas-ormas di Denpasar supaya mereka mau menurunkan sendiri baliho maupun spanduk yang dipasang. "Tentunya kami berharap penurunan baliho dilakukan oleh masing-masing pemiliknya. Jangan sampai ada penurunan paksa," tandas Putra Dhyana.

Menurut Putra Dhyana, Kesbangpol Denpasar akan memberikan waktu selama seminggu bagi ormas untuk menurunkan baliho-nya. Bila deadline dilanggar, maka akan dilakukan penurunan paksa. "Ini akan kita koordinasikan dulu," katanya.

Selanjutnya...

Komentar