nusabali

Ormas Dideadline 7 Hari Copot Baliho

  • www.nusabali.com-ormas-dideadline-7-hari-copot-baliho

Penjabat Bupati Tabanan, I Wayan Sugiada, memberi deadline (tenggat waktu) 7 hari bagi ormas untuk turunkan baliho dan spanduk ucapan selamat Natal dan Tahun Baru 2016 (Nataru). 

Sedangkan Kepala Satpol PP Denpasar, IB Alit Wiradana, mengaku pihaknya belum bisa mengomentari SE Gubernur soal penertiban baliho ormas. Alasannya, pihak Satpol PP hanya sebatas melaksanakan penindakan ketika ada yang melanggar. "Soal ini kami belum bisa memberikan komentar," elak Alit Wiradana.

Sementara itu, Paiketan Pecalang Kabupaten Buleleng desak Gubernur Bali mengevaluasi keberadaan ormas yang meresahkan masyarakat. Bahkan, bila perlu, Gubernur diminta bubarkan ormas di Bali. Desakan ini disampaikan langsung Kelian Paiketan Pecalang Buleleng, Dewa Nyoman Semarang, di Singaraja, Selasa kemarin. 

Menurut Dewa Semarang, beradaan ormas belakangan sering terlibat aksi anarkis yang sangat mengkhawatirkan. Selain merampas kenyamanan masyarakat Bali, juga berdampak terhadap kunjungan wisata ke Pulau Surga. Dewa Semarang menilai tindakan cepat Pemprov Bali dan aparat keamanan dalam meredam meluasnya keributan ormas, sudah cukup bagus. Namun, pihaknya menginginkan Gubernur Bali tidak hanya sematas menerbitkan SE yang melarang ormas pasang atribut.

“Peristiwa berdarah yang merenggut 4 korban nyawa dan 5 korban luka di Badung dan Denpasar itu sebenarnya sangat memalukan, karena ormas melakukan aksi kekerasan. Kalau sudah merugikan begini, Pemprov Bali harus mengevaluasi kembali keberadaan ormas dan mengambil tindakan lebih tegas,” ujar Dewa Semarang dalam keterangan persnya di Sektretariat Majelis Madya Desa Pakraman (MMDP) Kabupaten Buleleng, Selasa siang.

Dewa Semarang mengingatkan, tindak anarkis yang dilakukan ormas sudah saatnya mendapatkan ganjaran setimpal. Seharusnya, ormas yang terbentuk telah diatur dalam Undang-undang terkait pelaksanaan dan opeasional sesuai dengan AD/ART-nya. Dalam regulasi Undang-undang yang berlaku, sebuah ormas wajib dibubarkan jika sering terlibat aksi anarkis dan membahayakan keselamatan masyarakat luas.

“Semua ada aturannya. Kalau sering berbuat rusuh dan tindak kekerasan, dibubarkan saja. Ormas itu ada untuk ikut menjaga keamanan dan membela daerah, bukan malah sebaliknya membuat situasi menjadi tidak aman dan merugikan kepentingan orang banyak,” tandas Dewa Semarang.
Pada bagian lain, Dewa Semarang mengingatkan seluruh anggota pecalang (petugas pengaman tradisional tingkat adat) yang ada di Buleleng agar tidak mencampur-adukkan tugas sebagai personel pengaman desa adat, dengan aktivitas di ormas. Dewa Semarang pun mewarning pecalang yang masuk ormas agar memilih salah satu: tetap menjadi pecalang atau anggota ormas. 

“Kami bukannya melarang, karena itu adalah hak pribadi seseorang. Tapi, demi kenyamanan bersama, kalau ada pecalang yang juga anggota ormas, mohon pilih salah satunya. Jangan membawa atribut ormas apa pun saat jadi pecalang,” tegas Dewa Semarang.

Di sisi lain, Kapolres Buleleng AKBP Harry Hariadi Bajuri mengakui pihaknya telah menerima SE Gubernur Bali soal penertiban atribut ormas dan kondusivitas. Pihaknya pun segera akan mengumpulkan ormas-ormas yang ada di wilayah hukum Kabupaten Buleleng guna membuat suatu kesepakatan untuk menerunkan atribut masing-masing.

“Segera nanti akan kami kumpulkan kembali ormas-ormas. Kami masih susun aturan mainnya seperti apa, biar jelas nanti. Kalau misalnya ada penurunan atribut, harus diberikan tenggat waktu, kemudian siapa yang akan menurunkan jika ormas itu sendiri tidak mengindahkan arahan yang diberikan. Intinya, semua harus jelas dulu,” tegas Kapolres Harry Hariadi. 7 k21,nv,k23

Komentar