KPU Bali Belum Terima Aduan DCS, Parpol Ancang-Ancang Rombak DCS
DENPASAR, NusaBali.com - Daftar Calon Sementara (DCS) Anggota DPRD Bali telah diumumkan Sabtu (19/8/2023). Hingga Senin (21/8/2023) siang, KPU Provinsi Bali belum menerima aduan. Namun, parpol mulai bisik-bisik soal teknis perombakan DCS.
"Kami belum menerima laporan terkait DCS secara resmi hingga hari ini, paling yang berwacana begitu," kata Komisioner KPU Bali Divisi Teknis Penyelenggaraan Luh Putu Sri Widyastini usai rapat pleno KPU Bali, Senin (21/8/2023) siang.
Sri menegaskan, proses penggantian DCS masih bisa dilakukan hingga sebelum ditetapkan jadi Daftar Calon Tetap (DCT). Hal ini merujuk pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dijelaskan Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, sistem pencalonan pada Pemilu 2024 ini tersentralisasi di DPP parpol. Penggantian nama dalam DCS harus direstui masing-masing DPP.
Lidartawan menyebut, parpol sudah berbisik-bisik ingin mengganti beberapa nama dalam DCS mereka. Namun, hal itu untuk sementara ini baru berupa pendekatan lantaran masih berjalan tahapan menunggu aduan masyarakat.
"Memang sudah ada beberapa (parpol) yang mau diganti (DCS-nya) atau apa. Tapi belum resmi (menyampaikan) ke kami," tutur mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli ini.
Perombakan DCS baru bisa disampaikan secara resmi setelah Senin nanti. Hal ini menyusul tahapan penggantian DCS pasca menerima aduan masyarakat yang akan berlangsung 14-26 September 2023.
KPU Bali enggan merinci parpol mana saja yang sudah berbisik-bisik. Disebutkan, semua parpol sudah menjalin komunikasi terutama soal mekanisme penggantian DCS nanti.
Lidartawan menuturkan, mekanisme dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 ini memang berbeda dari pemilu sebelumnya yang saklek ketika daftar bacaleg sudah di tangan KPU. Kali ini, sikap akomodatif lebih dikedepankan. *rat
Sri menegaskan, proses penggantian DCS masih bisa dilakukan hingga sebelum ditetapkan jadi Daftar Calon Tetap (DCT). Hal ini merujuk pada PKPU Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Dijelaskan Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, sistem pencalonan pada Pemilu 2024 ini tersentralisasi di DPP parpol. Penggantian nama dalam DCS harus direstui masing-masing DPP.
Lidartawan menyebut, parpol sudah berbisik-bisik ingin mengganti beberapa nama dalam DCS mereka. Namun, hal itu untuk sementara ini baru berupa pendekatan lantaran masih berjalan tahapan menunggu aduan masyarakat.
"Memang sudah ada beberapa (parpol) yang mau diganti (DCS-nya) atau apa. Tapi belum resmi (menyampaikan) ke kami," tutur mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli ini.
Perombakan DCS baru bisa disampaikan secara resmi setelah Senin nanti. Hal ini menyusul tahapan penggantian DCS pasca menerima aduan masyarakat yang akan berlangsung 14-26 September 2023.
KPU Bali enggan merinci parpol mana saja yang sudah berbisik-bisik. Disebutkan, semua parpol sudah menjalin komunikasi terutama soal mekanisme penggantian DCS nanti.
Lidartawan menuturkan, mekanisme dalam PKPU Nomor 10 Tahun 2023 ini memang berbeda dari pemilu sebelumnya yang saklek ketika daftar bacaleg sudah di tangan KPU. Kali ini, sikap akomodatif lebih dikedepankan. *rat
1
Komentar