Gubernur Koster Hibahkan Tanah 2,7 Hektare ke Desa Adat Gobleg
SINGARAJA, NusaBali - Gubernur Bali, Wayan Koster menyerahkan Hibah Tanah milik Pemerintah Provinsi Bali kepada Desa Adat Gobleg, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng seluas 2,7 hektar pada Soma Wage Medangsia, Senin (21/8) di Wantilan Desa Gobleg.
Penyerahan Hibah Tanah ini disaksikan langsung oleh Pj Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana, Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Bali I Dewa Tagel Wirasa, dan Krama Desa Adat Gobleg.
Gubernur Bali, Wayan Koster dalam sambutannya dengan tegas meminta kepada seluruh Prajuru dan Krama Desa Adat Gobleg agar tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang dihibahkan tidak boleh dialih fungsikan, tidak boleh berubah kepemilikan, tidak boleh dijual, harus menjadi tanah aset milik duwe Desa Adat, serta diberdayakan secara bersama-sama untuk kemajuan pembangunan di Desa Adat. Tanah yang dihibahkan seluas 2,7 hektare ini memiliki nilai sekitar Rp 7 miliar.
“Untuk itu, saya titip tanah ini dan sekali lagi tidak boleh dijual. Saya meminta kepada Badan Pertanahan supaya di sertipikat tanahnya diberikan penegasan tidak boleh dialih kepemilikan, namun harus tetap menjadi duwe Desa Adat,” ujar Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini. Bendesa Adat Gobleg, Putu Dana Ariawan mengucapkan terimakasih atas ketulusan Murdaning Jagat Bali Wayan Koster yang telah memberikan bantuan Hibah Tanah untuk Desa Adat Gobleg.
“Tanah ini kami peruntukkan sebagai perbaikan wewidangan parahyangan untuk memperlancar upacara pujawali sekaligus melestarikan seni budaya di Desa Adat Gobleg. Ketulusan Gubernur Bali, Bapak Wayan Koster semoga selalu mendapat restu oleh Hyang Widhi Wasa, agar senantiasa diberikan kesuksesan di dalam memimpin Provinsi Bali dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. @ nat
Gubernur Bali, Wayan Koster dalam sambutannya dengan tegas meminta kepada seluruh Prajuru dan Krama Desa Adat Gobleg agar tanah milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali yang dihibahkan tidak boleh dialih fungsikan, tidak boleh berubah kepemilikan, tidak boleh dijual, harus menjadi tanah aset milik duwe Desa Adat, serta diberdayakan secara bersama-sama untuk kemajuan pembangunan di Desa Adat. Tanah yang dihibahkan seluas 2,7 hektare ini memiliki nilai sekitar Rp 7 miliar.
“Untuk itu, saya titip tanah ini dan sekali lagi tidak boleh dijual. Saya meminta kepada Badan Pertanahan supaya di sertipikat tanahnya diberikan penegasan tidak boleh dialih kepemilikan, namun harus tetap menjadi duwe Desa Adat,” ujar Gubernur asal Desa Sembiran, Kecamatan Tejakula, Buleleng ini. Bendesa Adat Gobleg, Putu Dana Ariawan mengucapkan terimakasih atas ketulusan Murdaning Jagat Bali Wayan Koster yang telah memberikan bantuan Hibah Tanah untuk Desa Adat Gobleg.
“Tanah ini kami peruntukkan sebagai perbaikan wewidangan parahyangan untuk memperlancar upacara pujawali sekaligus melestarikan seni budaya di Desa Adat Gobleg. Ketulusan Gubernur Bali, Bapak Wayan Koster semoga selalu mendapat restu oleh Hyang Widhi Wasa, agar senantiasa diberikan kesuksesan di dalam memimpin Provinsi Bali dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru. @ nat
1
Komentar