Dua Tersangka Pungli Jembatan Timbang Cekik Dilimpahkan
Sementara untuk berkas Korsatpel UPPKB Cekik Jembrana I Made Dwi Jati Arya Negara. Baru dilakukan pelimpahan tahap I.
DENPASAR, NusaBali
Kejati Bali menerima pelimpahan kasus pungutan liar (pungli) di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik Gilimanuk, Jembrana. Ketiga tersangka masing-masing dua orang pegawai UPPKB, Gusti Putu Nurbawa, 44, dan IB Putu Uputra, 47. Satu tersangka lainnya yaitu Korsatpel UPPKB Cekik Jembrana I Made Dwi Jati Arya Negara.
Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, dua tersangka (pegawai) UPPKB Cekik Jembrana yaitu Gusti Putu Nurbawa dan IB Putu Uputra sudah dilakukan pelimpahan tahp II berikut barang bukti (BB) pada Rabu (16/8) lalu. "Keduanya ditahan selama 20 hari dan rencananya pada hari Selasa (22/8) mendatang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar," katanya.
Sementara untuk berkas Korsatpel UPPKB Cekik Jembrana I Made Dwi Jati Arya Negara. Baru dilakukan pelimpahan tahap I. “Berkas tahap pertama dengan tersangka Korsatpel UPPKB Cekik Jembrana sudah diterima pada Selasa (16/8) lalu,” pungkas Putu Agus Eka Sabana.
Seperti diketahui, dua pegawai UPPKB Cekik Gilimanuk diamankan karena terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli). Mereka adalah PNS I Gusti Putu Nurbawa dan pegawai kontrak bernama Ida Bagus Putu Suputra.
Penangkapan keduanya berdasar operasi tangkap tangan jajaran Polda Bali. Di mana, pada Selasa, 11 April 2023 dini hari di UPPKB sekitar Pukul 03.45 WITA. Berdasar laporan masyarakat soal pungli di sana, anggota Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali beserta jajaran melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Setibanya di lokasi, Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali menemukan adanya sopir maupun kernet yang turun dari kendaraannya yang diduga sembari menyerahkan sejumlah uang pada petugas penimbangan. Modusnya, saat melakukan penimbangan, sopir maupun kernet secara otomatis memberikan KIR kepada petugas penimbangan.
Petugas pun melakukan penyamaran sebagai sopir dan kernet. Personel Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali yang menyamar diminta uang sebesar Rp 30 ribu oleh petugas penimbangan yang langsung dimasukkannya ke laci meja. Tak membuang waktu lama, keduanya pun akhirnya dibekuk. Turut disita petugas adalah uang dengan total Rp 7,2 juta di laci meja. Kasus ini pun kemudian dikembangkan hingga akhirnya menyeret atasan kedua tersangka yakni I Made Dwi Jati Arya Negara. 7 rez
Kejati Bali menerima pelimpahan kasus pungutan liar (pungli) di Kantor Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) Cekik Gilimanuk, Jembrana. Ketiga tersangka masing-masing dua orang pegawai UPPKB, Gusti Putu Nurbawa, 44, dan IB Putu Uputra, 47. Satu tersangka lainnya yaitu Korsatpel UPPKB Cekik Jembrana I Made Dwi Jati Arya Negara.
Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, dua tersangka (pegawai) UPPKB Cekik Jembrana yaitu Gusti Putu Nurbawa dan IB Putu Uputra sudah dilakukan pelimpahan tahp II berikut barang bukti (BB) pada Rabu (16/8) lalu. "Keduanya ditahan selama 20 hari dan rencananya pada hari Selasa (22/8) mendatang dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar," katanya.
Sementara untuk berkas Korsatpel UPPKB Cekik Jembrana I Made Dwi Jati Arya Negara. Baru dilakukan pelimpahan tahap I. “Berkas tahap pertama dengan tersangka Korsatpel UPPKB Cekik Jembrana sudah diterima pada Selasa (16/8) lalu,” pungkas Putu Agus Eka Sabana.
Seperti diketahui, dua pegawai UPPKB Cekik Gilimanuk diamankan karena terlibat dalam praktik pungutan liar (pungli). Mereka adalah PNS I Gusti Putu Nurbawa dan pegawai kontrak bernama Ida Bagus Putu Suputra.
Penangkapan keduanya berdasar operasi tangkap tangan jajaran Polda Bali. Di mana, pada Selasa, 11 April 2023 dini hari di UPPKB sekitar Pukul 03.45 WITA. Berdasar laporan masyarakat soal pungli di sana, anggota Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali beserta jajaran melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.
Setibanya di lokasi, Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali menemukan adanya sopir maupun kernet yang turun dari kendaraannya yang diduga sembari menyerahkan sejumlah uang pada petugas penimbangan. Modusnya, saat melakukan penimbangan, sopir maupun kernet secara otomatis memberikan KIR kepada petugas penimbangan.
Petugas pun melakukan penyamaran sebagai sopir dan kernet. Personel Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bali yang menyamar diminta uang sebesar Rp 30 ribu oleh petugas penimbangan yang langsung dimasukkannya ke laci meja. Tak membuang waktu lama, keduanya pun akhirnya dibekuk. Turut disita petugas adalah uang dengan total Rp 7,2 juta di laci meja. Kasus ini pun kemudian dikembangkan hingga akhirnya menyeret atasan kedua tersangka yakni I Made Dwi Jati Arya Negara. 7 rez
1
Komentar