PSSI Dorong Suporter Berbadan Hukum
JAKARTA, NusaBali - Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI, Arya Sinulingga, meminta kelompok supporter untuk berbadan hukum. Hal itu diungkapkan usai keributan antara pendukung PSIS Semarang dan pendukung Persib Bandung di BRI Liga 1 2023/2024.
"Satu hal yang kami dorong bahwa secepatnya suporter memiliki dan harus menjadi badan hukum. Itu akan kami dorong secepatnya," ujar Arya Sinulingga.
Arya mengatakan, sesuai transformasi sepak bola Indonesia dan Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan Pasal ke-55, suporter perlu berbadan hukum.
"Sebab, itu menjadi bagian dari transformasi sepak bola Indonesia dan sesuai dengan undang-undang. Nanti semua suporter itu akan direkomendasikan oleh klub-klubnya. Jadi, tanpa langkah-langkah awal ini, maka kita tidak bisa memajukan sepak bola," jelas Arya, kepada bola.com.
Sedangkan bunyi UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan Pasal ke-55 yang mengatur suporter harus berbadan hukum.
1. Dalam penyelenggaraan kejuaraan olahraga terdapat suporter olahraga yang berperan aktif memberikan semangat, motivasi, dan dukungan baik di dalam maupun di luar pertandingan olahraga.
2. Suporter olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat satu membentuk organisasi atau badan hukum. Suporter olahraga dengan mendapat rekomendasi dari klub atau induk organisasi cabang olahraga
3. Organisasi atau badan hukum suporter olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat dua memiliki anggaran dasar/anggaran rumah tangga dan anggota yang terdaftar.
4. Pengurus organisasi atau badan hukum suporter olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat yiga bertanggung jawab melakukan pengelolaan dan pembinaan terhadap anggotanya.
5. Suporter olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat dua memiliki hak. *
2. Suporter olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat satu membentuk organisasi atau badan hukum. Suporter olahraga dengan mendapat rekomendasi dari klub atau induk organisasi cabang olahraga
3. Organisasi atau badan hukum suporter olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat dua memiliki anggaran dasar/anggaran rumah tangga dan anggota yang terdaftar.
4. Pengurus organisasi atau badan hukum suporter olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat yiga bertanggung jawab melakukan pengelolaan dan pembinaan terhadap anggotanya.
5. Suporter olahraga sebagaimana dimaksud pada ayat dua memiliki hak. *
1
Komentar