Bunuh Pacar Hamil, Divonis 12 Tahun
“Saya tidak puas, apalagi keluarga dia (terdakwa) sampai sekarang belum minta maaf,”
DENPASAR, NusaBali
Terdakwa Kadek Juniarta, 19, yang tega membunuh pacarnya yang sedang berbadan dua, Ni Made DS, 16, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar pada Selasa (22/8). Hukuman ini turun 3 tahun dari tuntutan jaksa sebelumnya.
Dalam putusan majelis hakim menyatakan terdakwa Kadek Juniarta telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan hingga mengakibatkan korban Ni Made DS meninggal. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76C UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak
Dalam pertimbangan memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dalam kondisi hamil sehingga mengakibatkan anak dalam kandungan meninggal pula. Terdakwa dan keluarganya tidak meminta maaf pada keluarga korban. Terdakwa telah mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan yang ada di masyarakat. “Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” ujar JPU.
“Menjatuhkan pidana pada terdakwa penjara selama dua belas tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas majelis hakim diketuai Gede Putera Astawa.
Hukuman ini turun 3 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) JPU Ni Made Desi Mega Pratiwi yang sebelumnya menuntut hukuman 15 tahun penjara. Atas putusan ini terdakwa menerima. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir Yang Mulia,” ujar JPU.
Sementara itu, ayah korban Ni Made DS, Gede Agus Sunarta menyatakan kekecewaannya atas putusan yang baru saja dibacakan di muka persidangan. “Saya tidak puas, apalagi keluarga dia (terdakwa) sampai sekarang belum minta maaf,” ujar Sunarta dengan mata berkaca-kaca usai sidang.
Seperti diketahui, peristiwa tragis ini terjadi Selasa, 7 Februari 2023 sekira pukul 14.30 Wita di rumah terdakwa di Jalan Gunung Batur Gang Carik, Denpasar. Kedatangan korban ke rumah terdakwa guna meminta pertanggungjawaban setelah positif hamil sejak berpacaran Juni 2022 lalu.
Namun permintaan korban itu diabaikan terdakwa. Lalu, di hari naas itu, korban kembali meminta terdakwa menikahinya. Terdakwa pun marah dan jengkel. Ketika korban hendak pulang, terdakwa mengambil selendang dan menjerat leher. Korban pun melawan hingga berhasil melepas jeratan selendang itu.
Terdakwa tak kurang akal. Dia kemudian mencekik leher korban dengan posisi dua jempolnya menekan tenggorokan korban hingga lemas dan tak sadarkan diri. Terdakwa lantas menidurkan korban dan kembali terdakwa melilitkan selendang di leher korban. Setelah tak berdaya, korban diseret ke gudang di sebelah timur rumah hingga akhirnya meninggal dunia. 7 rez
Terdakwa Kadek Juniarta, 19, yang tega membunuh pacarnya yang sedang berbadan dua, Ni Made DS, 16, dijatuhi hukuman 12 tahun penjara oleh majelis hakim PN Denpasar pada Selasa (22/8). Hukuman ini turun 3 tahun dari tuntutan jaksa sebelumnya.
Dalam putusan majelis hakim menyatakan terdakwa Kadek Juniarta telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan hingga mengakibatkan korban Ni Made DS meninggal. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 80 Ayat (3) Jo. Pasal 76C UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak
Dalam pertimbangan memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan korban meninggal dalam kondisi hamil sehingga mengakibatkan anak dalam kandungan meninggal pula. Terdakwa dan keluarganya tidak meminta maaf pada keluarga korban. Terdakwa telah mengabaikan nilai-nilai kemanusiaan yang ada di masyarakat. “Sedangkan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” ujar JPU.
“Menjatuhkan pidana pada terdakwa penjara selama dua belas tahun, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” tegas majelis hakim diketuai Gede Putera Astawa.
Hukuman ini turun 3 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) JPU Ni Made Desi Mega Pratiwi yang sebelumnya menuntut hukuman 15 tahun penjara. Atas putusan ini terdakwa menerima. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir. “Kami pikir-pikir Yang Mulia,” ujar JPU.
Sementara itu, ayah korban Ni Made DS, Gede Agus Sunarta menyatakan kekecewaannya atas putusan yang baru saja dibacakan di muka persidangan. “Saya tidak puas, apalagi keluarga dia (terdakwa) sampai sekarang belum minta maaf,” ujar Sunarta dengan mata berkaca-kaca usai sidang.
Seperti diketahui, peristiwa tragis ini terjadi Selasa, 7 Februari 2023 sekira pukul 14.30 Wita di rumah terdakwa di Jalan Gunung Batur Gang Carik, Denpasar. Kedatangan korban ke rumah terdakwa guna meminta pertanggungjawaban setelah positif hamil sejak berpacaran Juni 2022 lalu.
Namun permintaan korban itu diabaikan terdakwa. Lalu, di hari naas itu, korban kembali meminta terdakwa menikahinya. Terdakwa pun marah dan jengkel. Ketika korban hendak pulang, terdakwa mengambil selendang dan menjerat leher. Korban pun melawan hingga berhasil melepas jeratan selendang itu.
Terdakwa tak kurang akal. Dia kemudian mencekik leher korban dengan posisi dua jempolnya menekan tenggorokan korban hingga lemas dan tak sadarkan diri. Terdakwa lantas menidurkan korban dan kembali terdakwa melilitkan selendang di leher korban. Setelah tak berdaya, korban diseret ke gudang di sebelah timur rumah hingga akhirnya meninggal dunia. 7 rez
Komentar