30 Pelaku Usaha Dibekali Implementasi Pengawasan Perizinan
Pertumbuhan UMKM di Kabupaten Klungkung bertambah pasca pandemi Covid-19, tercatat 35.762 UMKM.
SEMARAPURA, NusaBali
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Klungkung menggelar bimbingan teknis dan sosialisasi implementasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko di beach club kawasan Banjar Nyuh, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung, Selasa (22/8). Sosialiasi ini untuk meningkatkan laporan realisasi investasi di Kabupaten Klungkung dan meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan pelaksanaan penanaman modal. Sosialiasi diikuti 30 orang pelaku usaha.
Kadis PMPTSP Klungkung Made Sudiarka Jaya mengatakan, sosialiasi ini sebagai upaya memberikan pemahaman kepada pelaku usaha tentang aturan-aturan yang berlaku terkait pelaksanaan penanaman modal. Kegiatan ini dianggarkan dari dana alokasi khusus non fisik fasilitasi penanaman modal tahun 2023 sebesar Rp 406.900.000. Rinciannya, bimtek dengan anggaran Rp 212.440.000, fasilitasi penyelesaian permasalahan pelaku usaha Rp 99.605.000, dan pengawasan pelaksanaan penanaman modal dengan anggaran Rp 94.855.000. “Dengan kegiatan ini, para pelaku usaha mendapatkan edukasi mengenai aturan terkait penanaman modal,” ungkap Made Sudiarka.
Dinas PMPTSP Klungkung menghadirkan narasumber Dicky Octavianus SKom dari DPMPTSP Provinsi Bali dan Dr Putri Anggreni SE MBA MPd yang merupakan akademisi. Kegiatan ini diisi dengan ceramah, diskusi, tanya jawab, dan pendampingan. Pertumbuhan pelaku UMKM di Kabupaten Klungkung bertambah pasca pandemi Covid-19. Saat ini tercatat 35.762 UMKM. Kadis Koperasi, UMKM, Perindustrian dan Perdagangan Klungkung I Wayan Ardiasa mengatakan, 35.762 UMKM di Klungkung terdiri dari UMKM kuliner, kriya, dan produk pertanian.
Sampai saat ini, jumlah pelaku UMKM yang mengurus izin berupa NIB (No Induk Berusaha) masih minim. NIB sebagai legalitas usaha sehingga lebih mudah mengurus izin lainnya seperti serta izin usaha untuk sektor perdagangan (SIUP), termasuk NPWP dan bukti pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan. Selain itu dengan mengurus NIB, usaha mendapat perlindungan kepastian hukum. 7 wan
Komentar