Satpol PP Bali Bakal Turunkan Baliho Politik
Saat ini yang menjadi dasar Satpol PP menurunkan baliho politik adalah peraturan daerah di masing-masing kabupaten/kota yang berkaitan dengan ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
DENPASAR, NusaBali
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali Nyoman Rai Dharmadi menegaskan pihaknya tak takut untuk menurunkan baliho dengan unsur politik yang dipasang di ruang publik. Apalagi saat ini KPU telah menetapkan daftar calon sementara (DCS) pemilihan legislatif sehingga berpotensi menambah maraknya baliho di jalan.
“Tidak ada rasa takut, apa yang ditakutkan, kan ada aturan yang menjadi dasar kita menjalankan tugas. Namanya juga garda terdepan penegak peraturan daerah, jelas sudah penjaga ketenteraman dan ketertiban, tidak ada alasan kawan-kawan kabupaten/kota takut,” kata Rai Dharmadi di Denpasar, Selasa (22/8).
Sebelumnya pada Senin (21/8), Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menyampaikan harapannya kepada Satpol PP untuk membantu urusan ini, karena mereka tak memiliki kewenangan untuk menindak politisi yang memasang baliho di jalan.
Kepala Satpol PP Bali sepakat dengan arahan tersebut. Mereka juga sudah melakukan tindakan berupa penurunan baliho dengan unsur politik selama ini.
Saat ini yang menjadi dasar mereka menurunkan baliho politik adalah peraturan daerah di masing-masing kabupaten/kota yang berkaitan dengan ketenteraman dan ketertiban masyarakat, di mana ruang publik seperti taman kota, jalan protokol, dan fasilitas umum pemerintah semestinya tak dipasangi baliho.
Selama peraturan KPU mengenai kampanye belum keluar, Satpol PP Bali akan mengacu pada peraturan daerah, sehingga Rai Dharmadi mengarahkan sebaiknya politisi yang telah ditetapkan sebagai daftar calon sementara berkoordinasi dengan desa tempat hendak memasang atribut sosialisasi.
Saat hendak menurunkan baliho politik juga Satpol PP Bali tak ingin sembarang. Menurut Rai Dharmadi, perlu dilakukan komunikasi dengan politisi terkait melalui pendekatan yang humanis.
“Ada komunikasi awal, berikan batas waktu baik-baik, kalau tidak juga direspons baru kita bongkar, bukan merusak. Kita bongkar kita amankan biar diambil oleh yang memasang itu untuk dipasang di tempat lain. Ini kan tahun politik, memang harus hati-hati tapi bukan berarti mengabaikan aturan mainnya,” ujar Rai Dharmadi.
Adapun baliho yang berhak dicabut jajarannya adalah baliho kadaluwarsa, umumnya politisi memanfaatkan kesempatan ini untuk menyampaikan ucapan hari raya, dan siapa pun di luar unsur politik berhak ditindak serupa.
“Baliho Galungan dan Kuningan kan sudah lewat apalagi Nyepi, lalu ucapan 17 Agustus masih lah, setelah Agustus harus dibongkar, itu namanya baliho kadaluwarsa. Siapapun yang memasang kalau sudah kadaluwarsa ya sudah harus dibongkar, jangan dibiarkan sampai robek, sampai tumbang,” tandasnya.
Rai Dharmadi juga mengingatkan bahwa Pemilu 2024 memiliki tahapan di mana saat ini baru pada penetapan daftar calon sementara, sehingga masih ada tahapan sebelum kampanye dan penentuan lokasi kampanye.
“Kan jenjangnya daftar calon sementara, daftar calon tetap, baru keluar nanti peraturan KPU yang mengatur tata cara kampanye. Saat itu kita jauh lebih mudah di mana boleh di mana tidak, sekarang ini yang digunakan dasar hukumnya perda ketenteraman dan ketertiban,” tutur Rai Darmadi. 7 ant
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali Nyoman Rai Dharmadi menegaskan pihaknya tak takut untuk menurunkan baliho dengan unsur politik yang dipasang di ruang publik. Apalagi saat ini KPU telah menetapkan daftar calon sementara (DCS) pemilihan legislatif sehingga berpotensi menambah maraknya baliho di jalan.
“Tidak ada rasa takut, apa yang ditakutkan, kan ada aturan yang menjadi dasar kita menjalankan tugas. Namanya juga garda terdepan penegak peraturan daerah, jelas sudah penjaga ketenteraman dan ketertiban, tidak ada alasan kawan-kawan kabupaten/kota takut,” kata Rai Dharmadi di Denpasar, Selasa (22/8).
Sebelumnya pada Senin (21/8), Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menyampaikan harapannya kepada Satpol PP untuk membantu urusan ini, karena mereka tak memiliki kewenangan untuk menindak politisi yang memasang baliho di jalan.
Kepala Satpol PP Bali sepakat dengan arahan tersebut. Mereka juga sudah melakukan tindakan berupa penurunan baliho dengan unsur politik selama ini.
Saat ini yang menjadi dasar mereka menurunkan baliho politik adalah peraturan daerah di masing-masing kabupaten/kota yang berkaitan dengan ketenteraman dan ketertiban masyarakat, di mana ruang publik seperti taman kota, jalan protokol, dan fasilitas umum pemerintah semestinya tak dipasangi baliho.
Selama peraturan KPU mengenai kampanye belum keluar, Satpol PP Bali akan mengacu pada peraturan daerah, sehingga Rai Dharmadi mengarahkan sebaiknya politisi yang telah ditetapkan sebagai daftar calon sementara berkoordinasi dengan desa tempat hendak memasang atribut sosialisasi.
Saat hendak menurunkan baliho politik juga Satpol PP Bali tak ingin sembarang. Menurut Rai Dharmadi, perlu dilakukan komunikasi dengan politisi terkait melalui pendekatan yang humanis.
“Ada komunikasi awal, berikan batas waktu baik-baik, kalau tidak juga direspons baru kita bongkar, bukan merusak. Kita bongkar kita amankan biar diambil oleh yang memasang itu untuk dipasang di tempat lain. Ini kan tahun politik, memang harus hati-hati tapi bukan berarti mengabaikan aturan mainnya,” ujar Rai Dharmadi.
Adapun baliho yang berhak dicabut jajarannya adalah baliho kadaluwarsa, umumnya politisi memanfaatkan kesempatan ini untuk menyampaikan ucapan hari raya, dan siapa pun di luar unsur politik berhak ditindak serupa.
“Baliho Galungan dan Kuningan kan sudah lewat apalagi Nyepi, lalu ucapan 17 Agustus masih lah, setelah Agustus harus dibongkar, itu namanya baliho kadaluwarsa. Siapapun yang memasang kalau sudah kadaluwarsa ya sudah harus dibongkar, jangan dibiarkan sampai robek, sampai tumbang,” tandasnya.
Rai Dharmadi juga mengingatkan bahwa Pemilu 2024 memiliki tahapan di mana saat ini baru pada penetapan daftar calon sementara, sehingga masih ada tahapan sebelum kampanye dan penentuan lokasi kampanye.
“Kan jenjangnya daftar calon sementara, daftar calon tetap, baru keluar nanti peraturan KPU yang mengatur tata cara kampanye. Saat itu kita jauh lebih mudah di mana boleh di mana tidak, sekarang ini yang digunakan dasar hukumnya perda ketenteraman dan ketertiban,” tutur Rai Darmadi. 7 ant
1
Komentar