Optimalisasi Penerimaan Pajak, DJP dan DJPK Kerjasama dengan 113 Pemda
DENPASAR, NusaBali - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) kembali bersinergi dengan pemerintah daerah (pemda) provinsi/kabupaten/kota dalam optimalisasi penerimaan negara.
Sinergi dilakukan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit Tahap V. Kali ini 113 pemda yang ikut perjanjian kerjasama.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo kembali menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah.
“Apabila kita ingin menuju negara yang lebih maju, maka kita harus terus berupaya meningkatkan tax ratio,” ujarnya melalui rilis Dirjen Pajak Kemenkeu RI, Rabu (23/8).
Dikatakan masih banyak ceruk yang dapat digali potensinya.
“Kita (pemerintah pusat dan daerah) memiliki subjek pajak yang sama, karenanya mari duduk bersama dan saling mempertukarkan data,” kata Suryo di Aula Cakti Buddhi Bhakti, Kantor Pusat DJP, Jakarta (22/8).
Melalui kerja sama tersebut, pemerintah pusat dan daerah akan dapat saling menghimpun dan mengalirkan data dan/atau informasi perpajakan, melaksanakan pengawasan wajib pajak bersama, melakukan sharing knowledge proses bisnis pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan. Serta memberikan dukungan kapasitas melalui bimbingan teknis penggalian potensi, sosialisasi terpadu, pendampingan penyusunan regulasi daerah, dan perbaikan tata kelola pengaliran data.
Lebih lanjut, Suryo mengatakan, PKS tripartit ini disupervisi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena penandatanganan kerjasama juga bertujuan mendukung Program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi.
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Luky Alfirman menambahkan bahwa pemerintah pusat berinisiatif membantu pemda untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara mandiri melalui kerjasama dimaksud.
“Sifatnya win-win solution untuk mencukupi kebutuhan belanja pusat dan daerah,” katanya.
Penandatanganan kerjasama diselenggarakan secara hybrid dengan 100 kepala daerah hadir luar jaringan (luring) seperti melalui media televisi dan 13 kepala daerah hadir dalam jaringan (daring) misalnya melalui jaringan internet. Seluruhnya sudah ada 367 pemda yang ikut kerjasama dari 552 seluruh pemda yang ada di seluruh Indonesia. K17.
1
Komentar