Petugas Balai Metrologi Awasi SPBU dan Pasar
BANGLI, NusaBali - Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI melalui Balai Standarisasi Metrologi Legal Regional II mengawasi pengoperasian alat ukur, takar timbangan dan perlengkapan (UTTP), di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan pasar di Bangli, Rabu (23/8). Hasil, para pedagang sudah tertib untuk menera ulang alat-alatnya.
Tim dari Balai Standarisasi Metrologi Legalisir Regional II didampingi tim Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Bangli. Pengawas Kemetrologian Ahli Pertama Anton Kurniadi, didampingi Ketua Tim Bimbingan Mutu Balai Standarisasi Metrologi Legal Regional II Arif Fajar Solikin, mengatakan pengawasan UTTP ini untuk perlindungan konsumen. Selain itu, memastikan penggunaan UTTP sesuai aturan. "Sasaran kami adalah pasar dan SPBU. Kami sudah turun ke Pasar Kidul dan SPBU di Bangli dan Kintamani," ungkapnya.
Kata dia, pengawasan dilakukan setiap tahun. Tahun ini, Kabupaten Bangli menjadi sasaran pengawasan. Dari hasil pengawasan di Pasar Kidul diketahui sebagian besar pedagang sudah sadar tera ulang. Sebagian kecil pedagang yang belum tera ulang langsung diimbau.
Diakui, ditemukan alat ukur yang tanda teranya sudah kedaluwarsa atau terakhir 2016 dan 2021. Kondisi ini perlu ditindaklanjuti agar alat ukur ini ditera ulang. Massa berlaku tanda tera hanya setahun. "Kami minta Disperindag Bangli untuk melakukan tindakan lanjut pada pedagang yang belum tera ulang, agar konsumen terlindungi," jelasnya.
Sedangkan untuk SPBU, dinilai akar ukur sudah sesuai ketentuan. "Untuk SPBU ini sudah memenuhi persyaratan kemetrologian. Kami nilai sudah bagus untuk SPBU di Bangli," sambungnya. Setelah pengawasan ini akan dikeluarkan surat rekomendasi terkait hal-hal yang perlu ditindaklanjuti oleh Pemkab Bangli.7esa
1
Komentar