Angkutan Penyeberangan, Gapasdap Minta Tarif Naik Lagi pada September
JAKARTA, NusaBali - Pengusaha angkutan penyeberangan meminta kenaikan tarif dilakukan lagi pada September atau Oktober. Padahal, Kementerian Perhubungan baru saja menaikkan tarif penyeberangan pada Juli lalu 5%.
Usulan kenaikan tarif diungkapkan oleh Gabungan Pengusaha Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap). Pihaknya mengapresiasi langkah pemerintah menaikkan tarif 5%, namun kenaikan itu dirasa masih kurang mengejar ketertinggalan kenaikan biaya operasi, utamanya kenaikan harga bahan bakar.
Ketua Bidang Usaha dan Pentarifan Gapasdap Rakhmatika Ardianto menyatakan kenaikan tarif penyeberangan harusnya di rentang 39,4%, namun pemerintah baru menaikkan 5%. Menurutnya masih ada kekurangan tarif naik 34,4%.
"Gapasdap mengapresiasi kenaikan tarif tersebut walaupun kenaikan tersebut masih belum sesuai dengan besaran tarif yang dihitung oleh pemerintah di mana kekurangan sebelumnya adalah 39,4%, sehingga total tarif yang masih tertinggal adalah sebesar 34,4% untuk menutup biaya operasional sesuai dengan standardisasi keselamatan dan kenyamanan di Indonesia." kata Rakhmatika dalam keterangan tertulis, seperti dilansir detikcom, Rabu (23/8).
Dia menyatakan operasional kapal penyeberangan di Indonesia selama ini jauh di atas standar internasional. Apalagi ditambah kewajiban layanan 24 jam, tepat waktu, hingga tetap jalan meski muatan kosong. Dia menilai standar semacam itu tak dilakukan di negara lain.
Lebih lanjut kalau dibandingkan dengan tarif penyeberangan di negara lain dengan standar yang menurutnya lebih tinggi, tarif penyeberangan di Indonesia jauh lebih mahal. Bila dirata-rata per milnya di atas Rp 1.000, padahal di negara lain di bawah itu.
"Saat ini, rata-rata tarif angkutan penyeberangan sebesar Rp 1.000 per-mil, sedangkan perhitungan yang sebenarnya adalah Rp 1.300 per-mil. Bila kita bandingkan dengan negara lain, tarif penyeberangan di Indonesia termurah di Asia Tenggara bahkan di beberapa negara maju lainnya," tutur Rakhmatika.
Sebagai contoh, tarif penyeberangan di Filipina dari Kota Bacolod City ke Cagayan De Oro sebesar US$ 59 atau setara Rp 885.000 dengan jarak 365 mil. Per milnya mencapai Rp 2.424.
Kemudian tarif penyeberangan di Thailand dari Rassada Pier-Puket sebesar US$ 12 atau setara dengan Rp180.000 dengan jarak 32 mil atau Rp 5.625 per mil. Selanjutnya, rute pelayaran Kure Port-Matsuyama di Jepang harganya JPY 4000 dengan jarak 31,6 mil sehingga tarif per mil setara Rp 13.797.
"Dari situ, maka kami akan mengajukan kembali kenaikan tarif di akhir September atau awal Oktober untuk menyesuaikan dengan besaran tarif yang sebenarnya yang harus direalisasikan oleh pemerintah, demi untuk menjamin standardisasi keselamatan dan kenyamanan serta keberlangsungan usaha dari industri penyeberangan," tutup Rakhmatika. 7
1
Komentar