Tabung Gas hingga Kayu Jati Dilelang
SINGARAJA , NusaBali - Kejaksaan Negeri Buleleng melelang sejumlah barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Barang yang dilelang terdiri dari puluhan buah tabung gas hingga puluhan balok kayu jati yang sebagian besar berasal dari perkara kehutanan dan migas. Masyarakat umum bisa mengikuti lelang yang mulai dibuka pada Kamis (24/8).
Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada menyebutkan, barang-barang yang dilelang berupa 78 batang kayu pahit berukuran dua meter dengan diameter 10 hingga 20 centimeter, 19 batang kayu jati berbentuk gelondongan, 75 tabung gas elpiji 3 kilogram dan 12 kilogram, serta tiga batang kayu sentigi dan lima tonggak sentigi.
Ia merinci limit harga yang ditetapkan dalam lelang 78 batang kayu pahit itu senilai Rp 5,7 juta lebih, 19 batang kayu jati senilai Rp 2,2 juta lebih, 75 gas elpiji Rp 13 ,5 juta lebih, serta lima batang kayu dan tonggak sentigi Rp 255 ribu.
Alit menyebut sejumlah barang rampasan negara itu sebelumnya sudah pernah dilelang, namun minim peminat. Sehingga lelang kembali dilakukan dengan limit harga yang diturunkan. Lelang digelar atas perintah pengadilan, mengingat barang tersebut memiliki nilai ekonomis.
"Jadi barang bukti perkara yang sudah inkrah ada yang dimusnahkan dan ada yang dirampas untuk negara. Jika memiliki nilai ekonomis akan dilelang," paparnya. Uang hasil lelang nanti akan disetorkan ke kas negara. Kalau misalnya dalam lelang ini tetap tidak laku, tetap akan di lelang lagi nanti namun harganya akan diturunkan lagi," papar Alit.
Masyarakat bisa mengikuti lelang untuk mendapatkan barang-barang tersebut dengan mendaftar terlebih dahulu di Kantor Kejari Buleleng, menyerahkan KTP dan menyetorkan uang jaminan sesuai nilai yang telah ditetapkan. "Siapa yang menawarkan harga tertinggi, nanti dia yang ditunjuk sebagai pemenang lelang," tukas dia. 7mzk
Humas sekaligus Kasi Intel Kejari Buleleng Ida Bagus Alit Ambara Pidada menyebutkan, barang-barang yang dilelang berupa 78 batang kayu pahit berukuran dua meter dengan diameter 10 hingga 20 centimeter, 19 batang kayu jati berbentuk gelondongan, 75 tabung gas elpiji 3 kilogram dan 12 kilogram, serta tiga batang kayu sentigi dan lima tonggak sentigi.
Ia merinci limit harga yang ditetapkan dalam lelang 78 batang kayu pahit itu senilai Rp 5,7 juta lebih, 19 batang kayu jati senilai Rp 2,2 juta lebih, 75 gas elpiji Rp 13 ,5 juta lebih, serta lima batang kayu dan tonggak sentigi Rp 255 ribu.
Alit menyebut sejumlah barang rampasan negara itu sebelumnya sudah pernah dilelang, namun minim peminat. Sehingga lelang kembali dilakukan dengan limit harga yang diturunkan. Lelang digelar atas perintah pengadilan, mengingat barang tersebut memiliki nilai ekonomis.
"Jadi barang bukti perkara yang sudah inkrah ada yang dimusnahkan dan ada yang dirampas untuk negara. Jika memiliki nilai ekonomis akan dilelang," paparnya. Uang hasil lelang nanti akan disetorkan ke kas negara. Kalau misalnya dalam lelang ini tetap tidak laku, tetap akan di lelang lagi nanti namun harganya akan diturunkan lagi," papar Alit.
Masyarakat bisa mengikuti lelang untuk mendapatkan barang-barang tersebut dengan mendaftar terlebih dahulu di Kantor Kejari Buleleng, menyerahkan KTP dan menyetorkan uang jaminan sesuai nilai yang telah ditetapkan. "Siapa yang menawarkan harga tertinggi, nanti dia yang ditunjuk sebagai pemenang lelang," tukas dia. 7mzk
1
Komentar