Penjabat Gubernur Bali Masih Digodok
JAKARTA, NusaBali - Masa jabatan Gubernur Bali Wayan Koster berakhir pada 5 September 2023. Nama-nama calon Penjabat (Pj) Gubernur Bali pun telah diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kini, nama-nama tersebut masih digodok.
"Kemendagri sudah menerima usulan nama-nama Pj dari DPRD Provinsi Bali dan kementerian atau lembaga terkait. Usulan nama itu, saat ini sedang dibahas di level eselon satu," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan kepada NusaBali, Kamis (24/8). Namun, Benni mengaku belum mengetahui usulan nama-nama itu. Diketahui DPRD Bali mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur Bali. Mereka adalah Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, Stafsus Bidang Keamanan dan Hukum Kemendagri Irjen Pol Sang Made Mahendra Jaya dan Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Bappenas Ervan Maksum.
Usulan nama-nama Pj Gubernur dari DPRD Provinsi Bali dan kementerian atau lembaga terkait dibahas di eselon satu dari segi profiling mereka. Apakah kandidat yang diusulkan tersebut memenuhi syarat. Syaratnya antara lain, calon Pj Gubernur harus pejabat pimpinan tinggi madya aktif struktural, pangkat minimal 4 C, memiliki pengalaman di pemerintahan dan selama dua tahun terakhir memiliki kinerja baik.
Lalu dilihat pula aspek-aspek lain. Pembahasan mengenai itu dilakukan oleh Kemendagri dengan mengundang eselon satu dari kementerian/lembaga terkait.
Mulai dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Intelijen Negara (BIN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Sekretariat Negara (Setneg), Sekretariat Kabinet (Seskab), Kepolisian dan kementerian/lembaga terkait lainnya.
Nantinya mereka akan menentukan tiga nama yang akan dibawa ke sidang TPA (Tim Penilaian Akhir). Dalam sidang TPA dibahas secara mendalam dan intens untuk diputuskan siapa yang menjadi Pj Gubernur Bali. Sidang TPA dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Sampai saat ini, kami masih menunggu jadwal dari Sekretaris Kabinet mengenai sidang TPA. Kami harap, sebelum 5 September sudah ada keputusan. Kita tunggu saja dan doakan yang terbaik untuk Provinsi Bali," terang Benni. Benni menjelaskan, seandainya tanggal 4 atau 5 September sudah ada keputusan, maka Pj Gubernur Bali dilantik pada tanggal 5 September.
Lantaran pada tanggal itu, masa jabatan Gubernur Bali berakhir. Namun, bila belum ada keputusan dari presiden mengenai Pj Gubernur Bali, Sekda akan menjadi Plt Gubernur sampai ada keputusan atau SK terkait Pj Gubernur Bali. "Sehingga di daerah tidak ada kekosongan kepemimpinan," ucap Benni. Sebelumnya diberitakan Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama dikonfirmasi, Kamis (29/6) lalu mengatakan mengirimkan tiga nama ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tiga kandidat sebagai Pj untuk diajukan ke Mendagri. Mereka adalah Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra. Birokrat asal Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng ini satu-satunya pejabat Eselon I di Bali. Kemudian nama berikutnya adalah Irjen Pol Sang Made Mahendra Jaya yang saat ini bertugas sebagai Stafsus Mendagri Bidang Keamanan dan Hukum, serta Ervan Maksum, Pejabat Eselon I dengan jabatan Deputi Bidang Sarana dan Prasarana di Kementerian Bappenas (Kementerian/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional). 7 k22
Usulan nama-nama Pj Gubernur dari DPRD Provinsi Bali dan kementerian atau lembaga terkait dibahas di eselon satu dari segi profiling mereka. Apakah kandidat yang diusulkan tersebut memenuhi syarat. Syaratnya antara lain, calon Pj Gubernur harus pejabat pimpinan tinggi madya aktif struktural, pangkat minimal 4 C, memiliki pengalaman di pemerintahan dan selama dua tahun terakhir memiliki kinerja baik.
Lalu dilihat pula aspek-aspek lain. Pembahasan mengenai itu dilakukan oleh Kemendagri dengan mengundang eselon satu dari kementerian/lembaga terkait.
Mulai dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Intelijen Negara (BIN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Sekretariat Negara (Setneg), Sekretariat Kabinet (Seskab), Kepolisian dan kementerian/lembaga terkait lainnya.
Nantinya mereka akan menentukan tiga nama yang akan dibawa ke sidang TPA (Tim Penilaian Akhir). Dalam sidang TPA dibahas secara mendalam dan intens untuk diputuskan siapa yang menjadi Pj Gubernur Bali. Sidang TPA dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Sampai saat ini, kami masih menunggu jadwal dari Sekretaris Kabinet mengenai sidang TPA. Kami harap, sebelum 5 September sudah ada keputusan. Kita tunggu saja dan doakan yang terbaik untuk Provinsi Bali," terang Benni. Benni menjelaskan, seandainya tanggal 4 atau 5 September sudah ada keputusan, maka Pj Gubernur Bali dilantik pada tanggal 5 September.
Lantaran pada tanggal itu, masa jabatan Gubernur Bali berakhir. Namun, bila belum ada keputusan dari presiden mengenai Pj Gubernur Bali, Sekda akan menjadi Plt Gubernur sampai ada keputusan atau SK terkait Pj Gubernur Bali. "Sehingga di daerah tidak ada kekosongan kepemimpinan," ucap Benni. Sebelumnya diberitakan Ketua DPRD Bali, Nyoman Adi Wiryatama dikonfirmasi, Kamis (29/6) lalu mengatakan mengirimkan tiga nama ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Tiga kandidat sebagai Pj untuk diajukan ke Mendagri. Mereka adalah Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra. Birokrat asal Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng ini satu-satunya pejabat Eselon I di Bali. Kemudian nama berikutnya adalah Irjen Pol Sang Made Mahendra Jaya yang saat ini bertugas sebagai Stafsus Mendagri Bidang Keamanan dan Hukum, serta Ervan Maksum, Pejabat Eselon I dengan jabatan Deputi Bidang Sarana dan Prasarana di Kementerian Bappenas (Kementerian/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional). 7 k22
1
Komentar