Bejat, Kakek Setubuhi Cucu Sendiri
SINGARAJA, NusaBali - Seorang bocah usia tujuh tahun asal salah satu desa di Kecamatan Sawan, Buleleng menjadi korban persetubuhan. Bejatnya lagi, pelaku persetubuhan tersebut dilakukan oleh kakek kandung korban berinisial PD, 80. Mirisnya lagi akibat kejadian itu korban saat ini mengalami penyakit kelamin.
Kanit IV Unit PPA Polres Buleleng, Ipda I Ketut Yulio Saputra mengatakan peristiwa persetubuhan yang menimpa korban terjadi pada awal Agustus lalu. Ia belum merinci waktu kejadian sebab korban belum mengingat lantaran masih trauma. Yang jelas, dalam pengakuannya, korban menyebut jika disetubuhi sebanyak lima kali oleh pelaku.
Pelaku menjalankan aksinya menyetubuhi korban di rumahnya. "Saat itu Hari Raya Galungan, orangtua korban pada waktu itu mungkin sedang sibuk sembahyang, sehingga korban disetubuhi di rumah pelaku," ungkap Ipda Yulio Saputra ditemui Kamis (24/8) di Mapolres Buleleng. Terungkapnya kasus persetubuhan ini setelah korban mengeluhkan sakit pada bagian alat kelamin. Orangtua korban lalu berinisiatif memeriksakan korban ke salah satu bidan desa. Di sanalah terungkap jika korban menderita penyakit kelamin. Hingga akhirnya korban bercerita jika telah disetubuhi oleh pelaku.
"Orangtua korban curiga kok anak sekecil itu sudah mengalami keputihan fatal, sehingga diperiksakan ke bidan. Akhirnya anak itu mengaku telah disetubuhi oleh pelaku," jelas Ipda Yulio. Tidak terima dengan kejadian itu, orangtua korban lantas melaporkan peristiwa ini ke Unit PPA Polres Buleleng sekitar seminggu yang lalu. Berangkat dari laporan tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan serta melakukan visum terhadap korban. Dari hasil visum tersebut, ditemukan dugaan penyakit kelamin yang dialami oleh korban.
Polisi pun kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Selasa (22/8) kemarin dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Terhadap pelaku akan disangkakan dengan Pasal 81 ayat (5) UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling berat penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Saat ini penyidik masih berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng terkait penetapan pasal agar pelaku dapat dijerat hukuman berat. Mengingat akibat perbuatan pelalu korban mengalami penyakit kelamin. Sesuai ketentuan pemberatan pokok pidana pasal tersebut pelaku dapat dipidana mati atau seumur hidup jika menimbulkan korban mengalami penyakit menular. "Karena persetubuhan ini menyebabkan korban mengalami penyakit menular ancaman pidananya bisa seumur hidup atau hukuman mati. Kami akan koordinasikan dulu dengan jaksa," ucap Ipda Yulio.
Dalam pengembangan penyelidikan, lanjut Ipda Yulio, korban juga diduga disetubuhi oleh dua pelaku lainnya. Saat ini polisi pun masih menyelidiki dengan mendalami pengakuan korban. Sementara korban sedang dikonsultasikan ke psikolog, untuk mengetahui keadaan psikisnya serta memulihkan keadaannya dari trauma.
"Orangtuanya menduga ada dua pelaku lainnya. Ini masih kami selidiki siapa saja pelaku ini apakah warga di sekitar rumah korban atau masih ada hubungan keluarga juga. Sejauh ini pelaku yang pasti adalah kakek kandung korban dan sudah kami tetapkan tersangka," tukasnya. 7 mzk
Pelaku menjalankan aksinya menyetubuhi korban di rumahnya. "Saat itu Hari Raya Galungan, orangtua korban pada waktu itu mungkin sedang sibuk sembahyang, sehingga korban disetubuhi di rumah pelaku," ungkap Ipda Yulio Saputra ditemui Kamis (24/8) di Mapolres Buleleng. Terungkapnya kasus persetubuhan ini setelah korban mengeluhkan sakit pada bagian alat kelamin. Orangtua korban lalu berinisiatif memeriksakan korban ke salah satu bidan desa. Di sanalah terungkap jika korban menderita penyakit kelamin. Hingga akhirnya korban bercerita jika telah disetubuhi oleh pelaku.
"Orangtua korban curiga kok anak sekecil itu sudah mengalami keputihan fatal, sehingga diperiksakan ke bidan. Akhirnya anak itu mengaku telah disetubuhi oleh pelaku," jelas Ipda Yulio. Tidak terima dengan kejadian itu, orangtua korban lantas melaporkan peristiwa ini ke Unit PPA Polres Buleleng sekitar seminggu yang lalu. Berangkat dari laporan tersebut, polisi pun melakukan penyelidikan serta melakukan visum terhadap korban. Dari hasil visum tersebut, ditemukan dugaan penyakit kelamin yang dialami oleh korban.
Polisi pun kemudian melakukan penangkapan terhadap pelaku pada Selasa (22/8) kemarin dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Terhadap pelaku akan disangkakan dengan Pasal 81 ayat (5) UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling berat penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Saat ini penyidik masih berkonsultasi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng terkait penetapan pasal agar pelaku dapat dijerat hukuman berat. Mengingat akibat perbuatan pelalu korban mengalami penyakit kelamin. Sesuai ketentuan pemberatan pokok pidana pasal tersebut pelaku dapat dipidana mati atau seumur hidup jika menimbulkan korban mengalami penyakit menular. "Karena persetubuhan ini menyebabkan korban mengalami penyakit menular ancaman pidananya bisa seumur hidup atau hukuman mati. Kami akan koordinasikan dulu dengan jaksa," ucap Ipda Yulio.
Dalam pengembangan penyelidikan, lanjut Ipda Yulio, korban juga diduga disetubuhi oleh dua pelaku lainnya. Saat ini polisi pun masih menyelidiki dengan mendalami pengakuan korban. Sementara korban sedang dikonsultasikan ke psikolog, untuk mengetahui keadaan psikisnya serta memulihkan keadaannya dari trauma.
"Orangtuanya menduga ada dua pelaku lainnya. Ini masih kami selidiki siapa saja pelaku ini apakah warga di sekitar rumah korban atau masih ada hubungan keluarga juga. Sejauh ini pelaku yang pasti adalah kakek kandung korban dan sudah kami tetapkan tersangka," tukasnya. 7 mzk
1
Komentar