Ribuan Guru se-Bali Beri Applause Gubernur Koster
Ingatkan Dedikasi Guru dan Tanamkan Nilai Lokal Bali ke Siswa
DENPASAR, NusaBali - Tepuk tangan dari ribuan Guru SMA/SMK dan SLB se-Bali bergemuruh menyambut antusias kehadiran Gubernur Bali Wayan Koster menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali yang berlangsung di halaman Kantor Gubernur Bali pada Wraspati Paing Medangsia, Kamis (24/8).
Gubernur Bali, Wayan Koster menyampaikan selamat kepada Guru SMA/SMK dan SLB se-Bali yang telah mendapatkan SK Pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah P3K di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali. Ribuan guru yang hadir memberikan apresiasi kepada Gubernur Koster, karena kebijakan P3K sebelumnya telah diproses oleh Wayan Koster saat bertugas sebagai Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan yang membidangi Pendidikan. Pada saat itu, para guru yang sudah berpuluh-puluh tahun menjadi tenaga honorer sangat berharap diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Atas aspirasi tersebut, saya berjuang pada tahun 2009 bersama semua Fraksi di Komisi X DPR RI untuk mengangkat mereka menjadi PNS, dan tenaga honorer juga diangkat menjadi P3K,” ujarnya.
Keberpihakan Wayan Koster di bidang pendidikan sebelumnya juga telah dibuktikannya dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Kepada para pegawai yang telah mendapat SK P3K bersyukurlah. Menurut Gubernur Koster guru memegang peranan sangat penting dalam proses pembelajaran di sekolah. Sebagai mantan Dosen di Universitas Tarumanegara, Universitas Pelita Harapan, Universitas Negeri Jakarta, dan Dosen di STIE Perbanas, Gubernur Koster meminta ribuan Guru SMA/SMK dan SLB se-Bali untuk memiliki jiwa dedikasi yang tinggi sebagai pengajar di sekolah dengan menerapkan kedisiplinan, memiliki sikap yang santun dan penuh rasa tanggungjawab, menjadi teladan, berbusana dan berkata yang sopan, jangan melakukan kekerasan kepada murid, dan tertib di dalam menyelenggarakan pendidikan agar pembelajaran berjalan dengan baik serta berkualitas guna menghasilkan lulusan-lulusan siswa yang terbaik dan melahirkan siswa yang hormat kepada Leluhur, Guru, Orangtua, serta hormat kepada Pemerintah sesuai ajaran Catur Guru Bakti.
Gubernur Bali jebolan ITB ini juga meminta seluruh Guru agar tekun membaca buku dan memperluas pengetahuan. Karena transfer pengetahuan dari Guru ke murid akan sangat menentukan kualitas para siswa itu sendiri untuk menjadi pelajar yang berprestasi. “Saya juga meminta kepada Guru agar memberikan pengetahuan tentang seni budaya, tradisi dan kearifan lokal Bali dengan nilai-nilai Sad Kerthi kepada seluruh siswa sesuai visi pembangunan Bali yaitu, Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” ujar Gubernur Koster.
Menurutnya, Bahasa dan Aksara Bali hingga pengetahuan tentang seni budaya Bali harus ditanamkan kepada anak-anak didik, agar para siswa betul-betul menjadi orang Bali yang kokoh dan memiliki prinsip yang kuat tentang kebudayaan Bali, sehingga para siswa mempunyai perilaku kehidupan sebagai orang Bali dalam berinteraksi dan nantinya bekerja diseluruh sektor.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali, Ketut Lihadnyana melaporkan SK Pengangkatan P3K berdasarkan pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Formasi 2022.
Guru yang diangkat sebagai P3K di antaranya tersebar di Kabupaten/Kota se-Bali, yaitu : 1) Kabupaten Badung sebanyak 134 Guru; 2) Kabupaten Bangli sebanyak 108 Guru; 3) Kabupaten Buleleng sebanyak 273 Guru; 4) Kota Denpasar sebanyak 284 Guru; 5) Kabupaten Gianyar sebanyak 190 Guru; 6) Kabupaten Jembrana sebanyak 92 Guru; 7) Kabupaten Karangasem sebanyak 108 Guru; 8) Kabupaten Klungkung sebanyak 79 Guru; dan 9) Kabupaten Tabanan sebanyak 117 Guru. Secara khusus, Guru yang berkualifikasi pendidikan Bahasa Daerah juga diangkat sebagai P3K sebanyak 59 orang, dan Guru berkualifikasi pendidikan Agama Hindu diangkat sebanyak 167 orang. @ cr78
Keberpihakan Wayan Koster di bidang pendidikan sebelumnya juga telah dibuktikannya dengan keluarnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen. Kepada para pegawai yang telah mendapat SK P3K bersyukurlah. Menurut Gubernur Koster guru memegang peranan sangat penting dalam proses pembelajaran di sekolah. Sebagai mantan Dosen di Universitas Tarumanegara, Universitas Pelita Harapan, Universitas Negeri Jakarta, dan Dosen di STIE Perbanas, Gubernur Koster meminta ribuan Guru SMA/SMK dan SLB se-Bali untuk memiliki jiwa dedikasi yang tinggi sebagai pengajar di sekolah dengan menerapkan kedisiplinan, memiliki sikap yang santun dan penuh rasa tanggungjawab, menjadi teladan, berbusana dan berkata yang sopan, jangan melakukan kekerasan kepada murid, dan tertib di dalam menyelenggarakan pendidikan agar pembelajaran berjalan dengan baik serta berkualitas guna menghasilkan lulusan-lulusan siswa yang terbaik dan melahirkan siswa yang hormat kepada Leluhur, Guru, Orangtua, serta hormat kepada Pemerintah sesuai ajaran Catur Guru Bakti.
Gubernur Bali jebolan ITB ini juga meminta seluruh Guru agar tekun membaca buku dan memperluas pengetahuan. Karena transfer pengetahuan dari Guru ke murid akan sangat menentukan kualitas para siswa itu sendiri untuk menjadi pelajar yang berprestasi. “Saya juga meminta kepada Guru agar memberikan pengetahuan tentang seni budaya, tradisi dan kearifan lokal Bali dengan nilai-nilai Sad Kerthi kepada seluruh siswa sesuai visi pembangunan Bali yaitu, Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru,” ujar Gubernur Koster.
Menurutnya, Bahasa dan Aksara Bali hingga pengetahuan tentang seni budaya Bali harus ditanamkan kepada anak-anak didik, agar para siswa betul-betul menjadi orang Bali yang kokoh dan memiliki prinsip yang kuat tentang kebudayaan Bali, sehingga para siswa mempunyai perilaku kehidupan sebagai orang Bali dalam berinteraksi dan nantinya bekerja diseluruh sektor.
Sementara Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Provinsi Bali, Ketut Lihadnyana melaporkan SK Pengangkatan P3K berdasarkan pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Formasi 2022.
Guru yang diangkat sebagai P3K di antaranya tersebar di Kabupaten/Kota se-Bali, yaitu : 1) Kabupaten Badung sebanyak 134 Guru; 2) Kabupaten Bangli sebanyak 108 Guru; 3) Kabupaten Buleleng sebanyak 273 Guru; 4) Kota Denpasar sebanyak 284 Guru; 5) Kabupaten Gianyar sebanyak 190 Guru; 6) Kabupaten Jembrana sebanyak 92 Guru; 7) Kabupaten Karangasem sebanyak 108 Guru; 8) Kabupaten Klungkung sebanyak 79 Guru; dan 9) Kabupaten Tabanan sebanyak 117 Guru. Secara khusus, Guru yang berkualifikasi pendidikan Bahasa Daerah juga diangkat sebagai P3K sebanyak 59 orang, dan Guru berkualifikasi pendidikan Agama Hindu diangkat sebanyak 167 orang. @ cr78
Komentar