Oknum PNS Kasus Shabu Dipecat
NEGARA, NusaBali - Oknum PNS Pemkab Jembrana yang terjerat kasus penyalahgunaan narkotika, I Made Bagiasa alias Bagik, 42, telah divonis hukuman 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara, Rabu (23/8). Terkait vonis tersebut, Bagik dipastikan segera dipecat atau dikenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Dalam sidang putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun Bagik telah menerima vonis hukuman 4 tahun penjara tersebut. Vonis dari Majelis Hakim itu lebih ringan 1 tahun dibandingkan tuntutan JPU yang menuntut Bagik dihukum 5 tahun penjara. Selain hukuman 4 tahun penjara, Bagik yang dinyatakan melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juga dijatuhi hukuman pidana denda Rp 800 juta subsider 2 bulan penjara.
Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana Siluh Ktut Natalis Semaradani, Kamis (24/8), mengatakan, sang oknum PNS tersebut telah diberhentikan sementara sejak ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Mei 2023 lalu.
Pemberhentian sementara itu diberlakukan sambil menunggu keputusan yang bersangkutan terbukti bersalah atau ditetapkan menjadi terpidana. "Secara lisan memang sudah kami dengar kalau dia terbukti bersalah. Namun untuk PTDH, kami masih menunggu salinan putusan dari pengadilan. Kalau sudah ada salinan putusan, akan kami cermati dan itu yang dipakai dasar untuk melakukan PTDH," ujar Natalis.
Natalis menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2015 tentang ASN, keterlibatan ASN di dalam dunia narkotika masuk dalam pelanggaran berat. Untuk itu, Bagik yang merupakan PNS di Bagian Umum Setda Jembrana dengan tugas sebagai sopir di Bagian Perekonomian, Sumber Daya Alam dan Administrasi Pembangunan pada Setda Jembrana, itu sudah pasti akan dipecat.
"Masalah narkoba (narkotika) memang tidak bisa ditolerir. Kalau kasusnya sudah Maslaah narkoba, pasti akan dipecat. Namun untuk proses pemecatan, tentunya ada mekanisme seusai dangan aturan yang berlaku. Sama seperti waktu diberhentikan sementara. Kita proses setelah ada dasar surat penetapan tersangka," ucap Natalis.
Seperti diketahui, sang oknum PNS tersebut sebelumya diamankan Sat Reserse Narkoba Polres Jembrana saat mengambil paket shabu di Jalan Jempiring, Lingkungan/Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara, pada Jumat (12/5) sekitar pukul 20.30 Wita. Dari tangan tersangka Bagik, polisi mengamankan barang bukti sebanyak 5 paket shabu dengan berat mencapai 2,22 gram bruto atau 1,67 gram netto. 7ode
1
Komentar