nusabali

Kasus Ganja, Warga Negara Aussie Divonis Miring

Dituntut Jaksa 6,5 Tahun, Divonis Hakim 9 Bulan

  • www.nusabali.com-kasus-ganja-warga-negara-aussie-divonis-miring

Majelis Hakim berpendapat bahwa sebenarnya tindak pidana yang lebih tepat didakwakan dan dikenakan kepada terdakwa Todd Raymond Bradshaw adalah mengenai penyalahgunaan narkotika

DENPASAR, NusaBali
Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Bali memvonis seorang warga negara Australia, Todd Raymond Bradshaw, 40, selama 9 bulan penjara atas kepemilikan dan penyeludupan ganja. Putusan ini jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu 6,5 tahun penjara.

Dalam sidang dengan agenda putusan di PN Denpasar, Kamis (24/8), Ketua Majelis Hakim Hari Supriyanto dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Todd Raymond Bradshaw terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah membawa sediaan narkotika golongan 1 jenis ganja sebanyak 10,50 gram netto.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Todd Raymond Bradshaw pidana penjara selama sembilan bulan," kata Hakim Supriyatno dalam persidangan yang digelar secara online tersebut.

Putusan tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Todd Raymond Bradshaw dengan pidana penjara selama enam tahun enam bulan merujuk pada Pasal 113 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan unsur pidana mengimpor atau mengekspor narkotika.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim berpendapat bahwa sebenarnya tindak pidana yang lebih tepat didakwakan dan dikenakan kepada terdakwa Todd Raymond Bradshaw adalah mengenai penyalahgunaan narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Namun, ternyata JPU dalam surat dakwaannya tidak mendakwa terdakwa dengan Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, oleh karenanya berdasarkan ketentuan Pasal 184 ayat (4) KUHAP, maka dalam hal ini Majelis Hakim mempertimbangkan perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa sesuai dengan pasal yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya.

Hakim menimbang bahwa dakwaan JPU yang unsur-unsurnya telah dinyatakan terpenuhi oleh perbuatan terdakwa yaitu Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ketentuan pidana minimum khusus yaitu pidana penjara paling singkat empat tahun.

Namun demikian, beber Hakim, berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dihubungkan dengan uraian pertimbangan Majelis Hakim dengan memperhatikan aspek moral serta rasa keadilan, Majelis Hakim menyatakan ketentuan pidana minimum khusus dan pidana denda yang ada dalam pasal tersebut, yaitu dengan menjatuhkan pidana penjara di bawah atau lebih rendah dari pidana minimum tersebut, serta tanpa menjatuhkan pidana denda dengan mengacu pada ketentuan Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Supriyanto mengatakan sikap dan pendapat Majelis Hakim tersebut adalah hal yang dimungkinkan dan sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas Bagi Pengadilan, dan senada pula dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI nomor 2198 K/PID.SUS/2015 tanggal 27 November 2015.

Atas putusan tersebut, JPU menyatakan masih pikir-pikir. Demikian pun terdakwa Todd Raymond Bradsaw menyatakan masih pikir-pikir apakah menerima putusan tersebut atau menyatakan banding.

Sebelumnya dalam uraian dakwaan yang disampaikan oleh JPU, terdakwa Todd Raymond Bradshaw kedapatan membawa ganja dan diamankan oleh petugas Bea dan Cukai (Customs) pada hari Rabu (15/2) sekitar pukul 18.20 Wita di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali. 7 ant

Komentar