nusabali

Pemerintah Diminta Tindaklanjuti Temuan BPK RI

Sudirta Sampaikan Pandangan Fraksi PDIP Terkait APBN tahun 2022

  • www.nusabali.com-pemerintah-diminta-tindaklanjuti-temuan-bpk-ri

JAKARTA, NusaBali - Juru Bicara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) I Wayan Sudirta menyampaikan pandangan fraksinya terhadap laporan pertanggungjawaban pemerintah terkait pelaksanaan APBN tahun 2022. Dalam rapat paripurna tersebut, Sudirta menegaskan, Fraksi PDIP mendorong pemerintah menindaklanjuti adanya temuan BPK RI

Menurut Sudirta, tahun 2022 merupakan tahun ketiga sejak terjadinya Pandemi Covid-19. Oleh karena itu, kebijakan fiscal diarahkan untuk penanganan Pandemi Covid-19, pemulihan ekonomi nasional dan perlindungan sosial.

Kata dia, Fraksi PDIP memberikan apresiasi peningkatan pendapatan negara yang ditopang dengan pencapaian tax rasio 10,39 persen pada tahun 2022. “Capaian ini memperlihatkan APBN tahun anggaran 2022 berada dalam desain fiscal dan postur APBN yang sesuai dengan ketentuan,” ujar Sudirta dalam Rapat Paripurna DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI (Fraksi Golkar,red) Lodowijk Freidrich Paulus di Gedung Nusantara II, kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/8).

Sudirta mengatakan, BPK telah melakukan pemeriksaan atas LKPP tahun 2022 dan memberikan opini bahwa laporan keuangan tersebut menyajikan wajar atau wajar tanpa pengecualian (WTP). Kata dia, Fraksi PDIP memberikan apresiasi atas capaian pemerintah memperoleh opini WTP pada LKPP tahun anggaran 2022.

Politisi asal Desa Pidpid, Kecamatan Abang, Karangasem ini menyebutkan, BPK juga telah menyampaikan 16 permasalahan terkait dengan kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan, beserta rekomendasi yang wajib ditindaklanjuti oleh pemerintah.

“Atas temuan-temuan permasalahan tersebut, Fraksi PDIP berpendapat pemerintah harus segera menindaklanjuti temuan-temuan permasalahan tersebut, memastikan penyelesaiannya, mengambil tindakan penegakan hukum yang diperlukan dan memastikan agar tidak terjadi kembali pada APBN tahun berikutnya,” ujar Anggota Komisi III ini dalam keterangan tertulisnya, Kamis.

Dikatakan Sudirta, pemeriksaan BPK bertujuan untuk memperoleh keyakinan yang memadai atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dalam hal penyajian material, khususnya dalam memenuhi standar akuntasi pemerintahan, kepatuhan perundang-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern. “Selain itu, pengelolaan APBN, selain harus diamanatkan oleh konstitusi dan Undang-undang bahwa APBN memberikan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat yang dikelola secara efektif, efisien, mencapai prestasi kerja serta memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan,” tegas pria yang juga Wakil Kepala Sekolah Partai, DPP PDIP ini.n nat

Komentar