BBPOM Denpasar Jemput Bola Registrasi Pangan Olahan
DENPASAR, NusaBali - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Denpasar melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Desk Registrasi dalam rangka Jemput Bola Registrasi Pangan Olahan di Aula Kantor BBPOM di Denpasar, Jalan Cut Nyak Dien, Niti Mandala, Denpasar.
Sebanyak 40 peserta perwakilan usaha yang tengah mengajukan izin edar hadir dalam kesempatan tersebut. Mereka mendapat pemaparan terkait tata cara pengajuan izin edar dari beberapa narasumber terkait, baik dari internal BPOM/BBPOM Denpasar maupun dari instansi luar seperti dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST) Kota Denpasar.
Kegiatan dibuka Pejabat Fungsional Ahli Madya BBPOM di Denpasar Desak Ketut Andika Andayani. Dia menyampaikan bahwa proses pendaftaran izin edar di BBPOM Denpasar bisa memakan waktu hingga 30 hari karena harus mendapat persetujuan BPOM Pusat. Itu pun jika dokumen yang disertakan telah lengkap. Jika terjadi ketidaklengkapan dokumen maka pendaftar kembali harus menunggu proses selama 30 hari.
Karena itu, kegiatan sosialisasi dan jemput bola dengan mendatangkan pejabat berwenang BPOM Pusat ke Bali diharapkan memangkas proses perizinan menjadi hanya dua hari. "Kami harapkan yang sedang berproses bisa melengkapi dokumen sehingga besok (hari ini, Red) banyak izin edar yang bisa diterbitkan," ujar Desak Andika.
Desak Andika menuturkan sosialisasi dan jemput bola yang dilakukaan kali ini merupakan untuk kedua kalinya dilakukan tahun ini. Ia mengungkapkan sejauh ini telah ada 130 produk industri pangan olahan dan 455 produk pangan olahan skala rumah tangga (pendaftaran melalui Dinas Kesehatan) yang telah memiliki izin edar di bawah pengawasan BBPOM di Denpasar.
Ia mengatakan, untuk segala produk obat maupun makanan secara umum, BBPOM di Denpasar mengharapkan pendaftaran izin edar sebanyak 200-300 dalam setahun.
Lebih lanjut dijelaskan, BBPOM di Denpasar juga memiliki program pendampingan pelaku usaha untuk mengajak mereka mendaftarkan izin edar produk pangan olahannya. Pangan olahan yang masa edarnya lebih dari 7 hari dapat didaftarkan ke BPOM sehingga lebih mendapat kepercayaan dari masyarakat maupun mitra kerja terkait.
Kegiatan dibuka Pejabat Fungsional Ahli Madya BBPOM di Denpasar Desak Ketut Andika Andayani. Dia menyampaikan bahwa proses pendaftaran izin edar di BBPOM Denpasar bisa memakan waktu hingga 30 hari karena harus mendapat persetujuan BPOM Pusat. Itu pun jika dokumen yang disertakan telah lengkap. Jika terjadi ketidaklengkapan dokumen maka pendaftar kembali harus menunggu proses selama 30 hari.
Karena itu, kegiatan sosialisasi dan jemput bola dengan mendatangkan pejabat berwenang BPOM Pusat ke Bali diharapkan memangkas proses perizinan menjadi hanya dua hari. "Kami harapkan yang sedang berproses bisa melengkapi dokumen sehingga besok (hari ini, Red) banyak izin edar yang bisa diterbitkan," ujar Desak Andika.
Desak Andika menuturkan sosialisasi dan jemput bola yang dilakukaan kali ini merupakan untuk kedua kalinya dilakukan tahun ini. Ia mengungkapkan sejauh ini telah ada 130 produk industri pangan olahan dan 455 produk pangan olahan skala rumah tangga (pendaftaran melalui Dinas Kesehatan) yang telah memiliki izin edar di bawah pengawasan BBPOM di Denpasar.
Ia mengatakan, untuk segala produk obat maupun makanan secara umum, BBPOM di Denpasar mengharapkan pendaftaran izin edar sebanyak 200-300 dalam setahun.
Lebih lanjut dijelaskan, BBPOM di Denpasar juga memiliki program pendampingan pelaku usaha untuk mengajak mereka mendaftarkan izin edar produk pangan olahannya. Pangan olahan yang masa edarnya lebih dari 7 hari dapat didaftarkan ke BPOM sehingga lebih mendapat kepercayaan dari masyarakat maupun mitra kerja terkait.
"Saat Bimtek kami sudah mendapatkan peserta tetapi saat berproses untuk konsultasi atau kelengkapan dokumen, mereka mundur," ungkap Desak Andi.
Desak Andi mengatakan produk yang telah mendapat izin edar tetap mendapat pengawasan dari BBPOM Denpasar dengan melakukan inspeksi mendadak. "Kita mengambil sampel tanpa sepengetahuan pemilik produk. Jadi kita melihat komitmen pelaku usaha menerapkan cara produksi pangan olahan dengan baik," ungkapnya.
Sementara itu, salah satu peserta Gusti Ayu Septiana Emarina Dewi menyampaikan perusahaan tempatnya bekerja berniat mendaftarkan izin edar ke BPOM untuk mempermudah pemasaran dan distribusi produk pangan olahan yang dimiliki.
"Biasanya supermarket-supermarket besar perlu izin BPOM jadi perlu daftar," ujar Production Head perusahan pangan olahan berupa dimsum ini.
Desak Andi mengatakan produk yang telah mendapat izin edar tetap mendapat pengawasan dari BBPOM Denpasar dengan melakukan inspeksi mendadak. "Kita mengambil sampel tanpa sepengetahuan pemilik produk. Jadi kita melihat komitmen pelaku usaha menerapkan cara produksi pangan olahan dengan baik," ungkapnya.
Sementara itu, salah satu peserta Gusti Ayu Septiana Emarina Dewi menyampaikan perusahaan tempatnya bekerja berniat mendaftarkan izin edar ke BPOM untuk mempermudah pemasaran dan distribusi produk pangan olahan yang dimiliki.
"Biasanya supermarket-supermarket besar perlu izin BPOM jadi perlu daftar," ujar Production Head perusahan pangan olahan berupa dimsum ini.
Ia mengungkapkan proses pendaftaran izin edar cukup menyita waktu, sehingga ia berharap dengan adanya kegiatan jemput bola penerbitan izin edar bisa lebih cepat. 7 cr78
1
Komentar