Penentuan Penjabat Gubernur Bali
Presiden Jokowi Akan Pimpin Langsung Sidang TPA
Dalam sidang TPA dibahas secara mendalam dan intensif untuk diputuskan siapa yang menjadi Pj Gubernur Bali.
JAKARTA, NusaBali
Masa jabatan Gubernur Bali Wayan Koster akan berakhir pada 5 September 2023 mendatang. Nama-nama calon Penjabat (Pj) Gubernur Bali yang telah diusulkan kini digodok di pusat untuk selanjutnya menunggu proses sidang TPA (Tim Penilaian Akhir) yang akan dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kemendagri sudah menerima usulan nama-nama Pj Gubernur Bali dari DPRD Provinsi Bali dan kementerian atau lembaga terkait. Usulan nama itu, saat ini sedang dibahas di level eselon satu," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan kepada NusaBali, Kamis (24/8).
Namun, Benni mengaku belum mengetahui usulan nama-nama itu. Diketahui DPRD Bali mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur Bali. Mereka adalah Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, Stafsus Bidang Keamanan dan Hukum Kemendagri, Irjen Pol Sang Made Mahendra Jaya dan Deputi Bidang Sarana dan Prasarana Bappenas Ervan Maksum.
Kata Benni, usulan nama-nama Pj Gubernur dari DPRD Provinsi Bali dan kementerian atau lembaga terkait, dibahas di eselon satu mengacu dengan biodata para kandidat. Kandidat yang diusulkan tersebut, harus memenuhi beberapa syarat. Antara lain, calon Pj Gubernur harus pejabat pimpinan tinggi madya aktif struktural, pangkat minimal IVC, memiliki pengalaman di pemerintahan dan selama dua tahun terakhir memiliki kinerja baik.
Kemudian dilihat pula aspek-aspek lain. Pembahasan mengenai itu dilakukan oleh Kemendagri dengan mengundang eselon satu dari kementerian/lembaga terkait.
Mulai dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Intelijen Negara (BIN), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Sekretariat Negara (Setneg), Sekretariat Kabinet (Seskab), Kepolisian dan kementerian/lembaga terkait lainnya. Nantinya, mereka akan menentukan tiga nama yang akan dibawa ke sidang TPA.
Dalam sidang TPA dibahas secara mendalam dan intens untuk diputuskan siapa yang menjadi Pj Gubernur Bali. Sidang TPA dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Sampai saat ini, kami masih menunggu jadwal dari Sekretaris Kabinet mengenai sidang TPA. Kami harap, sebelum 5 September sudah ada keputusan. Kita tunggu saja dan doakan yang terbaik untuk Provinsi Bali," terang Benni.
Benni menjelaskan, seandainya pada 4 atau 5 September sudah ada keputusan, maka Pj Gubernur Bali dilantik pada tanggal 5 September. Lantaran pada tanggal itu, masa jabatan Gubernur Bali berakhir. Namun, bila belum ada keputusan dari presiden mengenai Pj Gubernur Bali, Sekda akan menjadi Plt Gubernur sampai ada keputusan atau SK terkait Pj Gubernur Bali. "Sehingga di daerah tidak ada kekosongan kepemimpinan," ucap Benni.
Sebelumnya Ketua DPRD Bali Nyoman Adi Wiryatama, Kamis (29/6) lalu mengatakan, telah mengirimkan tiga nama kandidat Pj Gubernur Bali ke Kemendagri. Mereka adalah Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, birokrat asal Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng yang merupakan satu-satunya pejabat Eselon I di Bali. Kemudian nama berikutnya adalah Irjen Pol Sang Made Mahendra Jaya yang saat ini bertugas sebagai Stafsus Mendagri Bidang Keamanan dan Hukum, serta Ervan Maksum, Pejabat Eselon I dengan jabatan Deputi Bidang Sarana dan Prasarana di Kementerian Bappenas (Kementerian/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional). k22
Komentar