Berawal Pijat, Paman Diduga Cabuli Keponakannya
MANGUPURA, NusaBali - Aksi bejat berupa pencabulan dilakukan seorang paman I WD alias Unyil,43, terhadap keponakannya sendiri berinisial KDCPW, 17. Paman Unyil dilaporkan telah menyentuh organ sensitif korban.
Aksi bejat itu dilakukan pria yang bekerja sebagai Satpam ini di dalam kamar rumah korban di kawasan Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Badung pada 27 Juli 2023 lalu pukul 00.30 Wita. Dugaan pencabulan itu dilakukan tersangka pada saat memijat korban.
"Tersangka ini pintar memijat. Pada saat dugaan pencabulan itu terjadi tersangka ini sedang memijat korban. Pada saat dipijat korban ketiduran. Kesempatan itu dimanfaatkan tersangka untuk melancarkan aksinya," ungkap Wakapolres Badung, Kompol Putu Diah Kurniawandari saat jumpa pers di Mapolres Badung, Jumat (25/8).
Aksi bejat tersangka tidak sampai pada pemerkosaan karena korban cepat sadar dan berteriak lalu kabur keluar kamar. Pasca kejadian korban lapor kepada orang tuanya. Menerima laporan tersebut orang tua korban langsung membuat laporan ke Polres Badung. Menerima laporan tersebut aparat Polres Badung melakukan penyelidikan dan menyelamatkan korban serta memberikan konseling untuk memulihkan traumanya. Selain memeriksa korban, saksi, dan pelaku korban divisum.
Hasil gelar perkara pelaku ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Tersangka dijerat Pasal 285 KUHP tentang Tindak Percobaan Pemerkosaan dan atau Pencabulan Anak dengan ancaman hukuman 12 penjara, Jo Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 e UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Barang bukti yang diamankan adalah berupa satu potong celana panjang, satu potong baju kaos, satu celana dalam, satu BH, dan selembar kain kamben. Saat ini kasusnya sedang dalam proses. Meskipun tersangka mengelak tetapi berdasarkan keterangan korban dan hasil visum menunjukkan kejadian itu ada," ungkap Kompol Diah yang kemarin didampingi Kasat Reskrim AKP Aris Setiyanto. Sementara I WD alias Unyil yang juga dihadirkan saat gelar jumpa pers kemarin hanya mengaku memijat korban. Dia mengaku pemijatan terhadap korban terjadi saat dirinya pulang kerja sebagai Satpam. Pemijatan itupun dilakukan karena diminta oleh korban sendiri. Adapun korban mengaku dicabuli dirinya tidak tahu dan merasa tidak melakukannya.
"Saya tiba di rumah dari tempat kerja pukul 23.25 Wita. Selesai ganti pakaian saya pel lantai yang kotor. Usai pel lantai datang anak dari adik saya (korban) minta dipijat. Selesai pel barulah korban dipijat. Bagian tubuh korban yang dipijat pangkal paha, lutut, hingga jempol kaki kiri pakai minyak merah. Itu saja. Tidak ada pencabulan," ungkap Unyil. 7 pol
"Tersangka ini pintar memijat. Pada saat dugaan pencabulan itu terjadi tersangka ini sedang memijat korban. Pada saat dipijat korban ketiduran. Kesempatan itu dimanfaatkan tersangka untuk melancarkan aksinya," ungkap Wakapolres Badung, Kompol Putu Diah Kurniawandari saat jumpa pers di Mapolres Badung, Jumat (25/8).
Aksi bejat tersangka tidak sampai pada pemerkosaan karena korban cepat sadar dan berteriak lalu kabur keluar kamar. Pasca kejadian korban lapor kepada orang tuanya. Menerima laporan tersebut orang tua korban langsung membuat laporan ke Polres Badung. Menerima laporan tersebut aparat Polres Badung melakukan penyelidikan dan menyelamatkan korban serta memberikan konseling untuk memulihkan traumanya. Selain memeriksa korban, saksi, dan pelaku korban divisum.
Hasil gelar perkara pelaku ditetapkan jadi tersangka dan ditahan. Tersangka dijerat Pasal 285 KUHP tentang Tindak Percobaan Pemerkosaan dan atau Pencabulan Anak dengan ancaman hukuman 12 penjara, Jo Pasal 53 KUHP dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 e UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
"Barang bukti yang diamankan adalah berupa satu potong celana panjang, satu potong baju kaos, satu celana dalam, satu BH, dan selembar kain kamben. Saat ini kasusnya sedang dalam proses. Meskipun tersangka mengelak tetapi berdasarkan keterangan korban dan hasil visum menunjukkan kejadian itu ada," ungkap Kompol Diah yang kemarin didampingi Kasat Reskrim AKP Aris Setiyanto. Sementara I WD alias Unyil yang juga dihadirkan saat gelar jumpa pers kemarin hanya mengaku memijat korban. Dia mengaku pemijatan terhadap korban terjadi saat dirinya pulang kerja sebagai Satpam. Pemijatan itupun dilakukan karena diminta oleh korban sendiri. Adapun korban mengaku dicabuli dirinya tidak tahu dan merasa tidak melakukannya.
"Saya tiba di rumah dari tempat kerja pukul 23.25 Wita. Selesai ganti pakaian saya pel lantai yang kotor. Usai pel lantai datang anak dari adik saya (korban) minta dipijat. Selesai pel barulah korban dipijat. Bagian tubuh korban yang dipijat pangkal paha, lutut, hingga jempol kaki kiri pakai minyak merah. Itu saja. Tidak ada pencabulan," ungkap Unyil. 7 pol
Komentar