nusabali

Bos Vape Tunggu Tuntutan JPU

  • www.nusabali.com-bos-vape-tunggu-tuntutan-jpu

DENPASAR, NusaBali - Mantan pengurus perusahaan PT Vape Revolution, Candra Subiyanto, 41, yang jadi terdakwa kasus kepemilikan 10 gram shabu kini tinggal menunggu tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada Selasa (22/8), terdakwa Candra Subiyanto menjalani sidang pemeriksaan terdakwa yang dipimpin hakim AA Made Aripathi Nawaksara. “Ya. Selasa kemarin dijadwalkan pemeriksaan terdakwa,” ujar Kasipenkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana.

Dalam dakwaan, terdakwa mengaku shabu tersebut didapat dari seseorang bernama Pak De Gondrong. Shabu tersebut dipecah menjadi paket kecil untuk diedarkan lagi sesuai perintah Pak De Gondrong dengan imbalan shabu 0,4 gram.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bali, Dewi Agustin Adiputri, penangkapan terdakwa Candra berawal dari adanya informasi terkait keterlibatan Candra dalam peredaran narkoba jenis shabu. Petugas Dit Narkoba Polda Bali lalu melakukan penyelidikan dan akhirnya melakukan penggerebekan di depan kos Candra di Jalan Pulau Bungin, Denpasar pada Jumat (28/4) sekitar pukul 13.30 Wita.

Terdakwa Candra didakwa Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dan Pasal 112 ayat (2) UU Narkotika. Candra didampingi penasihat hukumnya menyatakan menerima dakwaan dan hakim akan melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan saksi pada pekan mendatang.  7 rez

Komentar