nusabali

Bocah SD Jadi Korban Persetubuhan di Tabanan

Polisi Ungkap Pelaku Lain Kasus Kakek Setubuhi Cucu

  • www.nusabali.com-bocah-sd-jadi-korban-persetubuhan-di-tabanan

TABANAN, NusaBali - Kasus persetubuhan anak di bawah umur terjadi di wilayah hukum Polsek Marga, Tabanan. Korbannya adalah bocah kelas VI SD berinisial LAS,12, diduga disetubuhi seorang pria yang berstatus duda berinisial GP, 19, di kamar mandi kontrakannya di wilayah Kecamatan Marga, Tabanan.

Aksi dugaan persetubuhan tersebut terungkap setelah ibu korban Ni Nyoman P memergoki perbuatan pelaku GP. Akibat perbuatannya itu, pelaku asal Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng ini sudah ditangkap dan ditahan di Polres Tabanan. Dari informasi yang dihimpun, peristiwa ini terjadi pada, Kamis (24/8) lalu pukul 21.00 Wita. Awalnya ibu korban sudah melihat gelagat pelaku yang juga buruh di usaha pembuatan sanggah miliknya itu mencurigakan, seperti gelisah. Selain itu pelaku juga tidak ada di depan warung yang biasa jadi tempatnya nongkrong mencari wifi gratis.

Karena tak melihat pelaku, ibu korban pun mencari ke belakang rumah. Sampai akhirnya pelaku ini didapati hendak sembunyi dan tiba-tiba menarik korban yang hendak keluar kamar mandi. Sontak ibu korban pun melabrak korban dan pelaku.

Pada saat dilabrak pelaku sempat mengancam korban akan berhenti bekerja dan tak mengembalikan uang ibunya.

Kasat Reskrim Polres Tabanan, AKP Arung Wiratma seijin Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes membenarkan kejadian tersebut. Saat ini pelaku sudah ditangkap dan ditahan di Polres Tabanan," ujarnya, Minggu (27/8). Dari hasil interogasi awal pelaku ini sudah sempat melakukan persetubuhan sebelum akhirnya dipergoki ibu korban. "Pelaku ini sudah saling kenal, mereka tinggal di tempat berbeda. Kalau untuk pacaran atau tidak kita masih sedang dalami," katanya. Antara pelaku dan korban sebenarnya masih ada hubungan saudara, yakni sepupu dari ayah korban. Pelaku bekerja sebagai buruh pembuatan sanggah di tempat ortu korban. Status pelaku adalah duda.

Terpisah penyelidikan kasus kekerasan seksual terhadap anak berusia 7 tahun asal wilayah Kecamatan Sawan, Buleleng, yang diduga dilakukan oleh kakek kandungnya sendiri berinisial PD,80, terus berkembang. Terbaru terungkap dua orang tetangga korban diduga ikut terlibat melecehkan korban. Saat ini, polisi telah mengantongi identitas dua pelaku lainnya tersebut.

Kanit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng, Ipda I Ketut Yulio Saputra mengatakan, identitas dua pelaku lainnya itu berhasil dikantongi setelah berhasil menggali keterangan dari korban. Dua pelaku menurut keterangan korban merupakan tetangganya. Atas pengakuan korban itu, pihaknya akan segera melakukan upaya paksa penangkapan.

"Kalau tidak malam ini, besok kita akan lakukan upaya paksa penangkapan," kata Ipda Yulio, dikonfirmasi Minggu (27/8) siang. Ipda Yulio menjelaskan, berdasar pengakuan korban, satu pelaku diduga telah memperkosa korban lebih dari satu kali. Sementara satu pelaku lainnya mencabuli korban. Perbuatan itu diduga dilakukan oleh kedua pelaku di waktu dan lokasi yang berbeda. "Dua pelaku lainnya ini diduga lebih dahulu melakukan (pelecehan). Yang terakhir kakek kandungnya sendiri," imbuhnya.

Saat ini, kondisi korban diakui Ipda Yulio sudah mulai membaik. Pihaknya terus berkonsultasi dengan dokter, agar korban mendapatkan penanganan khusus untuk menyembuhkan penyakit kelamin yang ditimbulkan akibat perbuatan pelaku.  Diberitakan sebelumnya, bocah perempuan berusia 7 tahun asal wilayah Kecamatan Sawan, Buleleng, yang menjadi korban kekerasan seksual oleh kakek kandungnya sendiri berinisial PD,80. Kasus persetubuhan oleh kakek kandung ini baru diketahui oleh orangtua korban lantaran korban mengalami penyakit kelamin.

Orangtua korban sempat membawa korban ke bidan desa untuk diperiksa. Setelah itu, kemudian diketahui jika anaknya tersebut menjadi korban persetubuhan. Tidak terima dengan kejadian itu, orangtua korban lantas melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya ke Polres Buleleng.

Polisi langsung melakukan penyelidikan serta melakukan visum terhadap korban. Dari hasil visum tersebut, ditemukan dugaan penyakit kelamin yang dialami oleh korban. Korban diketahui disetubuhi sebanyak lima kali oleh kakek kandungnya, terhitung sejak Hari Raya Galungan atau pada awal Agustus lalu. Peristiwa tersebut terjadi di rumah PD.

Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap PD pada Selasa (22/8) dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman maksimal penjara 15 tahun. Ancaman hukuman terhadap PD bisa diperberat hingga penjara seumur hidup. Mengingat dari perbuatan itu menyebabkan korban mengalami penyakit kelamin. Selain itu PD merupakan kakek yang masih dalam satu ikatan keluarga. 7 des, mzk

Komentar