Laporan RTLH Wajib Melalui Aplikasi
SINGARAJA, NusaBali - Pelaporan data Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) dari pemerintah desa maupun kelurahan kini wajib melalui aplikasi.
Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Kabupaten Buleleng baru saja merilis aplikasi Sipermata (Sinergisitas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan) untuk mengakomodir pendataan, pelaporan dan informasi terkait secara terbuka.
Kepala Dinas Perkimta Kabupaten Buleleng Ni Nyoman Surattini mengatakan, Sipermata menjawab tantangan pelayanan di era digital, dengan lebih mudah, tepat dan cepat. Melalui aplikasi ini pun diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pekerjaan. Dia mengatakan melalui aplikasi ini dapat mengakses pencarian data RTLH, melakukan verifikasi dan pendataan kawasan kumuh, pemetaan Prasana Sarana Utilitas (PSU) perumahan serta pemetaan tanah ulayat dan sengketa pertanahan.
Selain itu sebagai sarana untuk memantau progres pekerjaan yang sedang ataupun telah dilaksanakan. "Desa dan kelurahan dapat melakukan usulan data RTLH dari tempat masing-masing sehingga menghemat waktu dan biaya, serta data yang diusulkan akurat karena akan menghindari data yang ganda", kata Surattini usai peluncuran aplikasi Jumat (25/8) lalu.
Kepala Dinas Perkimta Kabupaten Buleleng Ni Nyoman Surattini mengatakan, Sipermata menjawab tantangan pelayanan di era digital, dengan lebih mudah, tepat dan cepat. Melalui aplikasi ini pun diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pekerjaan. Dia mengatakan melalui aplikasi ini dapat mengakses pencarian data RTLH, melakukan verifikasi dan pendataan kawasan kumuh, pemetaan Prasana Sarana Utilitas (PSU) perumahan serta pemetaan tanah ulayat dan sengketa pertanahan.
Selain itu sebagai sarana untuk memantau progres pekerjaan yang sedang ataupun telah dilaksanakan. "Desa dan kelurahan dapat melakukan usulan data RTLH dari tempat masing-masing sehingga menghemat waktu dan biaya, serta data yang diusulkan akurat karena akan menghindari data yang ganda", kata Surattini usai peluncuran aplikasi Jumat (25/8) lalu.
Setiap usulan RTLH dari kelurahan dan desa wajib dilakukan melalui aplikasi ini. Usulan yang tidak diinput melalui Sipermata tidak akan diverifikasi ataupun mendapat prioritas dalam penanganan RTLH. Hal ini akan tertuangkan dalam Surat Keputusan Sekda tentang penggunaan aplikasi Sipermata pada pelayanan publik di bidang perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan. "Harapannya dengan aplikasi ini program perbaikan RTLH tepat sasaran, " imbuh dia.
Sementara Sekda Suyasa menegaskan isu-isu strategis di sektor perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan harus menjadi perhatian serius. Persoalan masalah permukiman, perumahan dan pertanahan masih sering ditemukan. Seperti jumlah (RTLH) di Kabupaten Buleleng masih banyak, kawasan permukiman kumuh yang semakin luas dan sengketa pertanahan di masyarakat.
"Pemanfaatan teknologi digital telah membawa berbagai manfaat yang luar biasa. Aksesibilitas informasi telah meningkat dengan pesat, selain itu, pemanfaatan teknologi digital juga berperan penting dalam meningkatkan efisiensi proses, menghemat waktu, tenaga, dan sumber daya, " ungkap Suyasa.7 k23
Komentar