Pemerintah Keluarkan Aturan Baru Soal Kekerasan di Sekolah
JAKARTA, NusaBali - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menerbitkan Peraturan Menteri (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).
Peraturan yang memperbarui Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 itu hadir untuk melindungi para peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, serta warga satuan pendidikan lainnya termasuk kelompok disabilitas dari kekerasan, serta untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang inklusif, berkebinekaan, dan aman bagi semua.
Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Praptono, mengatakan bahwa hal yang melatarbelakangi diterbitkannya permendikbudristek tersebut adalah maraknya kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan, baik yang dilakukan antarsiswa, guru ke siswa, siswa ke guru, orang tua ke guru, bahkan antarsatuan pendidikan.
Hal ini terlihat dari hasil asesmen nasional tahun 2021, bahwa 24,4 persen peserta didik berpotensi untuk mengalami insiden perundungan dan 22,4 persen peserta didik berpotensi mengalami kekerasan seksual dalam satuan pendidikan. “Hal ini harus ditangani dengan serius karena kekerasan yang dialami oleh anak dalam masa pertumbuhan akan meninggalkan trauma sangat panjang dan mendalam yang dapat mengganggu proses belajar. Dampak ini kemudian tentunya akan menghambat tercapainya SDM Indonesia yang berkualitas di masa depan,” ujar Praptono pada webinar Silaturahmi Merdeka Belajar (SMB) dengan tema ‘Pendidikan Berkualitas Tanpa Kekerasan melalui Permendikbudristek PPKSP’, pada Kamis (24/8).
Praptono menjelaskan bahwa Permendikbudristek PPKSP berperan sebagai media untuk pencegahan dan penanganan kekerasan karena menjadi payung hukum yang komprehensif untuk pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan. Dalam Permendikbudristek PPKSP setidaknya ada tiga area yang menjadi kunci untuk dilakukan. Pertama adalah penguatan tata kelola.
“Dalam hal ini, kami mendorong setiap satuan pendidikan membentuk Tim Pencegahan dan Perlindungan Kekerasan (TPPK). Kemudian, di pemda pun harus ada satgas-satgas sehingga segala mekanisme kerja akan menjadi sangat jelas. Kedua, dari sisi edukasi, kita mengadakan sosialisasi untuk membangun kesadaran dan pemahaman kepada para siswa, guru, dan orang tua. Ketiga, terkait dengan penyediaan sarana dan prasarana,” katanya.
Dalam webinar tersebut hadir pula tiga narasumber lain yakni Retno Listyarti, Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI); Vera Itabiliana Hadiwidjojo, Psikolog Anak dan Remaja; dan Abdul Rahmat, Guru Sosok Inspiratif 2023, SDN 011 Balikpapan Tengah. 7
Sejalan dengan pemaparan Praptono, Retno Listyarti menyampaikan kekhawatirannya terhadap fenomena kekerasan yang terjadi dalam dunia pendidikan. Ia mengatakan, dalam catatan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), pada tahun 2023 terhitung Januari hingga Juli, kekerasan perundungan mencapai angka 25, yang jika dirata-ratakan berarti setiap minggu terjadi kekerasan.
“Belum lagi kekerasan seksual yang mencapai angka lebih tinggi, juga kasus-kasus kekerasan lain yang tidak terhitung jumlahnya karena banyak pula pihak yang tidak melapor. Jika dibiarkan, hal ini sangat berbahaya karena akan mengganggu tumbuh kembang anak, baik itu anak sebagai korban, saksi, atau pun pelaku kekerasan,” ungkapnya. 7
Plt Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kemendikbudristek, Praptono, mengatakan bahwa hal yang melatarbelakangi diterbitkannya permendikbudristek tersebut adalah maraknya kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan, baik yang dilakukan antarsiswa, guru ke siswa, siswa ke guru, orang tua ke guru, bahkan antarsatuan pendidikan.
Hal ini terlihat dari hasil asesmen nasional tahun 2021, bahwa 24,4 persen peserta didik berpotensi untuk mengalami insiden perundungan dan 22,4 persen peserta didik berpotensi mengalami kekerasan seksual dalam satuan pendidikan. “Hal ini harus ditangani dengan serius karena kekerasan yang dialami oleh anak dalam masa pertumbuhan akan meninggalkan trauma sangat panjang dan mendalam yang dapat mengganggu proses belajar. Dampak ini kemudian tentunya akan menghambat tercapainya SDM Indonesia yang berkualitas di masa depan,” ujar Praptono pada webinar Silaturahmi Merdeka Belajar (SMB) dengan tema ‘Pendidikan Berkualitas Tanpa Kekerasan melalui Permendikbudristek PPKSP’, pada Kamis (24/8).
Praptono menjelaskan bahwa Permendikbudristek PPKSP berperan sebagai media untuk pencegahan dan penanganan kekerasan karena menjadi payung hukum yang komprehensif untuk pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan. Dalam Permendikbudristek PPKSP setidaknya ada tiga area yang menjadi kunci untuk dilakukan. Pertama adalah penguatan tata kelola.
“Dalam hal ini, kami mendorong setiap satuan pendidikan membentuk Tim Pencegahan dan Perlindungan Kekerasan (TPPK). Kemudian, di pemda pun harus ada satgas-satgas sehingga segala mekanisme kerja akan menjadi sangat jelas. Kedua, dari sisi edukasi, kita mengadakan sosialisasi untuk membangun kesadaran dan pemahaman kepada para siswa, guru, dan orang tua. Ketiga, terkait dengan penyediaan sarana dan prasarana,” katanya.
Dalam webinar tersebut hadir pula tiga narasumber lain yakni Retno Listyarti, Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI); Vera Itabiliana Hadiwidjojo, Psikolog Anak dan Remaja; dan Abdul Rahmat, Guru Sosok Inspiratif 2023, SDN 011 Balikpapan Tengah. 7
Sejalan dengan pemaparan Praptono, Retno Listyarti menyampaikan kekhawatirannya terhadap fenomena kekerasan yang terjadi dalam dunia pendidikan. Ia mengatakan, dalam catatan Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), pada tahun 2023 terhitung Januari hingga Juli, kekerasan perundungan mencapai angka 25, yang jika dirata-ratakan berarti setiap minggu terjadi kekerasan.
“Belum lagi kekerasan seksual yang mencapai angka lebih tinggi, juga kasus-kasus kekerasan lain yang tidak terhitung jumlahnya karena banyak pula pihak yang tidak melapor. Jika dibiarkan, hal ini sangat berbahaya karena akan mengganggu tumbuh kembang anak, baik itu anak sebagai korban, saksi, atau pun pelaku kekerasan,” ungkapnya. 7
Komentar