Cemburu Buta, Pacar Dihajar di Kafe
DENPASAR, NusaBali - Cemburu buta, Junior Nigel Kowuh alias Junior, 26, nekat pukul mantan pacarnya Anne Mariane Jeanete Retor, 29. Peristiwa tersebut terjadi di salah satu kafe di Jalan Tukad Taman Pancing, Pemogan, Denpasar Selatan, Rabu (23/8) sekitar pukul 06.00 Wita.
Sebelum kejadian, Ane Maria bersama temannya Belinda pergi minum dan karaoke di kafe tersebut, Selasa (22/8) pukul 22.00 Wita. Pada saat korban dan temanya tiba di Cafe Delona muncul pesan WhatsApp dari tersangka Junior menanyakan dimana posisinya.
Korban asal Manado, Sulawesi Utara itu menjawab sedang di kafe. Mengetahui korban berada di tempat karaoke tersebut tersangka langsung mabuk miras. Pada Rabu pagi pukul 05.30 Wita dia mencari korban ke kafe tersebut. Disana dia mencari setiap room untuk menemukan korban. Pada saat berhasil menemukan korban tersangka langsung memukulnya.
"Saat berada di dalam room korban dipukul pakai tangan kosong sebanyak satu kali. Setelah itu korban dipaksa untuk keluar dari dalam room. Sampai di luar keduanya sempat cek-cok mulut. Saat tiba di luar room korban kembali dipukul lagi pakai tangan kosong," ungkap Kapolsek Denpasar Selatan AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari saat gelar jumpa pers, Seni (28/8) siang.
Tak terima dipukul tersangka, korban lapor ke Polsek Depasar Selatan. Menerima laporkan tersebut aparat Polsek Denpasar Selatan langsung melakukan penyelidikan. Tersangka asal Minahasa Utara, Sulawesi Utara itu ditangkap di Casa Lotus Residence Denpasar Barat, Jumat (25/8).
"Tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan. Penganiayaan terhadap korban terjadi karena tersangka cemburu buta," ungkap Kapolsek yang kemarin didampngi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi. 7 pol
Korban asal Manado, Sulawesi Utara itu menjawab sedang di kafe. Mengetahui korban berada di tempat karaoke tersebut tersangka langsung mabuk miras. Pada Rabu pagi pukul 05.30 Wita dia mencari korban ke kafe tersebut. Disana dia mencari setiap room untuk menemukan korban. Pada saat berhasil menemukan korban tersangka langsung memukulnya.
"Saat berada di dalam room korban dipukul pakai tangan kosong sebanyak satu kali. Setelah itu korban dipaksa untuk keluar dari dalam room. Sampai di luar keduanya sempat cek-cok mulut. Saat tiba di luar room korban kembali dipukul lagi pakai tangan kosong," ungkap Kapolsek Denpasar Selatan AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari saat gelar jumpa pers, Seni (28/8) siang.
Tak terima dipukul tersangka, korban lapor ke Polsek Depasar Selatan. Menerima laporkan tersebut aparat Polsek Denpasar Selatan langsung melakukan penyelidikan. Tersangka asal Minahasa Utara, Sulawesi Utara itu ditangkap di Casa Lotus Residence Denpasar Barat, Jumat (25/8).
"Tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan. Penganiayaan terhadap korban terjadi karena tersangka cemburu buta," ungkap Kapolsek yang kemarin didampngi Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi. 7 pol
Komentar