nusabali

Kurir Pembawa 8 Kg Ganja Diringkus

  • www.nusabali.com-kurir-pembawa-8-kg-ganja-diringkus

Tersangka Retno Fariki melewati perjalanan darat dari Jawa Timur dan dijemput di Pelabuhan Gilimanuk oleh ketiga tersangka lainnya.

Tiga Rekannya Juga Digerebek Saat Asyik Pesta Narkoba

DENPASAR, NusaBali
Direktorat Narkoba Polda Bali mengungkap jaringan pengedar narkoba jenis ganja di Bali. Seorang kurir dan tiga pengguna dalam jaringan lintas provinsi diamankan dengan barang bukti (BB) sebanyak 8 kilogram lebih ganja siap edar. Mereka diciduk pada, Jumat (30/6) lalu pukul 09.00 Wita di sebuah kos-kosan di Banjar Pegok, Desa Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan.

Kurir yang diamankan ini, yakni Retno Fariki, 22, asal Desa Jerakah, Semarang, Jawa Tengah, sedangkan tiga pengguna yang ikut diamankan di lokasi penggerebekan, yakni Marfella KW, 30, Nyoman Trisna, 22 dan Gede Meiga, 22. Informasi yang dihimpun, pengungkapan kasus ini berawal informasi ada paket ganja diselundupkan masuk Bali via Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana.

Menindaklanjuti informasi itu, belasan anggota yang dipimpin Wadir Narkoba Polda Bali, AKBP Sudjarwoko melakukan penyanggongan di kos-kosan yang menjadi target operasi. Setelah memastikan lokasi dan barang bukti pada, Jumat (30/6) pukul 09.00 Wita, polisi menggerebek tersangka Retno Fariki. Dari penggerebekan ini, petugas menemukan BB berupa dua bungkusan besar ganja yang disimpan di dalam tas. Polisi juga menggeledah seisi kamar kos dan mobil Suzuki Splaz DK 1140 FY. Nah, dari dalam mobil rental inilah ditemukan 6 bungkusan besar lainnya berisi narkoba. Total barang bukti hasil penggerebekan ini mencapai 8 bungkus yang beratnya 8.473,36 gram atau 8 Kg lebih.

Dalam pengembangan di lokasi terungkap tersangka Retno Fariki baru datang dari Lumajang, Jawa Timur untuk mengambil paket hanja untuk diedarkan di wilayah Denpasar dan Badung. Dari pengembangan, tiga rekan pelaku yang tinggal bersebelahan di kos-kosan pelaku juga ikut serta membantu tersangka dalam melancarkan aksinya menyelundupkan ganja ke Bali. Tersangka Retno Fariki melewati perjalanan darat dari Jawa Timur dan dijemput di Pelabuhan Gilimanuk oleh ketiga tersangka lainnya, yakni Marfella KW, 30, Nyoman Trisna, 22 dan Gede Meiga, 22. Ketiga tersangka ini menggunakan mobil Splaz sewaan menuju Gilimanuk dan menjemput tersangka beserta BB ganja sebanyak 8 Kg itu.

Ketiga tersangka inipun diciduk bersamaan di kos-kosan mereka yang letaknya berdampingan. Bahkan, ketiganya masih dalam keadaan fly setelah menggelar pesta narkoba saat ditangkap.

Dari tangan ketiga tersangka ini, petugas mengamankan BB berupa tiga bungkus linting ganja, daun ganja kering, dan biji ganja. Tidak hanya itu, dari tangan ketiganya, anggota juga mengamankan satu paket shabu, dan tiga butir ekstasi. Wadir Narkoba Polda Bali, AKBP Sudjarwoko mengatakan penangkapan terhadap sindikat pengedar narkoba ini sejatinya sudah masuk target operasi (TO) pihaknya.

Tersangka Retno Fariki mengaku baru pertama kali membawa shabu dalam jumlah besar ke Bali. Retno diupah Rp 1,5 jutaoleh seorang bandar besar di Lumajang, Jawa Timur untuk membawa ganja tersebut. Nantinya paketan ganja itu akan diletakkan di suatu tempat sesuai arahan bandar yang tidak dikenalinya via telepon.

“Kurir dan bandar tidak saling kenal. Mereka hanya berkomunikasi via ponsel. Untuk penerimanya di Bali teridentifikasi seorang narapidana di LP Kerobokan,” beber AKBP Sudjarwoko didampingi Kabid Penmas, AKBP Ni Made Ayu Kusumadewi saat memberi keterangan pers di Mapolda Bali, Jalan WR Supratman, Denpasar, Selasa (4/7).

Namun, belum sempat ganja tersebut diedarkan, tersangka berhasil diamankan. Sebaliknya, ketiga tersangka lain yang diamankan di TKP diketahui hanya ikut membantu menjemput tersangka Retno Fariki ini. Ketiganya merupakan pengguna dan dijerat dengan pasal 112 dan 127 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan minimal 5 tahun. Sementara, Retno Fariki dijerat dengan tiga pasal sekaligus yakni pasal 111, 112 dan 114 UU Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. *dar

Komentar