Proses Hukum di Polres Berlanjut
Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi KKN
Pelaku baru menyampaikan permohonan maaf melalui whatsapp (WA) setelah pihak kepolisian turun.
BANGLI, NusaBali
Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh salah seorang perangkat Desa Batukaang, Kecamatan Kintamani, Bangli, MK,47, terhadap salah seorang mahasiswi KKN di desa itu, ANR,21, masih berlanjut.
Sampai Senin (28/8), ANR selaku korban atas tindakan asusila itu tidak ada mencabutan laporannya di kepolisian. Saat di ruang Sat Reskrim Polres Bangli, ANR menegaskan proses hukum akan tetap berlanjut. Meski kasus ini masuk delik aduan, pihaknya tidak akan mencabut laporan. “Kami sebagai korban ingin kasus ini berlanjut dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya Senin (28/8).
Mahasiswi semester 7 ini mengatakan, hal yang menguatkan kasus ini agar tetap diproses hukum karena pelaku tidak ada itikad baik untuk menyampaikan permohonan maaf atas perbuatannya. Disampaikan, pelaku baru menyampaikan permohonan maaf melalui whatsapp (WA) setelah pihak kepolisian turun melakukan penyelidikan ke Desa Batukaang. ANR menyampaikan bahwa persoalan yang dihadapi nantinya akan menjadi suatu pembelajaran, sehingga ke depannya tidak lagi terulang kasus serupa. "Pada intinya, kami akan tetap melanjutkan kasus ini. Ini ini sebagai bentuk pembelajaran,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, Kasi Humas Polres Bangli Iptu I Wayan Sarta mengatakan kasus dugaan pelecehan masuk delik aduan dan proses hukumnya masih tahap penyelidikan. Pihaknya kini masih menunggu alat bukti berupa hasil visum dari rumah sakit. "Penyidik hari ini akan mendatangi rumah sakit untuk mendapatkan hasil visum," jelasnya.
Selain itu, jelas Iptu Sarta, beberapa saksi telah diminati keterangan. Ditambahkan, untuk penetapan tersangka harus didukung minimal dua alat bukti. Jika alat bukti terpenuhi, maka penyidik akan menggelar perkara.
Sebelumnya diberitakan, ANR yang mahasiswi salah satu perguruan tinggi (PT) di Bali, ini diduga mengalami tindakan asusila saat menjalani KKN di Desa Batukaang. Tindakan pelecehan seksual itu pada 14 Agustus 2023, namun baru dilaporkan pada 23 Agustus. Kejadian berawal pada 14 Agustus, sekitar pukul 23.00 Wita. Ketika itu ANR berada di posko KKN yang notabene bersebelahan dengan Kantor Desa Batukaang. ANR dipanggil oleh seorang pria, MK,47. MK mengajak ANR ke kantor desa dengan alasan ada sesuatu yang dibicarakan. Saat di kantor desa, ANR diajak ngobrol. Namun pembicaraan justru menyinggung terkait pacar ANR. Obrolan pun berlanjut dan mengarah ke hal berbau pornografi. Kemudian, MK mengambil dokumen di salah satu ruangan di kantor desa. Di ruangan tersebut kondisi lampu tidak menyala. MK menyebutkan lampu rusak dan meminta ANR menyalakan senter (flash) HP saja. Lantas, MK mulai melakukan aksi tidak senonohnya. Bahkan MK hendak memaksa melakukan hubungan layak suami istri. ANR berupaya untuk melawan, namun kalah tenaga.7esa
Komentar