nusabali

Penginapan Wajib Punya NIB dan Bayar Pajak

Diawasi Satgas Percepatan Tata Kelola Pariwisata

  • www.nusabali.com-penginapan-wajib-punya-nib-dan-bayar-pajak

SINGARAJA, NusaBali - Sebanyak seribuan penginapan di sembilan kecamatan wilayah Kabupaten Buleleng saat ini sedang didata dan diawasi ketat. Satuan Tugas Percepatan Tata Kelola Pariwisata Buleleng secara maraton menyambangi satu per satu pengusaha penginapan, untuk memastikan kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).

Ketua Satgas Percepatan Tata Kelola Pariwisata Buleleng I Gede Dody Sukma Oktiva Askara, Senin (28/8) menjelaskan, saat ini pengusaha penginapan wajib memiliki izin usaha dan juga membayar pajak. Ketentuan itu diberlakukan setelah Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Daerah (HKPD).

“Sebelumnya penginapan memang tidak wajib punya NIB dan NPWPD, tetapi setelah ada UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, penginapan masuk sebagai usaha yang wajib membayar pajak daerah,” ungkap Dody yang juga Kepala Dinas Pariwisata Buleleng ini.

Dengan ketentuan baru yang berlaku, Satgas Percepatan Tata Kelola Pariwisata terdiri dari Dinas Pariwisata, Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan verifikasi data di lapangan. Dody menyebut dari database yang dikompilasi dari Dispar, DPMPTSP dan BPKPD, ada seribu lebih penginapan di Buleleng. Dia pun menyebut sebagian besar diindikasi belum memegang NIB dan NPWPD.

Seribuan lebih data penginapan yang ada saat ini pun dikompilasi dari pencermatan di Google Maps, yang pemasarannya melalui online di berbagai platform digital. “Jadi setelah kita datangi, tidak hanya mengecek perizinannya saja. DPMPTSP memberikan pemahaman perizinan, BPKPD soal wajib pajak, kami di Dispar mengecek standarisasi usaha penginapan sesuai dengan ketentuan Kemenparekraf. Dan Satpol PP mendampingi tim agar berjalan lancar,” imbuh Dody.

Pengusaha penginapan yang belum mengantongi NIB dan NPWPD akan diarahkan untuk mengikuti ketentuan yang berlaku saat ini. Menurutnya selain fungsi pembinaan dan pengawasan Satgas Percepatan Tata Kelola Pariwisata ini juga memiliki tugas penegakan hukum dan perundang-undangan. 7k23

Komentar