Bocah SD Korban Pencabulan di Tabanan Masih Trauma
TABANAN, NusaBali - Kasus persetubuhan dibawah umur yang menimpa bocah kelas VI, LAS, 12, terus didalami polisi. Saat ini polisi masih fokus untuk memberikan pendampingan psikologi terhadap korban karena korban dalam kondisi trauma.
Dari hasil introgasi, pelaku Gede Putrayasa berhasil melakukan perbuatan tercela kepada korban hanya menggunakan bujuk rayu dan ancaman saja. Bujuk rayu itu korban disebutkan cantik, dibelikan es krim, hingga dibelikan nasi.
Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan, kasus ini masih dalam pendalaman. Korban telah dilakukan uji visum di RSUD Tabanan. Selain itu korban juga akan fokus diberikan pendampingan psikologi. "Korban sekarang masih trauma," jelas Kapolres Dedy saat press rilis di Mapolres Tabanan, Senin (28/8).
Menurutnya pelaku berhasil melalukan perbuatan tak senonoh kepada korban hanya mengandalkan bujuk rayu. Korban selalu dibilang cantik, kemudian ada pula ancaman dari pelaku kepada korban. "Saat kepergok oleh ibu korban, pelaku ini sempat mengancam. Mungkin pelaku ini punya hutang kepada ibu korban," katanya.
Dia menambahkan hingga sekarang sesuai dengan pengakuan korban, korban sudah pernah disetubuhi sebanyak dua kali. Seluruh aksi tersebut dilakukan di kamar mandi. "Pelaku ini duda, kita juga masih dalami motif pelaku hingga berbuat tidak senonoh," tegas Kapolres Dedy.
Seperti berita sebelumnya, kasus persetubuhan anak dibawah umur terjadi di wilayah hukum Polsek Marga. Korbannya adalah bocah kelas VI, LAS, 12, diduga disetubuhi Gede Putrayasa, 19, dikamar mandi kontrakan milik Wayan Suparya di Kecamatan Marga.
Aksi dugaan persetubuhan tersebut terungkap setelah ibu korban Ni Nyoman P memergoki pelaku. Akibat perbuatannya itu pelaku asal Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng sudah ditangkap dan ditahan di Polres Tabanan.
Dari informasi dihimpun peristiwa ini terjadi Kamis (24/8) sekitar pukul 21.00 wita. Awalnya ibu korban sudah melihat gelagat pelaku ini mencurigakan seperti gelisah. Selain itu pelaku juga tidak ada di depan warung Banjar Lodalang yang biasanya nongkrong mencari wifi.
Karena tak melihatnya ibu korban pun mencari ke belakang rumah. Sampai akhirnya pelaku ini didapati hendak sembunyi dan tiba-tiba menarik korban yang hendak keluar kamar mandi. Sontak ibu korban pun melabrak korban dan pelaku.
Pada saat dilabrak pelaku sempat mengancam korban 'Kalau Ayu ngorahan ken Ibuk, rage kal suud megae. Pis ibuk Ayuk e kal sing ulihan rage. (Kalau ayu melapor sama ibu, saya akan berhenti bekerja. Uang Ibunya ayu tidak akan saya kembalikan). Sementara pelaku langsung kabur dan kasus dilaporkan di Polsek Marga.
Polisi pun menangkap pelaku Jumat (25/8) di rumah kontrakan orang tua korban disaksikan kedua orang tua pelaku. Atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat 2 II Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 7 des
Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes mengatakan, kasus ini masih dalam pendalaman. Korban telah dilakukan uji visum di RSUD Tabanan. Selain itu korban juga akan fokus diberikan pendampingan psikologi. "Korban sekarang masih trauma," jelas Kapolres Dedy saat press rilis di Mapolres Tabanan, Senin (28/8).
Menurutnya pelaku berhasil melalukan perbuatan tak senonoh kepada korban hanya mengandalkan bujuk rayu. Korban selalu dibilang cantik, kemudian ada pula ancaman dari pelaku kepada korban. "Saat kepergok oleh ibu korban, pelaku ini sempat mengancam. Mungkin pelaku ini punya hutang kepada ibu korban," katanya.
Dia menambahkan hingga sekarang sesuai dengan pengakuan korban, korban sudah pernah disetubuhi sebanyak dua kali. Seluruh aksi tersebut dilakukan di kamar mandi. "Pelaku ini duda, kita juga masih dalami motif pelaku hingga berbuat tidak senonoh," tegas Kapolres Dedy.
Seperti berita sebelumnya, kasus persetubuhan anak dibawah umur terjadi di wilayah hukum Polsek Marga. Korbannya adalah bocah kelas VI, LAS, 12, diduga disetubuhi Gede Putrayasa, 19, dikamar mandi kontrakan milik Wayan Suparya di Kecamatan Marga.
Aksi dugaan persetubuhan tersebut terungkap setelah ibu korban Ni Nyoman P memergoki pelaku. Akibat perbuatannya itu pelaku asal Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, Buleleng sudah ditangkap dan ditahan di Polres Tabanan.
Dari informasi dihimpun peristiwa ini terjadi Kamis (24/8) sekitar pukul 21.00 wita. Awalnya ibu korban sudah melihat gelagat pelaku ini mencurigakan seperti gelisah. Selain itu pelaku juga tidak ada di depan warung Banjar Lodalang yang biasanya nongkrong mencari wifi.
Karena tak melihatnya ibu korban pun mencari ke belakang rumah. Sampai akhirnya pelaku ini didapati hendak sembunyi dan tiba-tiba menarik korban yang hendak keluar kamar mandi. Sontak ibu korban pun melabrak korban dan pelaku.
Pada saat dilabrak pelaku sempat mengancam korban 'Kalau Ayu ngorahan ken Ibuk, rage kal suud megae. Pis ibuk Ayuk e kal sing ulihan rage. (Kalau ayu melapor sama ibu, saya akan berhenti bekerja. Uang Ibunya ayu tidak akan saya kembalikan). Sementara pelaku langsung kabur dan kasus dilaporkan di Polsek Marga.
Polisi pun menangkap pelaku Jumat (25/8) di rumah kontrakan orang tua korban disaksikan kedua orang tua pelaku. Atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat 2 II Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. 7 des
1
Komentar