nusabali

Kantor Pertanahan Serahkan 22 Sertifikat di Keramas

  • www.nusabali.com-kantor-pertanahan-serahkan-22-sertifikat-di-keramas

GIANYAR, NusaBali - Kantor Pertanahan Kabupaten Gianyar menyerahkan 22 sertifikat program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap), di Aula Kantor Desa Keramas, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar, Senin (28/8) siang. Sertifikat ini terdiri atas 14 lembar sertifikat tanah pura, 7 sertifikat tanah pribadi, dan 1 sertifikat tanah SD.

Sertifikat diserahkan oleh Ketua I Tim PTSL Tahun 2013 Kabupaten Gianyar Wehelmina Linda Herlophina Dethan ST M Ars, kepada para penerima baik kalangan pribadi, pangempon pura, dan perwakilan Pemnkab Gianyar untuk sertifikat tanah SD. Acara tersebut dihadiri Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (KPAD) Gianyar I Gusti Putu Krisna Putra, perwakilan Dinas Perkim, Dinas PUPR Gianyar, Perbekel Keramas I Gusti Putu Sarjana, para kepala kewilayahan/kepala dusun, perwakilan Tim PTSL Kabupaten Gianyar, dan warga penerima sertifikat.

Penyerahan sertifikat diawali rapat koordinasi Tim PTSL dengan unsur Pemkab Gianyar, Perbekel Keramas, dan para kepala kewilayahan se Desa Keramas. Ketua I Tim PTSL Wehelmina menyampaikan untuk pelaksanaan program PTSL terintegrasi ini, Kantor Pertanahan Gianyar sudah mendata seluruh tanah yang ada. Kini, pihaknya sedang mematangkan koordinasi antarsektor terkait PTSL untuk tanah ruas jalan di desa. Koordinasi dimaksud baik tentang batas, panjang jalan, hingga pelepasan status jalan sesuai peraturan. ‘’Termasuk, pembebasan lahan untuk pengembangan/kavlingan ini juga harus dikoordinasikan. Karena untuk pengkavlingan itu harus ada KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang),’’ ujarnya.

Kabid Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (KPAD) Gianyar I Gusti Putu Krisna Putra menyambut baik program PTSL terintegrasi itu. Kata dia, pelaksanaan program ini di desa tak cukup dikoordinasikan dengan aparat desa atau kepala kewilayahan. ‘’Desa adat yang mewilayahi tanah  atau ruas jalan yang akan disertifikatkan, wajib tahu proses tersebut. Koordinasi ini, antara lain terkait batas kepemilikan tanah dan fungsi tanah adat, terutama untuk jalan,’’ ujar pejabat asal Desa Keramas ini.

Terkait penetapan jalan lingkungan, Krisna Putra menyitir Permendagri Nomor : 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah. Permendagri ini, jelasnya, menegaskan bahwa jalan lingkungan ditetapkan dengan SK Bupati. Oleh karena itu, dia menyarankan agar pensertifikatan jalan lingkungan diawali dengan penguatan data base dari desa. Perbekel dan perangkat desa berperan penting untuk penguatan data tersebut. ‘’Koordinasi antarpihak ini, terutama dengan BPN, dalam proses pensertifikatan tanah baik untuk fasilitas umum dan fasilitas sosial ini, sangat lah penting,’’ jelasnya.@lsa

Komentar