nusabali

Bocah Korban Kekerasan Seksual di Sawan Tertular PMS

  • www.nusabali.com-bocah-korban-kekerasan-seksual-di-sawan-tertular-pms

"Korban dicabuli di rumahnya saat rumah kosong, saat orang tua korban berobat ke dokter. Korban diduga tertular penyakit menular seksual dari tersangka ini. Karena tersangka juga menderita penyakit menular seksual,"

SINGARAJA, NusaBali
Sudah jatuh tertimpa tangga. Ungkapan ini pantas menggambarkan kondisi bocah perempuan berumur 7 tahun asal Kecamatan Sawan, Buleleng, yang menjadi korban kekerasan seksual. Tak hanya trauma atas kejadian tersebut, korban kini juga  menderita Penyakit Menular Seksual (PMS) yang diduga ditularkan oleh sang paman, KM, 30, yang sudah resmi menyandang status tersangka.

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi mengatakan, tersangka memperkosa korban saat berkunjung ke rumah korban pada akhir bulan Juli lalu. Saat itu tersangka mendapati korban tengah berada di rumah sendirian. KM kemudian mencabuli korban dengan menempelkan kemaluannya di alat kelamin korban.

"Korban dicabuli di rumahnya saat rumah kosong, saat orang tua korban berobat ke dokter. Korban diduga tertular penyakit menular seksual dari tersangka ini. Karena tersangka juga menderita penyakit menular seksual," ujarnya saat dalam konferensi pers, Selasa (29/8) di Mapolres Buleleng.

Ia mengungkapkan, tersangka KM mencabuli korban sebanyak dua kali. Hanya saja, korban maupun tersangka tak mengingat tanggal kejadian. Sebelum mencabuli korban, tersangka lebih dulu membujuk korban untuk menuruti hasratnya.

Selain mendapat pencabulan dari KM, bocah perempuan malang ini juga mendapat aksi bejat dengan diperkosa oleh tetangganya berinisial KA, 43. Korban diperkosa di kebun tersangka, saat pulang sekolah, pada Senin (24/7) lalu sekitar pukul 12.30 Wita. Korban yang saat itu tengah pulang sekolah, ditarik tersangka ke sebuah pondok yang ada di kebun.

Di pondok itu, tersangka memperkosa korban. "Modus tersangka, memberikan kue kepada korban. Korban ditarik saat pulang sekolah, dan dijanjikan jajan oleh tersangka. Tersangka menyetubuhi korban sebanyak dua kali," kata AKP Picha

Kasus kekerasan seksual terhadap anak ini, berhasil diungkap polisi setelah orang tua korban melaporkan kasus tersebut ke Unit PPA Polres Buleleng. Orang tua korban, mengetahui putri ciliknya mengalami penyakit pada alat vitalnya. Sehingga, bocah tersebut pun dibawa ke bidan untuk diperiksa.

Dokter pun, merasa curiga karena bocah tujuh tahun tersebut mengalami infeksi pada alat kelami. Saat itulah, korban mengaku telah diperkosa oleh PD, 80 tahun, yang merupakan kakek kandungnya. AKP Picha menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, aksi bejat tersebut dilakukan PD, sebanyak lima kali dan yang terakhir dilakukan pada Selasa (1/8) lalu.

Aksi bejat tersebut dilakukan PD saat korban menginap di rumahnya. Bahkan diketahui, saat melakukan aksinya PD membekap korban dengan menggunakan selendang. "Korban disetubuhi saat menginap di rumah kakeknya, terakhir dilakukan pada 1 Agustus. Tersangka membekap korban menggunakan selendang," ungkapnya.

AKP Picha memgaku masih mendalami untuk memastikan apakah ada persekongkolan antara ketiga tersangka untuk mencabuli dan memperkosa korban yang sama. Sementara ini, ia memastikan tidak ada komunikasi antara ketiga tersangka. "Ketiga tersangka mengaku suka anak kecil, kami masih dalami itu. Korban tidak berani melapor, karena diancam oleh para tersangka," katanya.

Saat ini, korban saat ini tengah ditempatkan di rumah aman dengan didampingi oleh psikolog dan Pekerja Sosial (Peksos), untuk memulihkan kondisinya. Sementara ketiga tersangka telah ditangkap dan kini mendekam di Rutan Mapolres Buleleng.

Untuk, tersangka PD dan KA dijerat Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 miliar. Menurut AKP Picha, karena tersangka PD dan KA merupakan keluarga korban, ancaman hukuman terhadap keduanya bisa bertambah hingga penjara 20 tahun atau seumur hidup.

Sementara, terhadap tersangka KM, dijerat dengan Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, atau denda Rp 5 miliar. 7mzk

Komentar