Predator Anak Berkeliaran, Kapolresta Ingatkan Orang Tua
DENPASAR, NusaBali - Kapolresta Denpasar, Kombes Bambang Pamungkas meminta orangtua untuk mewaspadai predator anak yang melakukan tindakan pelecehan dan pemerkosaan terhadap anak yang marak terjadi belakangan di Bali.
Kombes Bambang mengatakan orangtua harus selalu mengecek keberadaan anak selama berada di luar jam sekolah baik aktivitasnya maupun kondisi fisik maupun psikis sang anak. Lebih dari pada itu, anak-anak dibiasakan untuk bersosialisasi dan berani untuk melawan tindakan-tindakan yang mengarah kepada pelecehan terutama bagi perempuan termasuk dari orang-orang terdekat yang dikenalinya.
"Sebagian besar pelakunya orang-orang dekat. Wanita harus kita jaga dan hormati hak-haknya," kata dia pada konferensi pers pengungkapan kasus dugaan pelecehan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Denpasar Selatan oleh seorang laki-laki bernama Mohamad Sukirman.
Terkait pelecehan dan persetubuhan yang dilakukan oleh Sukirman, Kapolresta Denpasar Bambang Yugo menjelaskan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap korban yang masih SMP berinisial NA oleh pelaku Sukirman telah terjadi sejak tahun 2019 hingga April 2023. Selama kurun waktu itu, pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Denpasar mengakui telah tiga kali melakukan persetubuhan paksa disertai dengan ancaman kekerasan terhadap korban.
Persetubuhan pertama dilakukan pada tahun 2019 sewaktu korban masih duduk di bangku sekolah dasar. Tindakan serupa juga dilakukan pelaku tahun 2022 di rumah korban yang saat itu ditinggal sesaat oleh sang ibu. Pelaku yang merupakan tetangga yang sudah beristri dan memiliki anak itu melakukan aksi tak senonoh itu untuk kedua kalinya disertai ancaman kepada korban.
Pada April 2023, korban kembali dicabuli laki-laki berumur 64 tahun itu disertai ancaman verbal. Hingga pada 13 Agustus 2023, korban memberanikan diri untuk menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu. "Korban diancam oleh pelaku agar tidak mengadukan perbuatannya tersebut dan setelah sekian lama korban berani untuk mengungkap peristiwa yang dialaminya tersebut," kata dia, yang didampingi Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Komisaris Polisi Losa L Araujo, dan Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi.
Sang ibu pun langsung melaporkan perbuatan pelaku kepada Polresta Denpasar. Setelah pelapor melaporkan kejadian yang menimpa anaknya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Denpasar langsung meminta keterangan korban dan mengantarkan korban visum ke rumah sakit.
Dari hasil pemeriksaan, Satreskrim Polresta Denpasar mendapatkan identitas pelaku dan langsung menuju ke lokasi untuk mengamankan pelaku yang saat itu sedang bekerja sebagai buruh bangunan tidak jauh dari tempat tinggalnya.
"Motif pelaku setelah kami lakukan pemeriksaan kepada pelaku, pelaku bernafsu melihat tubuh korban seperti orang dewasa," kata Bambang Yugo.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 81 Juncto Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda lima miliar.
Hingga kini, Polresta Denpasar masih mengembangkan kasus tersebut termasuk mendalami apakah ada korban lain yang menjadi korban pelecehan dan pemerkosaan oleh pelaku Sukirman. 7 ant
"Sebagian besar pelakunya orang-orang dekat. Wanita harus kita jaga dan hormati hak-haknya," kata dia pada konferensi pers pengungkapan kasus dugaan pelecehan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur di Denpasar Selatan oleh seorang laki-laki bernama Mohamad Sukirman.
Terkait pelecehan dan persetubuhan yang dilakukan oleh Sukirman, Kapolresta Denpasar Bambang Yugo menjelaskan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap korban yang masih SMP berinisial NA oleh pelaku Sukirman telah terjadi sejak tahun 2019 hingga April 2023. Selama kurun waktu itu, pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polresta Denpasar mengakui telah tiga kali melakukan persetubuhan paksa disertai dengan ancaman kekerasan terhadap korban.
Persetubuhan pertama dilakukan pada tahun 2019 sewaktu korban masih duduk di bangku sekolah dasar. Tindakan serupa juga dilakukan pelaku tahun 2022 di rumah korban yang saat itu ditinggal sesaat oleh sang ibu. Pelaku yang merupakan tetangga yang sudah beristri dan memiliki anak itu melakukan aksi tak senonoh itu untuk kedua kalinya disertai ancaman kepada korban.
Pada April 2023, korban kembali dicabuli laki-laki berumur 64 tahun itu disertai ancaman verbal. Hingga pada 13 Agustus 2023, korban memberanikan diri untuk menceritakan kejadian yang dialaminya kepada sang ibu. "Korban diancam oleh pelaku agar tidak mengadukan perbuatannya tersebut dan setelah sekian lama korban berani untuk mengungkap peristiwa yang dialaminya tersebut," kata dia, yang didampingi Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Komisaris Polisi Losa L Araujo, dan Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi.
Sang ibu pun langsung melaporkan perbuatan pelaku kepada Polresta Denpasar. Setelah pelapor melaporkan kejadian yang menimpa anaknya, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Denpasar langsung meminta keterangan korban dan mengantarkan korban visum ke rumah sakit.
Dari hasil pemeriksaan, Satreskrim Polresta Denpasar mendapatkan identitas pelaku dan langsung menuju ke lokasi untuk mengamankan pelaku yang saat itu sedang bekerja sebagai buruh bangunan tidak jauh dari tempat tinggalnya.
"Motif pelaku setelah kami lakukan pemeriksaan kepada pelaku, pelaku bernafsu melihat tubuh korban seperti orang dewasa," kata Bambang Yugo.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dijerat Pasal 81 Juncto Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda lima miliar.
Hingga kini, Polresta Denpasar masih mengembangkan kasus tersebut termasuk mendalami apakah ada korban lain yang menjadi korban pelecehan dan pemerkosaan oleh pelaku Sukirman. 7 ant
1
Komentar