nusabali

Pecalang Belum Maksimal Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

  • www.nusabali.com-pecalang-belum-maksimal-terlindungi-bpjs-ketenagakerjaan

DENPASAR, NusaBali.com - Ranah perlindungan BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) di Provinsi Bali sudah menyentuh tenaga peradatan. Namun, tenaga adat yang cukup berisiko seperti pecalang masih belum ter-cover maksimal.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Bali Denpasar, Cep Nandi Yunandar di sela acara 'Pendidikan dan Latihan Singkat Pecalang dalam rangka Implementasi Pergub Bali Nomor 26 Tahun 2020', Selasa (29/8/2023).

Pria yang akrab disapa Cecep ini menyebut jumlah angga pecalang yang sudah ter-cover BPJamsostek masih sedikit. Ia memang tidak menjabarkan angka definitif namun presentasenya sangat sedikit dari total angga pacalang di seluruh Bali.

"Untuk pecalang (yang terlindungi BPJamsostek) mungkin belum maksimal. Paling baru 100-200 orang," kata Cecep di sela acara yang berlangsung di Wantilan Gedung DPRD Provinsi Bali itu.

Angka yang diperkirakan Cecep masih lebih sedikit dari jumlah angga pecalang yang terlibat pada diklat singkat yakni 350 orang. Artinya mayoritas angga pecalang di Bali masih belum terlindungi secara sosial.

Padahal, pecalang merupakan pekerjaan peradatan yang dapat dibilang cukup berisiko. Sebab, fungsinya sendiri sebagai jagabaya atau petugas pengamanan tradisional yang berhadapan langsung dengan baya atau bahaya.

PT Tri Jagabaya Bali selaku pelaksana diklat mengungkapkan, perkiraan jumlah pecalang di Bali sebanyak 48.000 orang. Pendataan konkret memang belum terlaksana namun sudah cukup memberikan gambaran berdasarkan 1.493 desa adat.

Cecep berharap perlindungan untuk pecalang bisa segera terealisasi. Lantaran, pencapaian Pemprov Bali dalam memberikan jaminan sosial untuk tenaga peradatan sudah sangat baik.

"Sejalan dengan prioritas program Pak Gubernur (Wayan Koster), sudah ada 32.000 pemangku (perangkat) adat di Bali yang ter-cover BPJamsostek, dibantu oleh Pemprov Bali," tutur mantan Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Samarinda.

Meski begitu, pemangku adat ini belum termasuk pecalang. Harapannya, pasca terlaksana diklat dan sertifikasi Gada Pratama untuk angga pecalang di tahap pertama ini, mereka bisa ter-cover BPJamsostek nantinya.

Keuntungan yang diterima pecalang ketika sudah terlindungi secara sosial terdiri dari beberapa macam. Tiga di antaranya adalah jaminan sosial untuk kecelakaan kerja, meninggal dunia, dan meninggal dunia karena ulah pati (bunuh diri).

"Yang meninggal dunia dapat Rp 42 juta, termasuk karena bunuh diri. Meninggal karena kecelakaan kerja, Rp 70 juta, ditambah beasiswa untuk dua orang anak dari TK sampai kuliah," beber Cecep.

Agar mendapat keuntungan jaminan sosial ini, peserta BPJamsostek dikenakan iuran bulanan. Iuran yang ditarik sebesar Rp 16.800 per bulan, per peserta. *rat

Komentar