Pelaku Bekuk Pengoplos Elpiji
Anggota Reskrim dan personel Satgas Pemburu Preman Polres Tabanan menggerebek pelaku pengoplos elpiji di Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan, Senin (28/12) malam.
TABANAN, NusaBali
Satu pelaku diamankan ke Mapolres Tabanan yakni Lasarus S, 32, asal Timur Tengah Selatan Nusa Tenggara Timur (NTT). Pelaku mengoplos elpiji 3 kilogram ke tabung elpiji 12 kilogram.
Penggerebekan ini berdasarkan informasi yang diterima anggota Polres Tabanan. Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP Nyoman Sukanada kemudian memerintahkan Kanit IV Reskrim Tabanan beserta anggota melakukan penyelidikan, Minggu (27/12). Selanjutnya pada Senin (28/12), petugas nyanggong di sekitar TKP. Sekitar pukul 21.30 Wita, petugas memergoki Lasarus sedang mengoplos gas elpiji dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg. “Saat itu pelaku sudah berhasil mengoplos 1 buah tabung ukuran 12 kg,” terang AKP Sukanada, Rabu (30/12).
Saat diinterogasi, pelaku mengaku baru 10 hari pindah dari Banjar Jumpayah Desa Mengwitani, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung ke Banjar Sanggulan, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri. Sementara aksi ngoplos elpiji baru dilakukan sejak tiga hari, tepatnya pada Sabtu (26/12). Diakui, sebelum digerebek petugas, ia sudah mengoplos sebanyak 27 buah elpiji 12 kg.
Pelaku mengaku membeli gas elpiji bersubsidi ukuran 3 kg di beberapa pangkalan di wilayah Mengwi kemudian dibawa ke gudang di Banjar Sanggulan. Hasil oplosan dijual kembali ke warung-warung yang berada di sekitaran Kediri Tabanan dan Mengwi Badung. Ketrampilan ngoplos elpiji ia dapatkan saat bekerja di salah satu agen elpiji di Mengwi Badung.
Lasarus mengaku beli elpiji melon atau 3 kg seharga Rp 18 ribu per tabung. Selanjutnya isi dari tiga buah tabung elpiji 3 kg dipindahkan ke 1 tabung elpiji 12 kg. Elpiji oplosan ini dijual Rp 110 ribu per tabung. Jadi per tabung 12 kg oplosan, pelaku dapat selisih lebih Rp 38 ribu. Selama dua hari beroperasi, keuntungan yang dikantongi mencapai Rp 1,5 juta hingga 2 juta.
Pelaku diganjar pasal 55 dan pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan pidana penjara paling lama 6 tahun, dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. Kapolres Tabanan AKBP Putu Putera Sadana mengaku terus mengembangkan kasus ini. Pihaknya melalukan penelusuran untuk mengungkap kasus oplos elpiji lainnya. 7 cr61
Barang Bukti yang diamankan
- 229 tabung elpiji 3 kg masih ada isinya
- 27 tabung elpiji ukuran 3 kg kosong
- 64 tabung elpiji ukuran 12 kg kosong
- 1 tabung elpiji ukuran 12 kg masih ada isi.
- 25 es balok ukuran plastik 1 kg
- 33 buah pipa besi penghubung
- 1 buah alat timbangan digital
- 1 buah kalkulator
- 1 senter kecil 217 buah tutup/segel gas
- 9 buah plastik segel gas
- 1 Suzuki pick up DK 9903 FQ beserta STNK
- 1 Suzuki pick up DK 9676 HJ beserta STNK
Komentar