Pemilik LPK di Sulahan Jadi Tersangka
Polres Bangli Tangani Kasus Penipuan Calon PMI
Untuk bisa memberangkatkan dan mempekerjakan di luar negeri, calon PMI diwajibkan membayar Rp 50 juta.
BANGLI, NusaBali
Sat Reskrim Polres Bangli menangani kasus tindak pidana perdagangan orang. Pemlik Lembaga Pelatihan Kerja (LPK), IWB, 37, menjadi tersangka dalam kasus ini. LPK tersebut berlokasi di Desa Sulahan, Kecamatan Susut, Bangli.
Kasi Humas Polres Bangli Iptu I Wayan Sarta, saat dikonfirmasi, membenarkan Sat Reskrim Polres Bangli sedang menangani kasus TPPO, penipuan, dan penggelapan, terhadap pekerja migran Indonesia (PMI). Kasus dilaporkan pada Juni 2023 lalu.
Dijelaskan, korbannya adalah I Gede SAW,24, asal Desa/Kecamatan Bebandem, Karangasem. Iptu Wayan Sarta menyatakan, pada tahun 2021 lalu Gede SAW bertemu dengan IWB. Ketika itu, IWB mengaku bisa memberangkatkan dan mempekerjakan ke luar negeri. "Untuk bisa memberangkatkan dan mempekerjakan di luar negeri, calon PMI diwajibkan membayar Rp 50 juta," ungkapnya Rabu (30/8).
Gede SAW akan diberangkatkan melalui salah satu agen. Pemuda asal Karangasem ini sempat mengikuti pelatihan selama tiga bulan. Pelatihan berakhir tahun 2021 dan pada awal tahun 2022, Gede SAW membayar Rp 30 juta sebagai tanda jadi untuk bekerja ke luar negeri. Selang sehari, dirinya mentransfer uang Rp 20 juta sebagai pelunasan.
Namun hingga kini, Gede SAW tidak kunjung diberangkatkan. "Rencana akan dipekerjakan di Siberia, tetapi sampai tahun ini tidak ada pemberangkatan," jelas Iptu Wayan Sarta.
Di sisi lain, telah diamankan barang bukti berupa dua lembar bukti transfer uang bernilai Rp 10 juta dan kwitansi bernilai Rp 30 juta. Lanjutnya, dalam kasus ini IWB sudah menjadi tersangka. Dalam waktu dekat, kasus ini akan dilimpahkan ke Kejari Bangli. "Sebulan lalu kasus sudah masuk tahap 1. Saat ini menunggu hasil dari tahap 1, apakah ada perbaikan dari jaksa atau p21 menuju tahap 2," ujarnya.7esa
Komentar