Bangli Segera Rancang Perda TPPO
BANGLI, NusaBali - Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) seperti fenomena gunung es. Untuk menekan terjadinya kasus TPPO perlu langkah-langkah serius. Antara lain, di Kabupaten Bangli segera dirancang peraturan daerah (Perda) tentang TPPO.
Hal tersebut diungkapkan Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika usai interaktif DPRD Bangli terkait sosialisasi penegakan hukum dan implementasi TPPO pada Rabu (30/8). Dalam pelaksanaan sosialisasi, DPRD Bangli bekerjasama dengan Kejari Bangli. Sementara itu kegiatan sosialisasi dihadiri sejumlah pimpinan OPD hingga para perbekel.
Ketut Suastika mengatakan sosialisasi terkait TPPO perlu dilakukan untuk memberikan pemahaman lebih luas kepada masyarakat. Pimpinan OPD hingga perbekel mengikuti sosialisasi bisa meneruskan kepada masyarakat. Contohnya, berkaitan dengan pemberangkatan kerja ke luar negeri.
Seperti diketahui, jelasnya, Bali menyumbang devisa negara melalui para pekerja migran Indonesia (PMI). "Ini yang perlu kita sosialisasikan, sehingga tidak ada keragu-raguan di masyarakat. Contoh untuk pemberangkatan ke luar negeri, ketika tahu aturannya tidak takut untuk melangkah. Jika ada pelanggaran tentu akan ditindak sesuai aturan," ungkapnya.
Ada beberapa kasus TPPO, tetapi tidak mencuat ke permukaan. Kasus TPPO seperti fenomena gunung es. Artinya, ada banyak kasus, tetapi tidak muncul. Ketika tidak ada pelaporan tentu tidak bisa dilakukan penindakan. Politisi PDI-P ini menyebutkan bahwa untuk pengawasan memang belum optimal. Yang mana untuk pengawasan pun juga memerlukan peraturan daerah.
Sebagai langkah keseriusan, maka akan dirancang Perda terkait TPPO. "Kami akan merancang Perda dan kita akan koordinasi dengan pihak eksekutif. Apakah Perda ini inisiatif dari eksekutif atau DPRD," jelasnya.
Lanjutnya, meski belum ada di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) tetapi boleh diajukan. Selain diperlukan Perda, penting juga dibentuk gugus tugas dalam pengawasan TPPO. Memang sejauh ini, di Bangli belum ada pembentukan gugus tugas.
Terkait pengawasan lembaga pelatihan kerja (LPK) yang memfasilitasi pemberangkatan PMI, Ketut Suastika mengatakan perlu dilakukan pendataan terhadap LPK di Bangli, baru setelah dilakukan pengawasan. "Siapa yang mengawasi, itu nanti termuat dalam Perda. Sementara pengawasan dilakukan oleh dinas yang membidangi, namun pengawasan belum bisa optimal. Data LPK di Bangli perlu diakurasi. Saya menyarankan agar Bupati segera mengajukan Perda ini," ujar Ketua DPRD asal Desa Peninjoan, Kecamatan Tembuku ini.
Kajari Bangli Yudhi Kurniawan menyampaikan peraturan daerah Bali tentang pengawasan atau pengaturan terhadap perdagangan orang sudah ada sejak 2009 lalu. Dalam peraturan daerah itu mewajibkan organisasi di bawahnya dalam hal ini kabupaten/kota maksimal 1 tahun setelah aturan itu disahkan harusnya sudah ada peraturan daerah. Tetapi dari pengesahan sampai saat ini di Bangli belum ada. "Sudah 13 tahun belum ada, kami dengan dewan mendorong Perda tentang TPPO ini bisa dibentuk dan dilaksanakan," tegasnya.
Diakui, pihak Kejari Bangli secara berkelanjutan melakukan sosialisasi TPPO baik melalui program Jaksa masuk sekolah maupun desa. "Kami akui TPPO di Bangli seperti fenomena gunung es, yang ada dipermukaan hanya satu tapi di bawahnya itu saya yakin pasti banyak. Mungkin selama ini banyak yang merasa kebingungan melapor kemana," kata Yudhi Kurniawan.
Ditambahkan pula, saat ini ada kasus yang masih dalam penanganan kepolisian. Diharapkan ke depan kasus TPPO tidak bertambah dengan diminimalisir melalui Perda dan sinergitas dengan seluruh stakeholder.7esa
Komentar