20 WNA Pindah Jadi WNI
Kanwil Kemenkumham Bali Sebut Paling Banyak dari Jepang
MANGUPURA, NusaBali - Sejak Januari-Agustus 2023, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Bali mencatat 20 Warga Negara Asing (WNA) mengajukan permohonan menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Paling banyak berasal dari Jepang. Sebagian besar alasan pindah kewarganegaraan karena mencintai adat istiadat, budaya dan keindahan alam Indonesia.
Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bali Anggiat Napitupulu, mengatakan sepanjang 2023 sudah menerima pengajuan pindah kewarganegaraan dari 20 WNA. Rinciannya masing-masing berasal dari Jepang ada 15 orang, Belanda 1 orang, Australia 1 orang, Jerman 1 orang, Prancis 1 orang dan Selandia Baru 1 orang. “Paling banyak dari Jepang. Jadi, semua yang mengajukan sejak Januari sampai sekarang masih dalam proses,” kata Anggiat, Rabu (30/8).
Menurut dia, proses pengajuan pindah kewarganegaraan melalui beberapa tahap seperti dari verifikasi data, pengujian dan lainnya. Para WNA yang hendak pindah jadi WNI juga harus memiliki dan mengetahui terkait wawasan kebangsaan.
“Pengajuan pindah kewarganegaraan itu selanjutnya kami teruskan ke Kementerian Hukum dan HAM RI di Jakarta. Untuk pengajuan tahun ini semuanya masih diverifikasi di pusat, makanya semua SK-nya belum keluar,” kata Anggiat.
Jika dibandingkan dengan 2022, WNA yang mengajukan permohonan pindah kewarganegaraan menjadi WNI tercatat hanya 2 orang, yakni dari Belanda dan Italia. Kedua orang tersebut sudah sah menjadi WNI karena SK dari sudah keluar.
Masih menurut Anggiat, alasan para WNA ingin pindah kewarganegaraan di antaranya karena berstatus blasteran (hasil perkawinan campuran) dan karena memiliki tempat usaha di Indonesia. Selain itu, ada juga yang karena mencintai adat istiadat, budaya dan keindahan alam Pulau Dewata maupun Indonesia pada umumnya. 7 dar
Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bali Anggiat Napitupulu, mengatakan sepanjang 2023 sudah menerima pengajuan pindah kewarganegaraan dari 20 WNA. Rinciannya masing-masing berasal dari Jepang ada 15 orang, Belanda 1 orang, Australia 1 orang, Jerman 1 orang, Prancis 1 orang dan Selandia Baru 1 orang. “Paling banyak dari Jepang. Jadi, semua yang mengajukan sejak Januari sampai sekarang masih dalam proses,” kata Anggiat, Rabu (30/8).
Menurut dia, proses pengajuan pindah kewarganegaraan melalui beberapa tahap seperti dari verifikasi data, pengujian dan lainnya. Para WNA yang hendak pindah jadi WNI juga harus memiliki dan mengetahui terkait wawasan kebangsaan.
“Pengajuan pindah kewarganegaraan itu selanjutnya kami teruskan ke Kementerian Hukum dan HAM RI di Jakarta. Untuk pengajuan tahun ini semuanya masih diverifikasi di pusat, makanya semua SK-nya belum keluar,” kata Anggiat.
Jika dibandingkan dengan 2022, WNA yang mengajukan permohonan pindah kewarganegaraan menjadi WNI tercatat hanya 2 orang, yakni dari Belanda dan Italia. Kedua orang tersebut sudah sah menjadi WNI karena SK dari sudah keluar.
Masih menurut Anggiat, alasan para WNA ingin pindah kewarganegaraan di antaranya karena berstatus blasteran (hasil perkawinan campuran) dan karena memiliki tempat usaha di Indonesia. Selain itu, ada juga yang karena mencintai adat istiadat, budaya dan keindahan alam Pulau Dewata maupun Indonesia pada umumnya. 7 dar
Komentar