Modus Isikan Kuota Internet, Jambret Ponsel Bocah di Jalan
SINGARAJA, NusaBali - Seorang pemuda bertato bernama Yusup Maulana, 25, diringkus polisi setelah melakukan aksi penjambretan ponsel milik seorang bocah berumur delapan tahun di Jalan Dusun Babakan, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Modus tersangka berpura-pura meminjam ponsel korban untuk diisikan kuota internet.
Kasat Reskrim Polres Buleleng, AKP Picha Armedi menjelaskan, kejadian penjambretan itu terjadi pada Minggu (27/8) sekitar pukul 11.30 Wita. Mulanya, tersangka mendatangi korban di pinggir jalan menggunakan sepeda motor. Pemuda asal Desa Pegadungan, Kecamatan Baros, Kabupaten Karawang, Jawa Barat ini, lalu mengiming-imingi akan membelikan paket data internet untuk korban.
Bujukan tersebut berhasil dan korban menyerahkan ponselnya pada tersangka. Sesaat kemudian tersangka langsung kabur. Ponsel itu lalu digadaikan tersangka pada salah satu rekannya. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 2,6 juta. Orang tua korban lalu melaporkan kejadian itu ke polisi.
"Kami mendapatkan laporan itu dan langsung melakukan penyelidikan. Kami berhasil mendapatakan keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan. Tersangka kami amankan di Terminal Banyuasri saat hendak pulang," ucap AKP Picha, Rabu (30/8) di Buleleng.
Adapun uang hasil gadai ponsel korban tersebut digunakan tersangka untuk ongkos pulang ke Jawa Barat. Kini tersangka ditahan di Rutan Mapolres Buleleng. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian atau Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. 7 mzk
Bujukan tersebut berhasil dan korban menyerahkan ponselnya pada tersangka. Sesaat kemudian tersangka langsung kabur. Ponsel itu lalu digadaikan tersangka pada salah satu rekannya. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 2,6 juta. Orang tua korban lalu melaporkan kejadian itu ke polisi.
"Kami mendapatkan laporan itu dan langsung melakukan penyelidikan. Kami berhasil mendapatakan keberadaan tersangka dan langsung melakukan penangkapan. Tersangka kami amankan di Terminal Banyuasri saat hendak pulang," ucap AKP Picha, Rabu (30/8) di Buleleng.
Adapun uang hasil gadai ponsel korban tersebut digunakan tersangka untuk ongkos pulang ke Jawa Barat. Kini tersangka ditahan di Rutan Mapolres Buleleng. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian atau Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. 7 mzk
1
Komentar