Mediasi Gagal, Perkara PTSL Desa Pengastulan Lanjut Sidang
SINGARAJA , NusaBali - Upaya mediasi gugatan melawan hukum yang dilayangkan Bendesa Adat Desa Pengastulan terkait permohonan warga Banjar Dinas Kauman Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt, Buleleng, yang memohon diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) gagal mencapai kesepakatan.
Mediasi tahap III ini dipimpin Hakim I Made Bagartha berlangsung pada Rabu (30/8). Dengan gagalnya mediasi, perkara ini akan lanjut ke persidangan. Kuasa Hukum Bendesa Adat Pengastulan, I Komang Sutrisna SH mengatakan, upaya yang ditempuh dalam tiga kali sidang mediasi gagal. Pihak tergugat dengan 329 pemohon menolak tawaran perdamaian dengan tetap mengacu pada hasil kaukus yang dilakukan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Buleleng beberapa waktu lalu.
"Saatnya akan dibuktikan dalil-dalil itu. Selama ini tergugat satu mengatakan saya jadi pelayan, saya tidak ada kaitannya dari seharusnya pemohon yang digugat. Kenapa yang digugat tergugat satu ini supaya tidak ada luapan massa yang besar," ujar Sutrisna.
Di samping itu tergugat satu telah melewati kewenangan dengan bersurat kepada BPN Buleleng untuk percepatan penerbitan sertifikat.
"Saatnya akan dibuktikan dalil-dalil itu. Selama ini tergugat satu mengatakan saya jadi pelayan, saya tidak ada kaitannya dari seharusnya pemohon yang digugat. Kenapa yang digugat tergugat satu ini supaya tidak ada luapan massa yang besar," ujar Sutrisna.
Di samping itu tergugat satu telah melewati kewenangan dengan bersurat kepada BPN Buleleng untuk percepatan penerbitan sertifikat.
"Ini asal muasal perbekel Pengastulan melakukan perbuatan melawan hukum. Kalau kami bongkar itu dari awal ini perbekel sudah tidak netral. Itu akan kita uji nanti kesalahan yang menyebabkan 329 pemohon bisa lolos," katanya.
Selain itu, menurutnya banyak hal yang dianggap tidak sesuai ketentuan dari surat jual beli seharusnya itu dilakukan di PPAT atas umur pemohon pada surat jual beli, waris hingga meregistrasi sebagai kantor desa. "Di persidangan kami akan minta BPN membuka warkah semua karena kami menduga BPN tidak ada kehati-hatian karena itu sebagai tergugat dua," kata dia.
Sementara itu, Kuasa Hukum Kepala Desa Pengastulan Putu Widyasmita, Gede Indria menyebut pihaknya akan mempersiapkan dalil bantahan. "Perbekel dalam menjalankan tugasnya merujuk pada ketentuan di Perda dalam memberikan pelayanan administratif. Justru kalau Perbekel tidak melaksanakan tupoksinya itu dia akan salah," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Bendesa Adat Desa Pengastulan, I Nyoman Ngurah melayangkan gugatan terhadap Perbekel Desa Pengastulan, Putu Widyasmita dan Kepala BPN Singaraja. Gugatan tersebut terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dimohonkan ratusan warga Banjar Dinas Kauman, Desa Pengastulan. 7 mzk
Selain itu, menurutnya banyak hal yang dianggap tidak sesuai ketentuan dari surat jual beli seharusnya itu dilakukan di PPAT atas umur pemohon pada surat jual beli, waris hingga meregistrasi sebagai kantor desa. "Di persidangan kami akan minta BPN membuka warkah semua karena kami menduga BPN tidak ada kehati-hatian karena itu sebagai tergugat dua," kata dia.
Sementara itu, Kuasa Hukum Kepala Desa Pengastulan Putu Widyasmita, Gede Indria menyebut pihaknya akan mempersiapkan dalil bantahan. "Perbekel dalam menjalankan tugasnya merujuk pada ketentuan di Perda dalam memberikan pelayanan administratif. Justru kalau Perbekel tidak melaksanakan tupoksinya itu dia akan salah," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Bendesa Adat Desa Pengastulan, I Nyoman Ngurah melayangkan gugatan terhadap Perbekel Desa Pengastulan, Putu Widyasmita dan Kepala BPN Singaraja. Gugatan tersebut terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dimohonkan ratusan warga Banjar Dinas Kauman, Desa Pengastulan. 7 mzk
Komentar