Gubernur Koster Serahkan Tanah Total 1,195 Hektare
Desa Subamia (Tabanan), Desa Adat Kwanji dan Sading (Badung), Sesetan (Denpasar)
TABANAN, NusaBali - Ketulusan Gubernur Bali Wayan Koster dalam menguatkan kedudukan dan fungsi Desa dan Desa Adat di Bali mendapatkan ucapan banyak terima kasih sekaligus apresiasi yang sangat antusias dari masyarakat Desa Subamia, Kabupaten Tabanan, Desa Adat Kwanji dan Desa Adat Sading, Kabupaten Badung, serta Krama Desa Adat Sesetan, Kota Denpasar pada rahina Purnama Wraspati Wage Pujut, Kamis (31/8).
Ucapan terima kasih tersebut disampaikan langsung oleh masyarakat di hadapan Ketua DPD PDI Perjuangan Provinsi Bali ini, karena Gubernur Koster yang didampingi Kepala BPKAD Provinsi Bali I Dewa Tagel Wirasa dan Kepala Bappeda Provinsi Bali I Wayan Wiasthana Ika Putra secara resmi menyerahkan langsung hibah tanah milik Pemerintah Provinsi Bali.
Hibah tanah itu diberikan pertama kepada Desa Subamia, Kabupaten Tabanan seluas 22,75 are dengan memiliki nilai sekitar Rp 4,2 miliar diperuntukkan untuk pembangunan Kantor Desa hingga mendukung fasilitas pendidikan dan ekonomi. Penyerahan hibah tanah ini disaksikan oleh Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga, Anggota DPRD Tabanan dari Fraksi PDI Perjuangan dan secara simbolis hibah tanah untuk Desa Subamia diterima oleh Perbekel Subamia Ketut Sandi Adnyana di Wantilan Pura Puseh Desa Adat Subamia.
Kedua, Desa Adat Kwanji, Kabupaten Badung seluas 18,45 are dengan memiliki nilai sekitar Rp 5,4 miliar diperuntukan sebagai perluasan dan penataan areal Pura Dalem Kahyangan Tiga. Ketiga, kepada Desa Adat Sading, Kabupaten Badung seluas 62,15 are dengan memiliki nilai Rp 19 miliar masing-masing diperuntukkan untuk Bale Banjar Pekandelan seluas 15,50 are, Bale Banjar Karang Suwung Tanah seluas 13 are, Kantor Desa Adat seluas 17,90 are, dan TPS3R seluas 15,75 are. Penyerahan hibah tanah ini disaksikan oleh Anggota DPRD Bali, Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, Ketua DPRD Badung Putu Parwata, dan secara simbolis hibah tanah untuk Desa Adat Kwanji diterima oleh Bendesa Adat Kwanji Ketut Sugiana di Wantilan Desa Adat Kwanji, serta hibah tanah untuk Desa Adat Sading diterima oleh Bendesa Adat Sading, Ketut Surata di Balai Banjar Pekandelan. Keempat Desa Adat Sesetan, Kota Denpasar seluas 16,15 are, yang diperuntukkan padruwen Desa Adat Sesetan. Penyerahan hibah tanah ini disaksikan oleh Anggota DPRD Provinsi Bali, Walikota Denpasar IGN Jaya Negara, dan secara simbolis hibah tanah untuk Desa Adat Sesetan diterima oleh Bendesa Adat Sesetan Made Widra di Wantilan Pura Dalem dan Pura Kahyangan Desa Sesetan.
Gubernur Koster dalam sambutannya menjelaskan hibah tanah milik Pemerintah Provinsi Bali ini diberikan setelah mendapat persetujuan dari DPRD Bali yang telah sesuai dengan aturan Perundang-Undangan dan sejalan dengan visi pembangunan Bali, ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru’.
Gubernur Koster meminta kepada Perbekel Desa Subamia dan Bendesa Adat Kwanji, Bendesa Adat Sading, dan Bendesa Adat Sesetan bersama prajuru serta seluruh masyarakat agar tanah milik Pemerintah Provinsi Bali yang dihibahkan betul-betul dikelola dengan baik, tidak boleh dialih fungsikan, tidak boleh berubah kepemilikan, tidak boleh dijual, harus menjadi tanah aset milik Desa dan duwe Desa Adat, serta diberdayakan secara bersama-sama untuk kemajuan pembangunan di Desa dan Desa Adat dengan mengembangkan sektor pendidikan, ekonomi, dan kesehatan. “Untuk itu, saya meminta kepada Badan Pertanahan supaya di sertipikat tanahnya diberikan penegasan tidak boleh dialih kepemilikan, namun harus tetap menjadi aset Desa dan duwe Desa Adat,” ujar Gubernur Koster. @ des
Hibah tanah itu diberikan pertama kepada Desa Subamia, Kabupaten Tabanan seluas 22,75 are dengan memiliki nilai sekitar Rp 4,2 miliar diperuntukkan untuk pembangunan Kantor Desa hingga mendukung fasilitas pendidikan dan ekonomi. Penyerahan hibah tanah ini disaksikan oleh Bupati Tabanan I Komang Gede Sanjaya, Ketua DPRD Tabanan I Made Dirga, Anggota DPRD Tabanan dari Fraksi PDI Perjuangan dan secara simbolis hibah tanah untuk Desa Subamia diterima oleh Perbekel Subamia Ketut Sandi Adnyana di Wantilan Pura Puseh Desa Adat Subamia.
Kedua, Desa Adat Kwanji, Kabupaten Badung seluas 18,45 are dengan memiliki nilai sekitar Rp 5,4 miliar diperuntukan sebagai perluasan dan penataan areal Pura Dalem Kahyangan Tiga. Ketiga, kepada Desa Adat Sading, Kabupaten Badung seluas 62,15 are dengan memiliki nilai Rp 19 miliar masing-masing diperuntukkan untuk Bale Banjar Pekandelan seluas 15,50 are, Bale Banjar Karang Suwung Tanah seluas 13 are, Kantor Desa Adat seluas 17,90 are, dan TPS3R seluas 15,75 are. Penyerahan hibah tanah ini disaksikan oleh Anggota DPRD Bali, Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa, Ketua DPRD Badung Putu Parwata, dan secara simbolis hibah tanah untuk Desa Adat Kwanji diterima oleh Bendesa Adat Kwanji Ketut Sugiana di Wantilan Desa Adat Kwanji, serta hibah tanah untuk Desa Adat Sading diterima oleh Bendesa Adat Sading, Ketut Surata di Balai Banjar Pekandelan. Keempat Desa Adat Sesetan, Kota Denpasar seluas 16,15 are, yang diperuntukkan padruwen Desa Adat Sesetan. Penyerahan hibah tanah ini disaksikan oleh Anggota DPRD Provinsi Bali, Walikota Denpasar IGN Jaya Negara, dan secara simbolis hibah tanah untuk Desa Adat Sesetan diterima oleh Bendesa Adat Sesetan Made Widra di Wantilan Pura Dalem dan Pura Kahyangan Desa Sesetan.
Gubernur Koster dalam sambutannya menjelaskan hibah tanah milik Pemerintah Provinsi Bali ini diberikan setelah mendapat persetujuan dari DPRD Bali yang telah sesuai dengan aturan Perundang-Undangan dan sejalan dengan visi pembangunan Bali, ‘Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana menuju Bali Era Baru’.
Gubernur Koster meminta kepada Perbekel Desa Subamia dan Bendesa Adat Kwanji, Bendesa Adat Sading, dan Bendesa Adat Sesetan bersama prajuru serta seluruh masyarakat agar tanah milik Pemerintah Provinsi Bali yang dihibahkan betul-betul dikelola dengan baik, tidak boleh dialih fungsikan, tidak boleh berubah kepemilikan, tidak boleh dijual, harus menjadi tanah aset milik Desa dan duwe Desa Adat, serta diberdayakan secara bersama-sama untuk kemajuan pembangunan di Desa dan Desa Adat dengan mengembangkan sektor pendidikan, ekonomi, dan kesehatan. “Untuk itu, saya meminta kepada Badan Pertanahan supaya di sertipikat tanahnya diberikan penegasan tidak boleh dialih kepemilikan, namun harus tetap menjadi aset Desa dan duwe Desa Adat,” ujar Gubernur Koster. @ des
1
Komentar