Perangkat Desa Batukaang Diberhentikan
Pasca Kasus Dugaan Pelecehan Mahasiswi KKN
BANGLI, NusaBali - Pascaditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan, MK,47, akan dibebastugaskan sebagai staf di Kantor Desa Batukaang, Kecamatan Kintamani. Camat Kintamani Ketut Erry Soena Putra telah mengeluarkan surat rekomendasi untuk pemberhentian sementara hingga ada keputusan hukum.
Sepeteri diketahui, MK dilaporkan karena diduga melakukan tindak pelecehan terhadap mahasiswi,ANR,21, yang menjalani KKN di Desa Batukaang.
Ketut Erry mengatakan pihaknya sudah menandatangi surat rekomendasi untuk pembebas tugas MK sebagai perangkat desa. "Hari ini surat rekomendasi sudah saya tanda tangani, mungkin besok sudah ditindak oleh perbekel," ungkapnya Kamis (31/8).
Kata Camat Erry, MK dibebastugaskan agar bisa mengikuti/menjalani proses hukumnya. Ketika sudah ada keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap, baru dilakukan proses selanjutnya. "Kami mengedepankan asas praduga tak bersalah. Kami akan lihat nanti keputusannya seperti apa. Untuk saat ini, kami baru keluarkan rekomendasi pembebas tugasan," sebutnya.
Terpisah, penasihat hukum MK yakni Made Suardika Adnyana mengatakan pada Kamis (31/8) siang, MK kembali diminta keterangan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polres Bangli. Selain itu, ada penyitaan barang bukti oleh penyidik. Barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat kejadian.
Suardika membantah pernyataan ANR yang menyebutkan jika kliennya tidak ada upaya minta maaf. MK sudah berupaya dan melakukan berbagai cara dilakukan untuk bisa bertemu dengan ANR. Tetapi tidak ada respon sama sekali. "Kami coba hubungi pacar korban, melalui dosennya untuk memfasilitasi. Tapi, tidak direspon sama sekali. Kami sudah coba dari berbagai lini. Bagaimana klien kami minta maaf, jika korban menutup diri," akunya.
Lanjutnya, upaya untuk menyampaikan permohonan maaf dilakukan setelah ada laporan polisi. Upaya tersebut baru dilakukan karena sebelum dilaporkan tidak ada masalah. Setelah kejadian, klien dan ANR hubungannya masih baik. "Pada malam itu masih ngobrol bersama-sama. Kan tidak ada keberatan sama sekali," ujarnya.
Pada saat kejadian, bisa dikatakan suka sama suka. Karena, saat itu tidak ada yang berteriak atau protes. Bahkan saat perpisahan masih baik-baik dan seolah-olah tidak ada kejadian sebelumnya. Setelah adanya laporan ke polisi, pihaknya baru tahu itu permasalahkan. Setelah itu pihaknya berupaya untuk minta maaf.
Ditambahkan Suardika, berdasarkan pengakuan MK, awalnya ANR punya masalah dengan pacarnya. Kemudian minta tolong pada kliennya supaya masalah bisa selesai. Kemudian kedua bertemu pada malam itu (14 Agustus). "Ngobrol-ngobrol, ngobrolah kesana kemari. Obrolannya kayak orang dewasa, ada yang bahasa porno dan lain sebagainya. Kemudian entah bagaimana kejadiannya di kantor desa itu. Setelah kejadian itu mereka duduk di loby kantor, ngobrol sambil merokok. Barulah mereka ke posko, di sana ngobrol lagi," bebernya.
Suardika mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum saat ini. Untuk membuktikan salah atau benar itu ada di Pengadilan nantinya. "Sejauh mana tingkat kebenaran yang disampaikan oleh korban. Kami uji di Pengadilan," tutupnya.7esa
Komentar