64 Eksportir Parkir Devisa Rp 9,2 T
JAKARTA, NusaBali - Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo melapor ke Menteri Keuangan Sri Mulyani sudah ada 64 eksportir parkir devisa hasil ekspor (DHE) senilai US$605 juta atau setara Rp9,2 triliun (asumsi kurs Rp15.235 per dolar AS).
Perry menegaskan pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah terkait implementasi PP Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Harapannya, term deposit valas DHE bisa terus ditingkatkan.
"Kami laporkan Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani), sekarang 64 eksportir sudah join. Sudah ada kenaikan sekitar US$605 juta TD DHE. Ini belum efektif, tapi kami terus dorong dengan kemenko (Kemenko Perekonomian)," katanya dalam rapat kerja (raker) dengan Komisi XI DPR RI, seperti dilansir CNNIndonesia.com, Kamis (31/8).
Ia juga menegaskan penerapan kebijakan ini mendukung penguatan nilai tukar rupiah. Perry menekankan ketahanan eksternal Indonesia bakal semakin kokoh ke depan akibat kebijakan ini.
Perry merinci empat faktor utama penguatan nilai tukar rupiah di 2024. Pertama, pertumbuhan ekonomi Indonesia yang baik.
Kedua, rendahnya inflasi. Ketiga, imbal hasil yield yang masih menarik.
"Keempat, masuknya penerapan PP Nomor 36 Tahun 2023 yang insyaallah kami perkirakan akhir tahun ini US$8 miliar sampai US$9 miliar DHE SDA bisa masuk. Sehingga bisa memperkuat ketahanan eksternal kita," tuturnya.
"Tahun ini kami perkirakan rerata nilai tukar Rp14.800 sampai Rp15.200 per dolar AS. Tahun depan antara Rp14.600 sampai Rp15.100 per dolar AS. Sehingga kami mendukung rerata nilai tukar rupiah yang dipakai asumsi APBN (2024) Rp15 ribu per dolar AS," tandas Perry.
PP Nomor 36 Tahun 2023 diteken Presiden Jokowi dan mulai berlaku sejak 1 Agustus 2023. Beleid ini mencabut kedudukan PP Nomor 1 Tahun 2019, di mana isinya mewajibkan para eksportir menyimpan DHE sebesar 30 persen selama tiga bulan.
Pengusaha yang diwajibkan menyimpan DHE SDA adalah mereka yang punya nilai ekspor pada Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) minimal US$250 ribu. Jika di bawah nilai tersebut, eksportir tak diwajibkan memarkir DHE di perbankan.
Akan tetapi, pengusaha dengan nilai ekspor di bawah US$250 bisa tetap sukarela menempatkan DHE tersebut di perbankan atau lembaga keuangan pemerintah lain. 7
Komentar