Bedah Rumah Digarap Dua OPD
Program bedah rumah yang dilakukan Dinas Perkim tahun ini menyasar 23 rumah. Program bedah rumah ini dianggarkan dari APBD Denpasar sebesar Rp 75 juta per unit.
DENPASAR, NusaBali
Program Bedah Rumah yang digelontor Pemkot Denpasar bukan saja dilakukan satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melainkan dua OPD sekaligus. Kedua dinas tersebut yakni Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan (Perkim) dan Dinas Sosial Kota Denpasar.
Hanya saja, Dinas Perkim melakukan bedah rumah dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Denpasar, sedangkan Dinas Sosial non-APBD. Mereka menggarap bedah rumah bekerjasama dengan sejumlah lembaga sosial atau yayasan.
Kadis Sosial Kota Denpasar I Gusti Ayu Laxmy Saraswati, Kamis (31/8) mengatakan, pihaknya juga memiliki program bedah atau rehab rumah bagi warga Denpasar. Program rehab rumah ini terlaksana diperuntukkan bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan masyarakat miskin lainnya yang telah terlaksana bekerjasama dengan lembaga sosial, yayasan dan FK-LKS yang telah dilakukan sejak 2022 lalu.
Berbeda dengan pola bedah rumah oleh Perkim, beberapa syaratnya berbeda. Misalnya saja, bangunan yang akan direhab harus berada di lahan sendiri, tanpa harus memiliki sertifikat. Artinya, hanya berbekal surat pipil saja, sudah bisa dilakukan. Karena Dinas Sosial melibatkan pihak-pihak lain dalam menggarap rehab rumah, baik dana maupun tenaga.
Sedangkan kalau yang digarap Dinas Perkim, syaratnya harus berada di lahan yang sudah hak milik sendiri atau sertifikat. Karena dana rehabnya menggunakan dana APBD. “Itu yang membedakan rehab oleh Dinsos dengan Perkim,” ujar Laxmy.
Seperti yang dilakukan di salah satu rumah warga Renon, Wayan Windia. Dinas Sosial sudah menyerahkan hasil rehab rumah yang dilakukan beberapa lembaga sosial, yayasan serta organisasi sosial lainnya. Bantuan yang diserahkan bukan saja berupa bangunan rumah, namun juga sejumlah perlengkapan rumah lainnya, seperti tempat tidur dan juga almarinya.
Sementara itu, program bedah rumah yang dilakukan Dinas Perkim tahun ini menyasar 23 rumah. Program bedah rumah ini dianggarkan dari APBD Denpasar sebesar Rp 75 juta per unit. Kadis Perkimta Kota Denpasar, I Gede Cipta Sudewa Atmaja mengatakan, tahun 2023 ini pihaknya melaksanakan bedah rumah untuk 23 unit. “Di APBD induk ada 12 unit rumah tidak layak huni dan di APBD perubahan ada 11 unit. Tapi kita rancang untuk penambahan dari CSR sehingga tidak hanya APBD nantinya,” kata Cipta Sudewa.
Untuk saat ini sudah beberapa rumah yang terealisasi dari program bedah rumah ini. Dan pengerjaannya dilakukan oleh pihak ketiga dengan mengacu pada pagu dana Rp 75 juta per unit. “Untuk masing-masing unit rumah mendapat bantuan dengan pagu Rp 75 juta,” katanya.
Jumlah bantuan bedah rumah tahun 2023 ini mengalami peningkatan dari tahun 2022 lalu. Dimana di tahun 2022 digelontorkan sebanyak 18 unit bedah rumah. Sementara untuk nilai bantuannya masih sama yakni Rp 75 juta per unit.
Terkait penetapan penerima, Cipta Sudewa mengatakan bahwa penerima bantuan perbaikan rumah tidak layak huni menjadi rumah layak huni ini telah melalui berbagai tahapan dan verifikasi. Hal ini mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk selanjutnya diverifikasi oleh Tim dan dianggarkan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan terkait pengerjaan fisik. “Ke depan Program bedah rumah/ perbaikan RTLH akan terus dilanjutkan untuk menyediakan rumah layak huni,” katanya. 7 mis
Program Bedah Rumah yang digelontor Pemkot Denpasar bukan saja dilakukan satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melainkan dua OPD sekaligus. Kedua dinas tersebut yakni Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan (Perkim) dan Dinas Sosial Kota Denpasar.
Hanya saja, Dinas Perkim melakukan bedah rumah dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Denpasar, sedangkan Dinas Sosial non-APBD. Mereka menggarap bedah rumah bekerjasama dengan sejumlah lembaga sosial atau yayasan.
Kadis Sosial Kota Denpasar I Gusti Ayu Laxmy Saraswati, Kamis (31/8) mengatakan, pihaknya juga memiliki program bedah atau rehab rumah bagi warga Denpasar. Program rehab rumah ini terlaksana diperuntukkan bagi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) dan masyarakat miskin lainnya yang telah terlaksana bekerjasama dengan lembaga sosial, yayasan dan FK-LKS yang telah dilakukan sejak 2022 lalu.
Berbeda dengan pola bedah rumah oleh Perkim, beberapa syaratnya berbeda. Misalnya saja, bangunan yang akan direhab harus berada di lahan sendiri, tanpa harus memiliki sertifikat. Artinya, hanya berbekal surat pipil saja, sudah bisa dilakukan. Karena Dinas Sosial melibatkan pihak-pihak lain dalam menggarap rehab rumah, baik dana maupun tenaga.
Sedangkan kalau yang digarap Dinas Perkim, syaratnya harus berada di lahan yang sudah hak milik sendiri atau sertifikat. Karena dana rehabnya menggunakan dana APBD. “Itu yang membedakan rehab oleh Dinsos dengan Perkim,” ujar Laxmy.
Seperti yang dilakukan di salah satu rumah warga Renon, Wayan Windia. Dinas Sosial sudah menyerahkan hasil rehab rumah yang dilakukan beberapa lembaga sosial, yayasan serta organisasi sosial lainnya. Bantuan yang diserahkan bukan saja berupa bangunan rumah, namun juga sejumlah perlengkapan rumah lainnya, seperti tempat tidur dan juga almarinya.
Sementara itu, program bedah rumah yang dilakukan Dinas Perkim tahun ini menyasar 23 rumah. Program bedah rumah ini dianggarkan dari APBD Denpasar sebesar Rp 75 juta per unit. Kadis Perkimta Kota Denpasar, I Gede Cipta Sudewa Atmaja mengatakan, tahun 2023 ini pihaknya melaksanakan bedah rumah untuk 23 unit. “Di APBD induk ada 12 unit rumah tidak layak huni dan di APBD perubahan ada 11 unit. Tapi kita rancang untuk penambahan dari CSR sehingga tidak hanya APBD nantinya,” kata Cipta Sudewa.
Untuk saat ini sudah beberapa rumah yang terealisasi dari program bedah rumah ini. Dan pengerjaannya dilakukan oleh pihak ketiga dengan mengacu pada pagu dana Rp 75 juta per unit. “Untuk masing-masing unit rumah mendapat bantuan dengan pagu Rp 75 juta,” katanya.
Jumlah bantuan bedah rumah tahun 2023 ini mengalami peningkatan dari tahun 2022 lalu. Dimana di tahun 2022 digelontorkan sebanyak 18 unit bedah rumah. Sementara untuk nilai bantuannya masih sama yakni Rp 75 juta per unit.
Terkait penetapan penerima, Cipta Sudewa mengatakan bahwa penerima bantuan perbaikan rumah tidak layak huni menjadi rumah layak huni ini telah melalui berbagai tahapan dan verifikasi. Hal ini mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk selanjutnya diverifikasi oleh Tim dan dianggarkan oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan terkait pengerjaan fisik. “Ke depan Program bedah rumah/ perbaikan RTLH akan terus dilanjutkan untuk menyediakan rumah layak huni,” katanya. 7 mis
Komentar