Bunuh Istri, Warga Landih, Bangli Dituntut 10 Tahun
Kematian Korban Dibikin Seolah-olah Gantung Diri
BANGLI, NusaBali
Terdakwa I Ketut Redin alias Nang Darmika,51, yang tega membunuh istrinya sendiri, Ni Wayan Lenyod,50, di Desa Landih, Bangli dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman 10 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bangli, Kamis (6/7). Terdakwa Redin terungkap membunuh istrinya, tapi diskenariokan seolah-olah korban lakukan aksi gantung diri.
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Anak Agung Putu Wiratjaya SH, JPU JPU I Komang Agus Sugiarta SH menyatakan mengacu dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti di persidangan, terdakwa Redin alias Nang Darmika ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Terdakwa melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatknya meninggalnya atau matinya orang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). JPU pun menuntut terdakwa dengan hukuman selama 10 tahun penjara. Hal-hal yang memberatkan, yakni terdakwa telah menghilangkan nyawa istrinya I Wayan Lenyod dan hal meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan. "Terdakwa juga tulang punggung keluarga, menyesali perbuatan dan belum pernah dihukum," ungkap JPU Agus Sugiarta.
Majelis hakim lalu memberikan kesempatan kepada terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya I Wayan Wira SH untuk lakukan pembelaan (pledoi) dalam sidang berikutnya. Seperti diberitakan sebelumnya kasus pembunuhan Ni Wayan Lenyod yang dilakukan suaminya I Ketut Redin sempat menggemparkan masyarakat Desa Landih, Bangli pada bulan Februari 2017 lalu.
Kejadian itu berawal saat korban meminta uang kepada pelaku sebesar Rp 200 ribu untuk keperluan membeli kain warna hitam yang digunakan untuk upacara ngaben missal, namun pelaku tidak memberikan dengan alasan tidak memiliki uang. Keduanya lalu terlibat cekcok. Karena emosi, Ketut Redin lalu mendatangi korban dan mencekik lehernya. Namun korban melawan dan berhasil lepas dan lari ke luar rumah. Tapi pelaku mengejar korban dan berhasil mencekik kembali korban di halaman rumah hingga akhirnya korban lemas.
Mengetahui istrinya lemas, pelaku balik ke dapur untuk mengambil kain selendang yang disimpan di dalam kardus. Berbekal selendang itu pelaku menjerat leher korban hingga tewas. Mengetahui istrinya tewas membopong tubuh istrinya itu ke areal tegalan yang ada di sebelah timur rumah. Pelaku kemudian melilit leher korban dan njung selendang diikatkan di pohon kopi agar seolah-olah korban mati bunuh diri. Namun polisi melihat kejanggalan atas kasus itu, hingga kemudian terungkap bahwa terdakwa Redin sendiri yang membunuh istrinya. *e
Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim, Anak Agung Putu Wiratjaya SH, JPU JPU I Komang Agus Sugiarta SH menyatakan mengacu dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti di persidangan, terdakwa Redin alias Nang Darmika ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana.
Terdakwa melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang mengakibatknya meninggalnya atau matinya orang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 44 Ayat (3) UU RI Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). JPU pun menuntut terdakwa dengan hukuman selama 10 tahun penjara. Hal-hal yang memberatkan, yakni terdakwa telah menghilangkan nyawa istrinya I Wayan Lenyod dan hal meringankan terdakwa berlaku sopan dalam persidangan. "Terdakwa juga tulang punggung keluarga, menyesali perbuatan dan belum pernah dihukum," ungkap JPU Agus Sugiarta.
Majelis hakim lalu memberikan kesempatan kepada terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya I Wayan Wira SH untuk lakukan pembelaan (pledoi) dalam sidang berikutnya. Seperti diberitakan sebelumnya kasus pembunuhan Ni Wayan Lenyod yang dilakukan suaminya I Ketut Redin sempat menggemparkan masyarakat Desa Landih, Bangli pada bulan Februari 2017 lalu.
Kejadian itu berawal saat korban meminta uang kepada pelaku sebesar Rp 200 ribu untuk keperluan membeli kain warna hitam yang digunakan untuk upacara ngaben missal, namun pelaku tidak memberikan dengan alasan tidak memiliki uang. Keduanya lalu terlibat cekcok. Karena emosi, Ketut Redin lalu mendatangi korban dan mencekik lehernya. Namun korban melawan dan berhasil lepas dan lari ke luar rumah. Tapi pelaku mengejar korban dan berhasil mencekik kembali korban di halaman rumah hingga akhirnya korban lemas.
Mengetahui istrinya lemas, pelaku balik ke dapur untuk mengambil kain selendang yang disimpan di dalam kardus. Berbekal selendang itu pelaku menjerat leher korban hingga tewas. Mengetahui istrinya tewas membopong tubuh istrinya itu ke areal tegalan yang ada di sebelah timur rumah. Pelaku kemudian melilit leher korban dan njung selendang diikatkan di pohon kopi agar seolah-olah korban mati bunuh diri. Namun polisi melihat kejanggalan atas kasus itu, hingga kemudian terungkap bahwa terdakwa Redin sendiri yang membunuh istrinya. *e
Komentar