nusabali

Mobil Kakak Digadai, Warga Panji Dijuk

  • www.nusabali.com-mobil-kakak-digadai-warga-panji-dijuk

SINGARAJA, NusaBali - Seorang warga yang tinggal di Banjar Dinas Dangin Pura, Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng, bernama I Gede Grup Panaesehan, 37, harus berurusan dengan polisi lantaran diduga mencuri mobil pikap milik kakaknya sendiri. Residivis kasus narkoba itu mengaku terpaksa melakukan aksinya karena terlilit utang.

Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Picha Armedi mengatakan peristiwa pencurian tersebut terjadi Kamis (3/8) sekitar pukul 23.55 Wita. Saat itu, korban yang bernama Ketut Agus Belantara, 39, baru saja tiba dan memarkir mobi pikap Mitsubishi DK 9937 UX di halaman. Kemudian, pelaku datang dan langsung masuk ke dalam rumah.

Pelaku lalu mengambil kunci mobil korban tanpa izin dan melarikan mobil tersebut. "Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 50 juta. Pelaku merupakan adik kandung korban. Dia datang ke rumah korban dan langsung membawa kabur mobil korban," ujar AKP Picha, Kamis (31/8) di Mapolres Buleleng.

Kejadian pencurian itu lantas dilaporkan ke Polres Buleleng. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan. Tak berselang lama, pelaku ditangkap pada Sabtu (5/8). Saat diinterogasi polisi, pelalu mengaku menggadaikan mobil milik kakaknya. Uang hasil gadai mobil itu rencananya akan digunakan untuk membayar utang.

Barang bukti mobil pikap milik korban akhirnya diamankan polisi. "Alasan pelaku mengambil mobil korban karena terlilit hutang dan digadaikan oleh pelaku. Mobil sudah sempat pindah tangan," ujarnya. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara hingga 5 tahun. 7mzk

Komentar