nusabali

Dewan Tersangka Bansos Fiktif Ditahan

  • www.nusabali.com-dewan-tersangka-bansos-fiktif-ditahan

Wayan Kicen Adnyana dan si bungsu Ketut Krisnia Adiputra ditahan di Polres Klungkung, sementara Kadek Endang Astiti di Polsek Klungkung

Kicen Adnyana Dijebloskan Bersama Dua Anak Kandungnya

SEMARAPURA, NusaBali
Empat bulan pasca sandang status tersangka, anggota Fraksi Gerindra DPRD Klungkung, I Wayan Kicen Adnyana, 56, akhirnya dijebloskan ke tahanan, Rabu (5/7) sore, terkait dugaan korupsi dana bansos fiktif senilai Rp 200 juta. Anggota Dewan asal Banjar Anjingan, Desa Getakan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung ini dijebloskan bersama dua anak kandungnya yang juga jadi tersangka kasus sama: Ni Kadek Endang Astiti dan I Ketut Krisnia Adiputra.

Bapak dan dua anaknya yang jadi tersangka bansos fiktif Rp 200 juta untuk pem-bangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan di rumahnya kawasan Banjar Anjingan, Desa Pakraman Getakan, Kecamatan Banjarangkan ini dijebloskan ke sel tahanan secara bersamaan, Rabu sore sekitar pukul 16.00 Wita. Mereka ditahan di dua tempat terpoisah.

Sang ayah, Wayan Kicen Adnayana, yang berperan sebagai fasilitator dana bansos fiktif, dijebloskan ke sel tahanan Polres Klungkung. Demikian pula anak bungsunya, Ketut Krisnia Adiputra, yang berperan sebagai Ketua Panitia Pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan dalam proposal bansos fiktif yang diajukannya, ditahan di sel Polres Klungkung. Sebaliknya, Kadek Endang Astititi, yang berperan sebagai Bendahara Panitia Pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan dalam proposal bansos fiktif, ditahan terpisah di sel Polsek Klungkung.

Sebelum dijebloskan ke tahanan, trio tersangka sekeluarga kasus bansos fiktif ini: Kicen Adnyana, Endang Astiti, dan Krisnia Adiputra sempat selama 6 jam menjalani pemeriksaan dan proses administrasi di Mapolres Klungkung. Pantauan NusaBali, baak dan dua anaknya ini datang bersamaan ke Mapolres Klungkung di Kota Semarapura, Rabu pagi pukul 10.00 Wita, dengan didampingi dua pengacara yakni AA Parwata dan Bernadin.

Sebelum dimintai keterangan tambahan oleh penyidik Polres Klungkung untuk meleng-kapi administrasi penyidikan, tersangka Kicen Adnyana dan dua anaknya lebih dulu menjalani cek kesehatan di Mapolres, dengan mendatangkan dokter khusus ke Mapolres Klungkung. Nah, setelah semua administrasi lengkap, penyidik Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Klungkung akhirnya menjebloskan ketiga tersangka, sore sekitar pukul 16.00 Wita.


SELANJUTNYA . . .

Komentar